a.Proses Tata Kelola TIK dibagi berdasarkan empat dimensi yang berbeda: (1) Data, Informasi dan Konten; (2) Aplikasi; (3) Infrastruktur TIK; dan (4) Sumber Daya Manusia. 11
b.Pada setiap dimensi akan dijabarkan mengenai Ketentuan Umum dalam melakukan proses-proses: (1) Perencanaan dan Pengorganisasian; (2) Pengadaan dan Pengembangan; (3) Pemanfaatan dan Pengelolaan; dan (4) Pemeliharaan dan Pemusnahan.
c.Selanjutnya dilakukan pemetaan berbagai aktivitas yang ada pada keempat proses tersebut terhadap Struktur Tata Kelola TIK dengan menggunakan matriks RACI beserta penjelasan dari setiap aktivitas yang ada (deskripsi, proses, input, output, dan ukuran kinerja).
d.Rumusan Proses Tata Kelola TIK diakhiri dengan penjabaran mekanisme Pengawasan dan Penilaian dari keempat proses yang ada. C. Proses Tata Kelola TIK Kementerian untuk Data, Informasi dan Konten
1.Kebijakan Umum
a.Kebijakan Umum untuk Data 1) Perencanaan dan Pengorganisasian a) Satker melakukan perencanaan pengumpulan data pendidikan dan kebudayaan berkoordinasi dengan PDSP. b) Satker yang melakukan pengumpulan data pendidikan dan kebudayaan menggunakan standar pengelompokan data PDSP. 2) Pengadaan dan Pengembangan a) Satker wajib melakukan pengumpulan dan verifikasi data . b) Data pendidikan dan kebudayaan tingkat kementerian disimpan dalam database yang dikelola oleh PDSP. c) Setiap satker menyimpan data pendidikan dan kebudayaan dalam database pedidikan dan kebudayaan yang dapat diintegrasikan dengan data PDSP. 3) Pemanfaatan dan Pengelolaan a) Pemanfaatan dan pengelolaan data pendidikan dan kebudayaan dilaksanakan dalam rangka efisiensi pemanfaatan data pendidikan dan kebudayaan dengan azas: berbagi sumber, integrasi proses dan pemanfaatan TIK. b) PDSP merancang dan menyediakan pustaka data agar data pendidikan dan kebudayaan dapat diakses aplikasi lain yang membutuhkan data pendidikan dan kebudayaan. c) Satker lain yang ingin mengakses data pendidikan dan kebudayaan untuk suatu keperluan dinas harus mendapat ijin dari satker pemilik data pendidikan dan kebudayaan. d) Akses terhadap data pendidikan dan kebudayaan menggunakan database yang disediakan atau dikoordinasikan oleh PDSP. e) Pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan tidak dapat melakukan akses langsung terhadap data pendidikan dan kebudayaan. f) PDSP bertugas mengolah data pendidikan dan kebudayaan menjadi informasi (statistik pendidikan dan geospatial) dan kebudayaan. g) Pengelolaan pangkalan data untuk konten data pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab PDSP. h) PDSP melakukan pengujian dan perbaikan secara berkala untuk meningkatkan keandalan aplikasi pangkalan data untuk konten data pendidikan dan kebudayaan, berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Teknis e-Pendidikan. i) Pengelolaan pangkalan data untuk konten e-Administrasi menjadi tanggungjawab Satker terkait, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Satker. 4) Pemeliharaan dan Pemusnahan a) Satker pengelola data pendidikan dan kebudayaan adalah unit yang berhak melakukan penghapusan dan pembaharuan data. 12 b) Penghapusan dan pembaharuan data dilakukan satker pengelola data pendidikan dan kebudayaan berkoordinasi dengan PDSP. c) PDSP memelihara dan merawat database pendidikan dan kebudayaan berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Teknis e- Pendidikan. d) Setiap satker memiliki akses ke database pendidikan dan kebudayaan untuk menyimpan, mengubah, mem-backup atau menghapus dan berkoordinasi dengan PDSP.
