Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2009
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
LPPKS mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPPKS menyelenggarakan fungsi:
BAB II
LPPKS terdiri atas:
BAB III
LPPKS berlokasi di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
BAB IV
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, LPPKS berkoordinasi dengan unit utama dan unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan instansi lain yang terkait.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LPPKS dalam melaksanakan tugasnya wajib:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)