Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2015
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
BAB I
Sekretariat LSF mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif pelaksanaan penyensoran film dan iklan film.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat LSF menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Sekretariat LSF terdiri atas:
BAB III
BAB IV
Sekretariat LSF berlokasi di Jalan MT. Haryono Kav. 47-48, Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Sekretariat LSF berkoordinasi dengan :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat LSF harus menyusun:
Membuka PDF…