b.Kebijakan Umum untuk Informasi 1) Perencanaan dan Pengorganisasian a) PIH bertugas melakukan perencanaan informasi pendidikan dan kebudayaan berkoordinasi dengan PDSP dan Pustekkom. b) PIH harus memastikan bahwa penyebarluasan informasi pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan UU ITE, UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Permendikbud 50 Tahun 2011. 2) Pengadaan dan Pengembangan a) Pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan berhak mendapatkan informasi pendidikan dan kebudayaan, dan PIH berkewajiban menyampaikan informasi pendidikan dan kebudayaan ke pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan. b) PIH dapat mengolah informasi yang bersumber dari unit utama menjadi informasi Kementerian. c) PIH bertugas mengolah dan menyampaikan informasi pendidikan dan kebudayaan yang sejalan dengan kebijakan Kementerian. d) PIH wajib melakukan pengumpulan dan verifikasi informasi pendidikan dan kebudayaan yang akan disebarluaskan kepada pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan. 3) Pemanfaatan dan Pengelolaan a) Pemanfaatan dan pengelolaan informasi pendidikan dan kebudayaan dilaksanakan dalam rangka layanan informasi kepada pemangku kepentingan yang sesuai dengan UU ITE. Untuk itu layanan informasi pendidikan dilakukan oleh PIH yang didukung oleh pengelola infrastruktur (Pustekkom) dan data (PDSP). b) PIH bertugas mengelola suatu database informasi pendidikan dan kebudayaan berkoordinasi dengan PDSPK dan Pustekkom. c) PIH bertugas mengelola portal Kementerian.go.id sebagai layanan informasi kepada masyarakat d) PIH menyampaikan dan melayani permintaan informasi pendidikan dan kebudayaan yang diminta pemangku kepentingan sesuai dengan informasi pendidikan yang diolah oleh PDSPK atau dari sumber lainnya. e) Penyebarluasan informasi diutamakan melalui portal dan media TIK yang telah diintegrasikan oleh Kementerian (Portal Kementerian/Rumah Belajar/TV Edukasi/Radio Suara Edukasi). 4) Pemeliharaan dan Pemusnahan a) PIH selaku pengelola informasi pendidikan dan kebudayaan adalah unit yang berhak melakukan penghapusan dan pembaharuan informasi berkoordinasi dengan unit utama selaku penyedia informasi. b) Penanggung Jawab Teknis e-Pendidikan memelihara dan merawat media penyebarluasan informasi pendidikan dan kebudayaan berupa portal dan media TIK yang telah diintegrasikan oleh Kementerian (Portal e-administrasi dan e-pembelajaran) berkoordinasi PIH. 13
c.Kebijakan Umum untuk Konten 1) Perencanaan dan Pengorganisasian a) Setiap unit utama bertugas melakukan perencanaan konten pendidikan dan kebudayaan berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Teknis e-Pendidikan. b) Penanggung Jawab Teknis e-Pendidikan menetapkan standar dalam pengembangan konten pendidikan dan kebudayaan yang akan disebarluaskan melalui portal dan media TIK Kementerian. 2) Pengadaan dan Pengembangan a) Pemangku kepentingan pendidikan berhak mendapatkan konten pendidikan dan kebudayaan, dan setiap unit utama berkewajiban menyampaikan konten pendidikan dan kebudayaan ke pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan. b) Setiap unit utama bertugas mengolah dan menyampaikan konten pendidikan dan kebudayaan yang sejalan dengan kebijakan Kementerian. c) Penanggung Jawab Teknis e-Pendidikan berhak menyeleksi konten-konten e-pendidikan yang akan disebarluaskan melalui portal dan media TIK Kementerian 3) Pemanfaatan dan Pengelolaan a) Pemanfaatan dan pengelolaan konten pendidikan dan kebudayaan baik berupa (e-administrasi) dan (e-pembelajaran) dilaksanakan dalam rangka pemberian layanan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan dan pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan lainnya. b) Setiap unit utama bertugas mengelola suatu database konten pendidikan dan kebudayaan berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Teknis e-Pendidikan. c) Setiap pengembangan konten yang akan disebarluaskan melalui portal dan media TIK kementerian yang dilakukan oleh unit utama harus disetujui oleh Penanggung Jawab Teknis e-Pendidikan. d) Penyampaian konten harus melalui portal dan media TIK yang telah diintegrasikan oleh kementerian (portal e-administrasi dan e- pembelajaran). 4) Pemeliharaan dan Pemusnahan a) Unit utama selaku pengelola konten pendidikan dan kebudayaan memiliki akses untuk menyimpan, mengubah atau menghapus konten pendidikan dan kebudayaan. b) Penghapusan dan pembaharuan konten pendidikan dan kebudayaan dilakukan unit utama berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Teknis e-Pendidikan. c) Penanggung Jawab Teknis e-Pendidikan memelihara dan merawat media penyebarluasan konten pendidikan dan kebudayaan berupa portal dan media TIK yang telah diintegrasikan oleh Kementerian (Portal e-administrasi dan e-pembelajaran) berkoordinasi unit utama.
