Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2016
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya adalah:
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Nilai Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 498), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TTD. MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1288 Salinan sesuai dengan aslinya plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kepala Biro Kepegawaian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dyah Ismayanti NIP. 196204301986012001
Membuka PDF…