Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2015
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Basoeki Abdullah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
BAB I
Museum Basoeki Abdullah mempunyai tugas melakukan pengelolaan Museum Basoeki Abdullah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Basoeki Abdullah menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Museum Basoeki Abdullah terdiri atas:
BAB III
Kepala Museum Basoeki Abdullah merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Museum Basoeki Abdullah berlokasi di Jalan Keuangan Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Basoeki Abdullah berkoordinasi dengan:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Basoeki Abdullah harus menyusun:
Kepala Museum Basoeki Abdullah dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
Membuka PDF…