2.Proses 1 : Perencanaan dan Pengorganisasian
a.Perencanaan dan Pengorganisasian untuk Data 1) Proses pada tahap perencanaan dan pengorganisasian untuk data terdiri dari : a) Merencanakan kebutuhan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-01.01) Perencanaan kebutuhan layanan data pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PDSP, Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan Komite TIK dan Biro Perencanaan & Kerja Sama Luar 14 Negeri; dan diketahui oleh Mendikbud/Wamendikbud, Itjen, Unit Utama (Eselon I) masing-masing dan PIH. b) Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO- 01.02) Perencanaan anggaran dan biaya pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PDSP, Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan Komite TIK dan Biro Perencanaan & Kerja Sama Luar Negeri; dan diketahui oleh Mendikbud/Wamendikbud, Itjen, Unit Utama (Eselon I) masing- masing dan PIH. c) Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan (Kode : RO-01.03) Penjagaan hubungan dengan manajemen terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dilaksanakan oleh PDSP, dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan Pustekkom dan PIH; dan diketahui oleh Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing- masing. d) Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-01.04) Perancangan service level management (SLM) terkait pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dirancang oleh Pustekkom, PDSP, dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan PIH; dan diketahui oleh Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. e) Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-01.05) Perancangan sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dirancang oleh Pustekkom dan PDSP; dikonsultasikan dengan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh Komite TIK, PIH, dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. f) Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-01.06) Perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PDSP, Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan PIH dan Biro Hukum dan Organisasi; dan diketahui oleh Komite TIK, dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. g) Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode :RO-01.07) Perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PDSP, Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan 15 dengan PIH; dan diketahui oleh Komite TIK, dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. h) Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan (Kode : RO-01.08) Perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PDSP, Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan PIH dan Biro Hukum dan Organisasi; dan diketahui oleh Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. 2) Siklus Hidup TIK untuk Data Pada Tahap Perencanaan dan Pengorganisasian Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Perencanaan dan Pengorganisasian Data. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Merencanakan kebutuhan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 01.01 RO-01.03 RO-01.02 2 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 01.02 RO-01.01 - 3 Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan RO- 01.03 - RO-01.01 4 Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 01.04 RO-01.01 RO-01.06, RO-01.08 5 Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 01.05 RO-01.01 AK-01.01 6 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 01.06 RO-01.04, RO-01.05 AK-01.02 16 7 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 01.07 RO-01.04 AK-01.03 8 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan RO- 01.08 RO-01.04, RO-01.05 AK-01.04 Tabel 1 Matrik Proses Pada Tahap Perencanaan dan Pengorganisaian Data Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk data Pada Tahap Perencanaan dan Pengorganisasian : a) RO-01.01 : Merencanakan Kebutuhan Layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi. RO-01.01 Merencanakan kebutuhan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Pada proses ini dilakukan perencanaan terkait data pendidikan dan kebudayaan yang dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, segala masukan terkait kebutuhan data pendidikan dan kebudayaan harus diperhatikan baik yang bersumber dari internal maupaun eksternal Kementerian. Hal ini untuk menjamin kepatuhan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Input - Tupoksi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian - Masukan terkait kebutuhan data dari internal Kementerian (Satker, Unit Utama, dsb.) - Masukan terkait kebutuhan data dari eksternal Kementerian (masyarakat, LSM, dsb.) Output - Rencana kebutuhan data pendidikan dan kebudayaan - Strategi dan roadmap implementasi kebutuhan data pendidikan dan kebudayaan - Persyaratan teknis (technical requirements) dari layanan data yang dibutuhkan Prosedur Proses perencanaan kebutuhan layanan data pendidikan dan kebudayaan dilakukan melalui mekanisme rapat Komite TIK. Pada rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Satker selaku penyedia data dan Penanggung jawab teknis e-Pendidikan (PDSP). