Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2015
- Nomor
- 70
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
BPMTPK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan media video dan televisi untuk pendidikan dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPMTPK menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BPMTPK terdiri atas:
BAB III
BAB IV
BPMTPK berlokasi di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BPMTPK berkoordinasi dengan:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPMTPK harus menyusun:
Membuka PDF…