Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2015
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
BAB I
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran terdiri atas:
BAB III
BAB IV
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran berlokasi di Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran berkoordinasi dengan:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran harus menyusun:
Membuka PDF…