1.Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan yang selanjutnya disebut Kebijakan Nasional adalah kebijakan yang berisi perencanaan, pengarahan, dan garis haluan yang dipakai sebagai dasar pengelolaan keseluruhan masalah kebahasaan dan kesastraan.
2.Pengembangan Bahasa adalah upaya mengembangkan bahasa dengan memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
3.Pengembangan Sastra adalah upaya mengembangkan mutu sastra melalui penelitian sastra, pengembangan ilmu sastra, dan kodifikasi sastra.
4.Pembinaan Bahasa adalah upaya membina mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.
5.Pembinaan Sastra adalah upaya membina mutu apresiasi sastra masyarakat melalui pengajaran, pemasyarakatan, dan pemberdayaan.
6.Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
7.Pelindungan Sastra adalah upaya melindungi kedudukan dan fungsi sastra sebagai sarana aktualisasi nilai-nilai kehidupan melalui pemetaan sastra, penelitian vitalitas sastra, konservasi sastra, dan revitalisasi sastra. www.jdih.kemdikbud.go.id
8.Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Internasional adalah upaya meningkatkan potensi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional yang bertujuan untuk menunjukkan jati diri dan meningkatkan daya saing bangsa.
9.Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Sastra Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam Bahasa Daerah, tinjauan kritis atas karya sastra dalam Bahasa Daerah, atau tinjauan kritis atas karya Sastra Daerah.
11.Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
12.Kawasan Tertib Berbahasa Indonesia adalah wilayah atau area yang mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar.
13.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. www.jdih.kemdikbud.go.id
16.Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.