Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2015
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
BAB I
BPNB mempunyai tugas melaksanakan pelestarian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPNB menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BPNB terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengelolaan perpustakaan BPNB.
BAB III
BAB IV
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BPNB berkoordinasi dengan:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPNB harus menyusun:
Membuka PDF…