Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2015
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
BAB I
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengelolaan perpustakaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.
BAB III
BAB IV
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta berkoordinasi dengan:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta harus menyusun:
Membuka PDF…