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekjen selaku CIO 17 RO-01.01 Merencanakan kebutuhan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Kementerian dan dihadiri pula perwakilan dari Biro Perencanaan dan KLN untuk membantu finalisasi perencanaan kebutuhan data pendidikan dan kebudayaan. Selanjutnya rencana, strategi serta roadmap implementasi kebutuhan data pendidikan dan kebudayaan yang telah ditetapkan diinformasikan kepada Mendikbud/Wamendikbud dan PIH. Predecessor RO-01.03 Successor RO-01.02 Indikator Kinerja Banyaknya data pendidikan dan kebudayaan yang dibutuhkan Kementerian Tabel 2 Prosedur RO-01.01 Merencanakan Kebutuhan Layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi b) RO-01.02 : Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-01.02 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Pada proses ini dilakukan perencanaan anggaran dan biaya terkait pengembangan data pendidikan dan kebudayaan yang dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena berkaitan dengan anggaran dan biaya, kegiatan perencanaan harus melibatkan Biro Perencanaan dan KLN agar kebutuhan yang telah direncanakan dapat diimplementasikan sesuai dengan anggaran Kementerian yang tersedia. Input - DIPA Kementerian - Rencana, strategi dan roadmap implementasi kebutuhan data pendidikan dan kebudayaan Kementerian Output - Revisi rencana, strategi dan roadmap implementasi kebutuhan data pendidikan dan kebudayaan yang telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian - Rencana anggaran dan biaya implementasi kebutuhan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Proses perencanaan anggaran dan biayan layanan data pendidikan dan kebudayaan dilakukan melalui mekanisme rapat Komite TIK. Pada rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Satker selaku penyedia data. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekjen selaku CIO Kementerian dan dihadiri pula perwakilan dari Biro Perencanaan dan KLN 18 RO-01.02 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi untuk melakukan justifikasi kegiatan yang telah direncanakan terhadap angaaran yang tersedia di Kementerian. Bida dibutuhkan dapat dilakukan revisi rencana pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan. Selanjutnya rencana, strategi serta roadmap implementasi kebutuhan data pendidikan dan kebudayaan yang telah ditetapkan diinformasikan kepada Mendikbud/Wamendikbud dan PIH. Predecessor RO-01.01 Successor Indikator Kinerja Jumlah anggaran dan biaya untuk implementasi kebutuhan data pendidikan dan kebudayaan Kementerian Tabel 3 Prosedur RO-01.02 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi c) RO-01.03 : Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan RO-01.03 Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan Deskripsi Proses ini merupakan kegiatan untuk menjaga hubungan yang positif antara Kementerian selaku penyedia dan dengan mesyarakat/publik selaku pengguna layanan data pendidikan dan kebudayaan. Untuk itu dibutuhkan informasi terkait kepuasan masyarakat terhadap layanan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan. Input - Survey kepuasan pengguna layanan data pendidikan dan kebudayaan - Keluhan pengguna layanan data pendidikan dan kebudayaan Output Masukan dari pengguna terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker dan Unit Utama menghimpun seluruh masukan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan. Satker menghimpun masukan terkait layanan data. Setelah itu PDSP menghimpun seluruh masukan layanan data. Seluruh masukan kemudian dikonsultasikan kepada PIH (terkait layanan informasi dan konten) 19 RO-01.03 Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan dan dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada seluruh Komite TIK. Predecessor Successor RO-01.01 Indikator Kinerja - Jumlah keluhan pengguna layanan data pendidikan dan kebudayaan - Jumlah survey kepuasan pengguna layanan data pendidikan dan kebudayaan - % kuesioner mengenai kepuasan pengguna layanan yang dikembalikan Tabel 4 Prosedur RO-01.03 Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan d) RO-01.04 : Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-01.04 Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Proses ini bertujuan untuk merancang mekanisme service level management (SLM) terkait pengembangan layanan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan perancangan mengenai tingkat layanan (service level) dari setiap layanan data yang ada. Input Kebutuhan layanan data pendidikan dan kebudayaan Output - Service level agreement (SLA) dari setiap layanan data pendidikan dan kebudayaan - Operating level agreement (OLA) dari setiap layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker dan Unit Utama menetapkan SLA dan OLA layanan data pendidikan dan kebudayaan. Satker menetapkan SLA dan OLA terkait layanan data. Selanjutnya PDSP menghimpun seluruh SLA dan OLA terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan. Seluruh SLA dan OLA kemudian dikonsultasikan kepada PIH (terkait layanan informasi dan konten) dan dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada seluruh Komite TIK. Predecessor