Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Gaji dan Insentif Bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemberian gaji dan insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia diselenggarakan dengan tujuan untuk:
Pendidik warga negara Indonesia yang bertugas pada satuan pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia diberikan gaji dan insentif selama yang bersangkutan melaksanakan tugas.
Besaran gaji Pendidik bukan PNS yang dikirim dari Indonesia pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Besaran insentif per bulan bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan Indonesia di luar negeri diatur sebagai berikut:
Sumber dana pemberian gaji dan insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia dibebankan pada APBN.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh aparat kepengawasan fungsional dan/atau unit utama yang mengelola anggaran insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…