a.melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b.melaksanakan telaah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
c.melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d.melaksanakan kajian hukum bidang pendidikan dasar dan menengah;
e.melaksanakan fasilitasi bantuan hukum bidang pendidikan dasar dan menengah;
f.melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
g.melaksanakan analisis organisasi dan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
h.melaksanakan penyiapan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
i.melaksanakan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja dan uraian tugas di lingkungan Direktorat Jenderal;
j.melaksanakan penyusunan bahan peta bisnis proses serta sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
k.melaksanakan penyusunan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal;
l.melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang pendidikan dasar dan menengah;
m.melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi bagi peserta didik yang akan belajar ke luar negeri dan bagi warga negara asing yang akan belajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
n.melaksanakan pemrosesan rekomendasi bebas bea masuk dan pajak barang/alat pendidikan;
o.melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga negara asing yang akan belajar pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
p.melaksanakan fasilitasi pelaksanaan penilaian dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan asing jenjang pendidikan dasar dan menengah;
q.melaksanakan penyusunan bahan penilaian mutasi siswa dari sekolah di luar negeri ke sekolah Indonesia atau satuan pendidikan kerja sama jenjang pendidikan dasar dan menengah;
r.melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemberian izin penyelenggaraan dan usul penutupan satuan pendidikan kerja sama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
s.melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan dasar dan menengah;
t.melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pembinaan kemitraan satuan pendidikan dan lembaga/institusi dalam dan luar negeri;
u.melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan, tata laksana, kerja sama dan pemberdayaan masyarakat Direktorat Jenderal;
v.melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
w.melaksanakan penyusunan laporan Bagian.