Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2013
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan:
Rincian Tugas Bagian Umum:
Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga:
Rincian Tugas Sub Bagian Tatalaksana dan Kepegawaian:
Rincin Tugas Sub bagian Perencanaan dan Penganggaran :
Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan
Rincian Tugas Seksi Pemetaan Mutu Pendidikan :
Rincian Tugas Seksi Supervisi Mutu Penddikan :
Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan :
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Dasar :
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Menengah :
Membuka PDF…