menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah; Mengingat Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentuka,n Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Un(lang (l£mbaran Negara Repubbk Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554) ; 2. 3. 4. 5 https://jdih.bengkuluprov.go.id 3 6. 7. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PenggBnaan Bahasa Indonesia (l£mbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 20 19 Nomor 180); Perattua1 Ment£ri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dal Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tatlun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 20 18 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor 157) ; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1696); 8. 9. MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA DAERAH. BAB 1 KHrENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud deIIgan:
1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu. 2 . Pemerintah Daerah adalah kepala daerah yang dipimpin Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi daerah kewenangan yang otonorn. https://jdih.bengkuluprov.go.id 4 3. 4. 5. Gubernur adalah Gubernur Bengkulu. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggmam1 UIUsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun- temurun oleh warga negara atau penduduk di daerah-daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu, meliputi bahasa Enggmlo, bahasa Rejang, dan bahasa Bengkulu (dengan sembilan dialeknya: yaitu dialek Serawai-Pasemah, Nasal I, Nasal II, Kaw, !,embak I, Lembak II, Pekal, Mukomuko, dan Bengkulu Kota). Sastra Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam bahasa daerah, tinjauan kritis atas karya sastra dalam bahasa daerah, atau tinjauan kritis atas karya Sastra Daerah. Pengembangan Bahasa adalah upaya memodernisasi bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan, dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta upaya peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Pembinaan Bahasa adalah upa)'a meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatannya ke berbagai lapisan masyarakat. Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan memehhara kelestadan bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya. Daerah Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bengkulu. Media Massa adalah sarana informasi dan komunikasi untuk umum dalam bentuk cetak, elektronik, atau bentIlk Iain. Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu yang selanjutnya disebut Kantor Bahasa adalah unit pelaksana teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia, bahasa dan sastra daerah di Provinsi Bengkulu. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. https://jdih.bengkuluprov.go.id 5