Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2015
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
PP-PAUD dan Dikmas mempunyai tugas melaksanakan pengembangan model dan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PP-PAUD dan Dikmas menyelenggarakan fungsi:
BAB II
PP-PAUD dan Dikmas terdiri atas:
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, dan barang milik negara PP-PAUD dan Dikmas.
Bidang Pengembangan Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemetaan mutu, pengembangan program dan model pendidikan, fasilitasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan penerapan model, serta pengelolaan informasi dan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bidang Pengembangan Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pengembangan Program dan Informasi terdiri atas:
Bidang Pengembangan Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat serta supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Membuka PDF…