Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2015
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Borobudur; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168;
BAB I
Balai Konservasi Borobudur mempunyai tugas melaksanakan konservasi dan pelestarian Candi Borobudur dan kawasan cagar budaya Borobudur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Konservasi Borobudur menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Balai Konservasi Borobudur terdiri atas:
BAB III
BAB IV
Balai Konservasi Borobudur berlokasi di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Balai Konservasi Borobudur berkoordinasi dengan:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Konservasi Borobudur harus menyusun:
Membuka PDF…