Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2015
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
BPMRPK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan media audio dan radio untuk pendidikan dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPMRPK menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BPMRPK terdiri atas:
BAB III
BAB IV
BPMRPK berlokasi di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB V
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BPMRPK berkoordinasi dengan:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPMRPK harus menyusun:
Membuka PDF…