Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2015
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sumpah Pemuda; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
BAB I
Museum Sumpah Pemuda mempunyai tugas melakukan pengelolaan Museum Sumpah Pemuda.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Sumpah Pemuda menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Museum Sumpah Pemuda terdiri atas:
BAB III
Kepala Museum Sumpah Pemuda merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Museum Sumpah Pemuda berlokasi di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Sumpah Pemuda berkoordinasi dengan:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Sumpah Pemuda harus menyusun:
Kepala Museum Sumpah Pemuda dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
Membuka PDF…