Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2020
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film; jdih.kemdikbud.go.id Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Sekretariat LSF mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Sensor Film dalam melakukan penyensoran film dan iklan film.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat LSF menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Sekretariat LSF terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, hubungan masyarakat, barang milik negara, publikasi, dan kerumahtanggaan Sekretariat LSF.
BAB III
BAB IV
Sekretaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. jdih.kemdikbud.go.id
Sekretaris bertanggung jawab:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretaris berwenang:
Membuka PDF…