Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2020, No.124 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas:
Direktorat Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat. www.peraturan.go.id 2020, No.124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan www.peraturan.go.id 2020, No.124 norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah atas dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah atas serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Direktorat Sekolah Menengah Atas menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan disabilitas pendidikan serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)