1.Yayasan/Penyelenggara ……………
2.Pengurus BMPS……………………… 7 Format 2 Format Usulan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Nama : .............................................................................. Tempat/Tanggal Lahir : .............................................................................. NUPTK : .............................................................................. Guru BS/MP/Kelas/ BP/Kelompok Bermain : .............................................................................. Pendidikan Terakhir : .............................................................................. Jumlah Jam Mengajar : ....................... Per Minggu Ditetapkan Jadi guru : Pada Tanggal ..... Bulan ..... Tahun .............. Satuan Pendidikan : .............................................................................. Yayasan/Penyelenggara : .............................................................................. Alamat Sekolah : .............................................................................. Berdasarkan Masa Kerja Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas memperoleh Angka Keredit sebesar ................ kum, maka yang bersangkutan dapat diusulkan untuk ditetapkan pada Jabatan Fungsional : ..................................... ....................., ........................... 2007 Penilai, ( ……………………………………. ) 8 Format 3 Contoh Surat Keputusan Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR : .................................. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : bahwa yang namanya tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk penetapan dalam Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor … Tahun 2007; Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).
2.Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4586).
3.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4496).
4.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547); 9
5.Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
6.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
7.Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
8.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
9.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor .... Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya. Memperhatikan : Usul Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota* ) ......……, Nomor …….., Tanggal ….. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ....... bulan ............. tahun ........... Nama ……........... NUPTK …..… Tempat/Tanggal Lahir …........ ditetapkan dalam Jabatan ............. dengan Angka Kredit .... (............................) mengajar mata pelajaran/guru kelas/guru bimbingan konseling/pengasuh* ) ................... pada satuan pendidikan .............. Kecamatan …………… Kabupaten/Kota ……….... Provinsi ……………. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ………........ 10 Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : ………………. pada tanggal : …………….... a.n. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL ………… (pejabat yang diberi kuasa) ( ……………………………………. ) NIP……………………………...... Tembusan disampaikan kepada yth :
1.Menteri Pendidikan Nasional
2.Kepala BKN di Jakarta
3.Kepala KPPN di ………..
4.Kepala Dinas Pendidikan ……………
5.Kepala Biro Kepegawaian
6.Pengurus BMPS……………………….
7.Kepala Sekolah/Madrasah …………... * ) Coret yang tidak sesuai MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TTD. BAMBANG SUDIBYO Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I, TTD. Muslikh, S.H. NIP 131479478 11 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 47 TAHUN 2007 TANGGAL 5 DESEMBER 2007 Tabel : Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal untuk Pengangkatan dan Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil No MASAKERJA KUALIFIKASI 0≤MK<6 6≤MK<10 10≤MK<14 14≤MK<18 18≤MK<22 22≤MK<26 26≤MK<30 30≤MK<34 MK≥34
1.SMA/SPG/SGO/ DI/PGSLP/ DII/PGSLA/ Setara 25 40 60 80 100 150 200 300 400 IIa 0th IIb 0th IIc 0th IId 0th IIIa 0th IIIb 0th IIIc 0th IIId 0th IVa 0th Guru Pratama Guru Pratama Tk.I Guru Muda Guru Muda Tk.I Guru Madya Guru Madya Tk.I Guru Dewasa Guru Dewasa Tk.I Guru Pembina
2.Sarjana Muda/ DIII/Setara 0≤MK<6 6≤MK<10 10≤MK<14 14≤MK<18 18≤MK<22 22≤MK<26 26≤MK<30 MK≥30 40 60 80 100 150 200 300 400 550 12 P.Prof. IIb 0th IIc 0th IId 0th IIIa 0th IIIb 0th IIIc 0th IIId 0th IVa 0th IVb 0th Guru Pertama Tk.I Guru Muda Guru Muda Tk.I Guru Madya Guru Madya Tk.I Guru Dewasa Guru Dewasa Tk.I Guru Pembina Guru Pembina Tk.I (G.Madya)
3.Sarjana/DIV 0≤MK<6 6≤MK<10 10≤MK<14 14≤MK<18 MK≥18 100 150 200 300 400 550 12 P.Prof 700 24 P.Prof 850 36 P.Prof 1050 48 P.Prof IIIa 0th IIIb 0th IIIc 0th IIId 0th IVa 0th IVb 0th IVc 0th IVd 0th IVe 0th Guru Madya Guru Madya Tk.I Guru Dewasa Guru Dewasa Tk.I Guru Pembina Guru Pembina Tk.I (G.Madya) Guru Utama Muda (G.Madya) Guru Utama Madya (G.Utama) Guru Utama (G.Utama)
4.Magister/S2 0≤MK<6 6≤MK<10 10≤MK<14 MK≥14 150 200 300 400 550 12 P.Prof 700 24 P.Prof 850 36 P.Prof 1050 48 P.Prof IIIb 0th IIIc 0th IIId 0th Iva 0th IVd 0th IVe 0th Guru Madya Tk.I Guru Dewasa Guru Dewasa Tk.I Guru Pembina Guru Utama Madya (G.Utama) Guru Utama (G.Utama)
5.Doktor/S3 0≤MK<6 6≤MK<10 MK≥10 200 300 400 550 12 P.Prof 700 24 P.Prof 850 36 P.Prof 1050 48 P.Prof IIIc 0th IIId 0th IVa 0th IVd 0th IVe 0th Guru Dewasa Guru Dewasa Tk.I Guru Pembina Guru Utama Madya(G.Utama) Guru Utama (G.Utama) 12 Contoh Penetapan Inpassing : Contoh 1 : Syamsul Bachri seorang guru yang berkualifikasi pendidikan D2 dengan masa kerja 20 tahun, maka perolehan Angka Kredit yang bersangkutan sebanyak 100 dengan jabatan Guru Madya/IIIa. Contoh 2 : Rahmi seorang guru yang berkualifikasi pendidikan SPG dengan masa kerja 37 tahun, maka perolehan Angka Kredit yang bersangkutan sebanyak 400 dengan jabatan Guru Pembina/IVa. Contoh 3 : Rano seorang guru yang berkualifikasi pendidikan Sarjana Muda dengan masa kerja 15 tahun, maka perolehan Angka Kredit yang bersangkutan sebanyak 300 dengan jabatan Guru Dewasa Tk.I/IIId. Contoh 4 : Guru yang berkualifikasi pendidikan Sarjana Muda dengan masa kerja 37 tahun, maka perolehan Angka Kredit yang bersangkutan sebanyak 400 dengan jabatan Guru Pembina/IVa. Contoh 5 : Guru yang berkualifikasi pendidikan Sarjana dengan masa kerja 25 tahun, maka perolehan Angka Kredit yang bersangkutan sebanyak 400 dengan jabatan Guru Pembina/IVa. Contoh 6 : Guru yang berkualifikasi pendidikan Magister dengan masa kerja 10 tahun, maka perolehan Angka Kredit yang bersangkutan sebanyak 300 dengan jabatan Guru Dewasa Tk.I/IIId. Contoh 7 : Guru yang berkualifikasi pendidikan Doktor dengan masa kerja 25 tahun, maka perolehan Angka Kredit yang bersangkutan sebanyak 400 dengan jabatan Guru Pembina/IVa. Contoh 8 : Guru yang berkualifikasi pendidikan Doktor dengan masa kerja 2 tahun, maka perolehan Angka Kredit yang bersangkutan sebanyak 200 dengan jabatan Guru Dewasa /IIIc. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TTD. BAMBANG SUDIBYO Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I, TTD. Muslikh, S.H. NIP 131479478