Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2015
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
BAB I
Museum Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Kepresidenan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Museum Kepresidenan terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengelolaan perpustakaan Museum Kepresidenan .
Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Koleksi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengadaan, registrasi, dokumentasi, pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan koleksi Museum Kepresidenan.
Seksi Pemanfaatan dan Kemitraan mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, penyajian, layanan informasi, publikasi, layanan edukasi, dan kemitraan.
BAB III
BAB IV
Museum Kepresidenan berlokasi di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Membuka PDF…