Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2016
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
BAB I
Rincian Tugas Bagian Umum:
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga:
Rincian Tugas Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian:
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Penganggaran :
Rincian Tugas Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan:
Rincian Tugas Seksi Pemetaan Mutu Pendidikan:
Rincian Tugas Seksi Supervisi Mutu Pendidikan :
Rincian Tugas Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan :
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Dasar:
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Menengah :
Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 578) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…