a.melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b.melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang kebudayaan;
c.melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d.melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang kebudayaan;
e.melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f.melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal di bidang kebudayaan;
g.melaksanakan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h.melaksanakan penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i.melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
j.melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
k.melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
l.melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
m.melaksanakaan urusan pendayagunaan dan pengembangan karir pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
n.melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
o.melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
p.melaksanakan urusan kesejahteraan, pemberian penghargaan, dan tanda jasa pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
q.melaksanakan administrasi penilaian penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; 2014, No.685 9
r.melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
s.melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang kebudayaan;
t.melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan belajar dan/atau bekerja pada lembaga kebudayaan;
u.melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi pegawai Direktorat Jenderal Kebudayaan;
v.melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan;
w.melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang kebudayaan;
x.melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tatalaksana, kepegawaian, dan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
y.melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
z.melaksanakan penyusunan laporan Bagian.