Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2015
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Galeri Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
BAB I
Galeri Nasional Indonesia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Galeri Nasional Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Galeri Nasional Indonesia menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Galeri Nasional Indonesia terdiri atas:
BAB III
BAB IV
Galeri Nasional Indonesia berlokasi di Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 14, Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Galeri Nasional Indonesia berkoordinasi dengan:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Galeri Nasional Indonesia harus menyusun:
Membuka PDF…