1.Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan program dan kebijakan, perencanaan kegiatan dan penganggaran serta pertanggung jawaban keuangan Negara dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
3.Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4.Reviu adalah penelahaan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
5.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan. www.peraturan.go.id 2016, No.890
6.Kegiatan Pengawasan Lainnya adalah rangkaian kegiatan pengawasan yang antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan latihan, pembimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil pengawasan dan pemaparan hasil pengawasan.
7.Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang dapat mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
8.Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah.
9.Kegiatan pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
10.Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
11.Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
12.Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern pemerintah dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
13.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertugas sebagai unsur pembinaan dalam penyelenggaraan SPIP dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
14.Unit Kerja adalah organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Pariwisata.
15.Unit Pelaksana Teknis adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang dari organisasi induknya. www.peraturan.go.id 2016, No.890
16.Inspektorat adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
17.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.