RO-01.01 20 RO-01.04 Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Successor RO-01.06, RO-01.08 Indikator Kinerja - Banyaknya layanan data pendidikan dan kebudayaan yang memiliki SLA - Banyaknya SLA yang didukung oleh OLA Tabel 5 Prosedur RO-01.04 : Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi e) RO-01.05 : Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-01.05 Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Setiap data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan ada bagian yang bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasi kepada masyarakat umum. Pada proses ini akan dirancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan untuk menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data. Input Daftar layanan data pendidikan dan kebudayaan Output - Repositori sistem manajemen keamanan data (biasanya tersimpan di lokasi terpisah) - Menetapkan standar keamanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom menetapkan standar kemanan layanan data pendidikan dan kebudayaan dengan berkonsultasi dengan Satker selaku pemilik layanan data pendidikan dan kebudayaan. Seluruh standar keamanan beserta repositori kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada PDSP (terkait layana data), PIH (terkait layanan informasi dan konten) dan seluruh Komite TIK. Predecessor RO-01.01 Successor AK-01.01 21 RO-01.05 Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Indikator Kinerja - Banyaknya pengendalian yang diimplementasikan untuk mencegah ancaman keaman - Banyaknya insiden keamanan - Banyaknya insiden keamanan yang mengganggu ketersediaan layanan - Banyaknya uji coba keamanan Tabel 6 Prosedur RO-01.05 : Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi f) RO-01.06 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-01.06 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Setiap data pendidikan dan kebudayaan memiliki tingkat kebutuhan yang berbeda- beda. Ada layanan yang sama sekali tidak boleh terputus dan sebaliknya ada layanan yang boleh terputus beberapa saat. Pada proses ini akan dilakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan data pendidikan dan kebudayaan oleh para pengguna. Input - Daftar layanan data pendidikan dan kebudayaan - SLA dan OLA layanan data pendidikan dan kebudayaan Output - Kebutuhan ketersediaan layanan data pendidikan dan kebudayaan - SOP pemeliharaan layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker dan Unit Utama merencanakan dan menetapkan ketersediaan layanan data pendidikan dan kebudayaan serta merancang SOP terkait pemeliharaan layanan tersebut bila terjadi gangguan. Satker menetapkan ketersediaan terkait layanan data. Selanjutnya PDSP menghimpun dan mengelola seluruh kebutuhan ketersediaan layanan data pendidikan dan kebudayaan. Seluruh rencana ketersediaan beserta SOP pemeliharaan layanan dikonsultasikan kepada PIH (terkait layanan informasi dan konten) dan Biro Hukum dan Organisasi (penetapan SOP) serta 22 RO-01.06 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada seluruh Komite TIK. Predecessor RO-01.04, RO-01.05 Successor AK-01.02 Indikator Kinerja - Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA dan OLA yang ditetapkan - Banyaknya layanan yang terputus/terganggu Tabel 7 Prosedur RO-01.06 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi g) RO-01.07 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-01.07 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Setiap data pendidikan dan kebudayaan baru akan membebani infrastruktur TIK. Pada proses ini akan dilakukan perencanaan dan prediksi terkait kapasitas layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sehingga pada saat implementasi tidak terjadi ancaman habisnya kapasitas yang berpotensi untuk mengganggu operasional dari layanan. Input - Daftar layanan data pendidikan dan kebudayaan - SLA dan OLA layanan data pendidikan dan kebudayaan Output - Kebutuhan kapasitas layanan data pendidikan dan kebudayaan - Sistem manajemen kapasitas Prosedur Satker dan Unit Utama merencanakan dan memprediksi kapasitas layanan data pendidikan dan kebudayaan. Satker menetapkan ketersediaan terkait layanan data. Selanjutnya PDSP menghimpun dan menetapkan kebutuhan kapasitas seluruh layanan data pendidikan dan kebudayaan. Seluruh kebutuhan kapasitas layanan dikonsultasikan kepada PIH (terkait layanan informasi dan konten) dan dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada seluruh Komite TIK. Predecessor RO-01.04 Successor AK-01.03 23 Indikator Kinerja - Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA dan OLA yang ditetapkan - Banyaknya layanan yang terputus/terganggu Tabel 8 Prosedur RO-01.07 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi h) RO-01.08 : Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan RO-01.08 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan Deskripsi Setiap data pendidikan dan kebudayaan sewaktu-waktu dapat mengalami gangguan dalam ketersediaan layanan. Pada proses ini akan dilakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan data pendidikan dan kebudayaan jika terjadi gangguan pada suatu layanan. Input - Daftar layanan data pendidikan