Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2019
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
LPPKSPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah. www.peraturan.go.id 2019, No.1169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPPKSPS menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Susunan organisasi LPPKSPS terdiri atas:
Bagan organisasi LPPKSPS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB IV
Membuka PDF…