Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2015
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Perumusan Naskah Proklamasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
BAB I
Museum Perumusan Naskah Proklamasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Perumusan Naskah Proklamasi menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Museum Perumusan Naskah Proklamasi terdiri atas:
BAB III
Kepala Museum Perumusan Naskah Proklamasi merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Museum Perumusan Naskah Proklamasi berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 1, Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Perumusan Naskah Proklamasi berkoordinasi dengan:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Perumusan Naskah Proklamasi harus menyusun:
Kepala Museum Perumusan Naskah Proklamasi dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
Membuka PDF…