dan kebudayaan - SLA dan OLA layanan data pendidikan dan kebudayaan Output - Rencana pemulihan layanan data pendidikan dan kebudayaan - SOP pemulihan layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker dan Unit Utama merencanakan dan menetapkan SOP pemulihan layanan data pendidikan dan kebudayaan. Satker merencanakan dan menetapkan SOP pemulihan terkait layanan data. Selanjutnya PDSP menghimpun dan menetapkan SOP seluruh layanan data pendidikan dan kebudayaan. Seluruh rencana keberlanjutan beserta SOP pemulihan layanan dikonsultasikan kepada PIH (terkait layanan informasi dan konten) dan Biro Hukum dan Organisasi (penetapan SOP) serta dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada seluruh Komite TIK. Predecessor RO-01.04, RO-01.05 Successor AK-01.04 Indikator Kinerja - Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA dan OLA yang ditetapkan - Banyaknya layanan yang terputus/terganggu Tabel 9 RO-01.08 : Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan 24
b.Perencanaan dan Pengorganisasian untuk Infromasi 1) Proses pada tahap perencanaan dan pengorganisasian untuk informasi terdiri dari : a) Merencanakan kebutuhan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-02.01) Merencanakan kebutuhan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH, Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan PDSP dan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Komite TIK; dan diketahui oleh Mendikbud/Wamendikbud, Itjen, dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. b) Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-02.02) Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH, Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan PDSP dan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Komite TIK; dan diketahui oleh Mendikbud/Wamendikbud, Itjen, dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. c) Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan (Kode : RO-02.03) Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH, Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan PDSP; dan diketahui oleh Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. d) Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-02.04) Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dirancang oleh PIH, Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan PDSP; dan diketahui oleh Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. e) Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-02.05) Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dirancang oleh PIH, Pustekkom; dikonsultasikan dengan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PDSP, Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. f) Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-02.06) Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH, Pustekkom, dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan PDSP, Biro Kukum dan Organisasi; dan 25 diketahui oleh Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing- masing. g) Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-02.07) Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH, Pustekkom, dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan PDSP; dan diketahui oleh Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. h) Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan (Kode : RO-02.08) Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH, Pustekkom, dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan PDSP, Biro Kukum dan Organisasi; dan diketahui oleh Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. 2) Siklus Hidup untuk Informasi Pada Tahap Perencaan dan Pengorganisasian Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Perencanaan dan Pengorganisasian Informasi. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Merencanakan kebutuhan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 02.01 RO-02.03 RO-02.02 2 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 02.02 RO-02.01 - 3 Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan RO- 02.03 RO-02.01 4 Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 02.04 RO-02.01 RO- 02.06, RO-02.08 5 Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 02.05 RO-02.01 AK-02.01 26 6 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 02.06 RO-02.04, RO-02.05 AK-02.02 7 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 02.07 RO-02.04 AK-02.03 8 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan RO- 02.08 RO-02.04, RO-02.05 AK-02.04 Tabel 10 Matrik Proses Pada Tahap Perencanaan dan Pengorganisaian Informasi Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Informasi Pada Tahap Perencanaan dan Pengorganisasian : a) RO-02.01 : Merencanakan kebutuhan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-02.01 Merencanakan kebutuhan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Pada proses ini dilakukan perencanaan terkait informasi pendidikan dan kebudayaan yang dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, segala masukan terkait kebutuhan informasi pendidikan dan kebudayaan harus diperhatikan baik yang bersumber dari internal maupaun eksternal Kementerian. Hal ini untuk menjamin