Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 308
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mengingat : 1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
BAB II
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)