a.melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b.melaksanakan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan;
c.melaksanakan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
d.melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan;
e.melaksanakan analisis organisasi dan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
f.melaksanakan penyiapan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
g.melaksanakan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; www.peraturan.go.id 2015, No.1976
h.melaksanakan penyusunan bahan peta bisnis proses dan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
i.melaksanakan penyusunan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal;
j.melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
k.melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
l.pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal;
m.melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal;
n.melaksanakan urusan pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
o.melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
p.melaksanakan urusan kesejahteraan dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
q.melaksanakan rekapitulasi dan penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Direktorat Jenderal;
r.melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
s.melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan tenaga teknis bidang kebudayaan;
t.melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tata laksana, dan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
u.melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
v.melaksanakan penyusunan laporan Bagian. www.peraturan.go.id 2015, No.1976