kepatuhan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Input - Tupoksi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian - Masukan terkait kebutuhan informas dari internal Kementerian (Satker, Unit Utama, dsb.) - Masukan terkait kebutuhan informas dari eksternal Kementerian (masyarakat, LSM, dsb.) Output - Rencana kebutuhan informasi pendidikan dan kebudayaan - Strategi dan roadmap implementasi kebutuhan informasi pendidikan dan kebudayaan - Persyaratan teknis (technical requirements) dari layanan informasi yang dibutuhkan 27 RO-02.01 Merencanakan kebutuhan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Prosedur Proses perencanaan kebutuhan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan dilakukan melalui mekanisme rapat Komite TIK. Pada rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Unit Utama selaku penyedia informasi, dan Penanggung jawab teknis e- Pendidikan (Pustekkom). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekjen selaku CIO Kementerian dan dihadiri pula perwakilan dari Biro Perencanaan dan KLN untuk membantu finalisasi perencanaan kebutuhan informasi pendidikan dan kebudayaan. Selanjutnya rencana, strategi serta roadmap implementasi kebutuhan informasi pendidikan dan kebudayaan yang telah ditetapkan diinformasikan kepada Mendikbud/Wamendikbud serta PDSP. Predecessor RO-02.03 Successor RO-02.02 Indikator Kinerja Banyaknya informasi pendidikan dan kebudayaan yang dibutuhkan Kementerian Tabel 11 RO-02.01 : Merencanakan kebutuhan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi b) RO-02.02 : Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-02.02 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Pada proses ini dilakukan perencanaan anggaran dan biaya terkait pengembangan informasi pendidikan dan kebudayaan yang dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena berkaitan dengan anggaran dan biaya, kegiatan perencanaan harus melibatkan Biro Perencanaan dan KLN agar kebutuhan yang telah direncanakan dapat diimplementasikan sesuai dengan anggaran Kementerian yang tersedia. Input - DIPA Kementerian - Rencana, strategi dan roadmap implementasi kebutuhan informasi pendidikan dan kebudayaan Kementerian Output - Revisi rencana, strategi dan roadmap implementasi kebutuhan informasi pendidikan dan kebudayaan yang telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian 28 RO-02.02 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Rencana anggaran dan biaya implementasi kebutuhan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Proses perencanaan anggaran dan biayan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan dilakukan melalui mekanisme rapat Komite TIK. Pada rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Unit Utama selaku penyedia informasi serta Penanggung jawab teknis e- Pendidikan (Pustekkom). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekjen selaku CIO Kementerian dan dihadiri pula perwakilan dari Biro Perencanaan dan KLN untuk melakukan justifikasi kegiatan yang telah direncanakan terhadap angaaran yang tersedia di Kementerian. Bida dibutuhkan dapat dilakukan revisi rencana pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. Selanjutnya rencana, strategi serta roadmap implementasi kebutuhan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan yang telah ditetapkan diinformasikan kepada Mendikbud/Wamendikbud serta PDSP Predecessor RO-02.01 Successor Indikator Kinerja Jumlah anggaran dan biaya untuk implementasi kebutuhan informasi pendidikan dan kebudayaan Kementerian Tabel 12 RO-02.02 : Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi c) RO-02.03 : Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan RO-02.03 Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan Deskripsi Proses ini merupakan kegiatan untuk menjaga hubungan yang positif antara Kementerian selaku penyedia dan dengan mesyarakat/publik selaku pengguna layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. Untuk itu dibutuhkan informasi terkait kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. 29 RO-02.03 Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan Input - Survey kepuasan pengguna layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - Keluhan pengguna layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Output Masukan dari pengguna terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker dan Unit Utama menghimpun seluruh masukan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. Unit Utama masukan terkait layanan informasi. Setelah itu PIH menghimpun seluruh masukan layanan informasi. Seluruh masukan kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada seluruh Komite TIK. Predecessor Successor RO-02.01 Indikator Kinerja - Jumlah keluhan pengguna layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - Jumlah survey kepuasan pengguna layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - % kuesioner mengenai survey kepuasan pengguna layanan yang dikembalikan Tabel 13 RO-02.03 : Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan d) RO-02.04 : Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-02.04 Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Proses