a.melakukan penyusunan program kerja;
b.melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
c.melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan di lingkungan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
d.melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; www.peraturan.go.id 2019, No. 917
e.melakukan koordinasi urusan penerimaan dan penyimpanan keuangan di lingkungan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
f.melakukan penyiapan bahan koordinasi dan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
g.melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, meninggal dunia, dan mutasi penggajian pegawai di lingkungan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, dan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional;
h.melakukan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
i.melakukan urusan pencatatan, pembukuan, dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
j.melakukan urusan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti kerugian di lingkungan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; www.peraturan.go.id 2019, No. 917
k.melakukan penyiapan bahan pertimbangan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
l.melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Sekretariat Badan, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Penilaian Pendidikan, dan Badan Standar Nasional Pendidikan;
m.melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
n.melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan
o.melakukan penyusunan laporan.