a.melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b.melaksanakan penelaahan peraturan perundang- undangan dan kajian hukum di bidang penelitian dan pengembangan;
c.melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
d.melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
e.melaksanakan rekapitulasi dan penyusunan laporan penyelenggara negara wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan Badan;
f.melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
g.melaksanakan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan penghitungan beban kerja di lingkungan Badan;
h.melaksanakan analisis organisasi dan penyusunan bahan usul pelembagaan di lingkungan Badan;
i.melaksanakan penyusunan dan pengembangan peta bisnis proses dan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan;
j.melaksanakan penyusunan standar pelayanan di lingkungan Badan;
k.melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan;
l.melaksanakan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Badan;
m.melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Badan;
n.melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan pengembangan pegawai di lingkungan Badan;
o.melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Peneliti dan Perekayasa di lingkungan Kementerian dan jabatan fungsional tertentu lainnya di lingkungan Badan;
p.melaksanakaan urusan pendayagunaan dan pengembangan karir pegawai di lingkungan Badan;
q.melaksanakan urusan kesejahteraan, pemberian penghargaan, dan tanda jasa pegawai di lingkungan Badan;
r.melaksanakan pemrosesan ijin/tugas belajar dalam dan luar negeri bagi pegawai di lingkungan Badan;
s.melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan;
t.melaksanakan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Badan;
u.melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan, fasilitasi bantuan hukum, tata laksana, dan kepegawaian di lingkungan Badan;
v.melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
w.melaksanakan penyusunan laporan Bagian.