a.melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b.melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
c.melakukan penerimaan, pengangkatan, dan penempatan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
d.melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Inspektorat Jenderal;
e.melakukan penyusunan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Inspektorat Jenderal;
f.melakukan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji pegawai negeri sipil;
g.melakukan penyusunan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
h.melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal;
i.melakukan penyusunan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional selain jabatan auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal;
j.melakukan penyusunan usul kepangkatan dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal;
k.melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
l.melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis, ijin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Inspektorat Jenderal;
m.melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Inspektorat Jenderal;
n.melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
o.melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
p.melakukan peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
q.melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
r.melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.1557
s.melakukan urusan pemberian pertimbangan pengisian calon pejabat struktural dan pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian;
t.melakukan fasilitasi pembinaan Satuan Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian;
u.melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal;
v.melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
w.melakukan penyusunan laporan Subbagian.