Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2015
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga, dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan. Pasal II ... Pasal II Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kemaritiman/ Plt. Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)