Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2015
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Kebangkitan Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
BAB I
Museum Kebangkitan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Kebangkitan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Kebangkitan Nasional menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Museum Kebangkitan Nasional terdiri atas:
BAB III
BAB IV
Museum Kebangkitan Nasional berlokasi di Jalan Dr. Abdurrahman Saleh, Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Kebangkitan Nasional berkoordinasi dengan:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Kebangkitan Nasional harus menyusun:
Membuka PDF…