Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2012
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
LPPKS mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPPKS menyelenggarakan fungsi:
BAB II
LPPKS terdiri atas:
BAB III
BAB IV
LPPKS berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 LPPKS berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan perguruan tinggi.
Setiap unit kerja membantu Kepala LPPKS dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing-masing. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.5705
Setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
Membuka PDF…