Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2011
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Organisasi layanan informasi publik di lingkungan Kementerian terdiri atas:
PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh:
Tim pertimbangan pelayanan informasi bertugas memberi pertimbangan terhadap penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon informasi. www.djpp.depkumham.go.id
PPID Kementerian bertugas dan bertanggung jawab :
PPID perguruan tinggi negeri, PPID koordinasi perguruan tinggi swasta, dan PPID unit pelaksana teknis bertugas dan bertanggung jawab :
Membuka PDF…