a.melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b.melaksanakan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan;
c.melaksanakan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
d.melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan;
e.melaksanakan analisis organisasi dan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal;
f.melaksanakan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
g.melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
h.melaksanakan penyusunan bahan pengawasan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian;
i.melaksanakan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
j.melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal;
k.melaksanakan penyusunan bahan penetapan kepangkatan jabatan administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Inspektorat Jenderal;
l.melaksanakan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Inspektorat Jenderal;
m.melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal;
n.melaksanakan penyusunan dan pemutakhiran data dan informasi kepegawaian, administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal;
o.melaksanakan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Inspektorat Jenderal;
p.melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Inspektorat Jenderal;
q.melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
r.melaksanakan urusan pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
s.melaksanakan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
t.melaksanakan penyusunan rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Inspektorat Jenderal;
u.melaksanakan urusan penguatan integritas pegawai di lingkungan Kementerian;
v.melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pembinaan Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
w.melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
x.melaksanakan penyusunan laporan Bagian.