Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia diselenggarakan dengan tujuan untuk:
Pendidik warga negara Indonesia yang bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia diberikan Honorarium selama yang bersangkutan melaksanakan tugas.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh aparat pengawas internal dan/atau unit utama yang mengelola Honorarium pendidik yang bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 314) tentang Pemberian Gaji dan Insentif bagi Pendidik Yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah- Malaysia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2018 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TTD. MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1302 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001
Membuka PDF…