ini bertujuan untuk merancang mekanisme service level management (SLM) terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan perancangan mengenai tingkat layanan (service level) dari setiap layanan informasi yang ada. Input Kebutuhan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan 30 RO-02.04 Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Output - Service level agreement (SLA) dari setiap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - Operating level agreement (OLA) dari setiap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker dan Unit Utama menetapkan SLA dan OLA layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. Unit Utama menetapkan SLA dan OLA terkait layanan informasi. Selanjutnya PIH menghimpun seluruh SLA dan OLA terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. Seluruh SLA dan OLA kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada seluruh Komite TIK. Predecessor RO-02.01 Successor RO-02.06, RO-02.08 Indikator Kinerja - Banyaknya layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang memiliki SLA - Banyaknya SLA yang didukung oleh OLA Tabel 14 RO-02.04 : Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi e) RO-02.05 : Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-02.05 Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Setiap informasi pendidikan dan kebudayaan ada bagian yang bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasi kepada masyarakat umum. Pada proses ini akan dirancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan untuk menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi. Input Daftar layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Output - Repositori sistem manajemen keamanan informasi (biasanya tersimpan di lokasi terpisah) - Menetapkan standar keamanan informasi 31 RO-02.05 Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom menetapkan standar kemanan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan dengan berkonsultasi dengan Satker selaku pemilik layanan data dan Unit Utama selaku pemilik layanan informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan. Seluruh standar keamanan beserta repositori kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada PIH (terkait layanan informasi dan konten) dan seluruh Komite TIK. Predecessor RO-02.01 Successor AK-02.01 Indikator Kinerja - Banyaknya pengendalian yang diimplementasikan untuk mencegah ancaman keaman - Banyaknya insiden keamanan - Banyaknya insiden keamanan yang mengganggu ketersediaan layanan - Banyaknya uji coba keamanan Tabel 15 RO-02.05 : Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi f) RO-02.06 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-02.06 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Setiap informasi pendidikan dan kebudayaan memiliki tingkat kebutuhan yang berbeda- beda. Ada layanan yang sama sekali tidak boleh terputus dan sebaliknya ada layanan yang boleh terputus beberapa saat. Pada proses ini akan dilakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan oleh para pengguna. Input - Daftar layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - SLA dan OLA layanan informasi pendidikan dan kebudayaan 32 RO-02.06 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Output - Kebutuhan ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - SOP pemeliharaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker dan Unit Utama merencanakan dan menetapkan ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan serta merancang SOP terkait pemeliharaan layanan tersebut bila terjadi gangguan. Unit Utama menetapkan ketersediaan terkait layanan informasi. Selanjutnya PIH menghimpun dan mengelola seluruh kebutuhan ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. Seluruh rencana ketersediaan beserta SOP pemeliharaan layanan dikonsultasikan kepada PDSP (terkait layana data) dan Biro Hukum dan Organisasi (penetapan SOP) serta dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada seluruh Komite TIK. Predecessor RO-02.04, RO-02.05 Successor AK-02.02 Indikator Kinerja - Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA dan OLA yang ditetapkan - Banyaknya layanan yang terputus/terganggu Tabel 16 RO-02.06 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi g) RO-02.-07 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-02.07 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Setiap informasi pendidikan dan kebudayaan baru akan membebani infrastruktur TIK. Pada proses ini akan dilakukan perencanaan dan prediksi terkait kapasitas layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sehingga pada saat implementasi tidak terjadi ancaman habisnya kapasitas yang berpotensi untuk mengganggu operasional dari layanan. Input - Daftar layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - SLA dan OLA layanan informasi pendidikan 33 RO-02.07 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi dan kebudayaan Output - Kebutuhan kapasitas layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - Sistem manajemen kapasitas Prosedur Satker dan Unit Utama merencanakan dan memprediksi kapasitas layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. Unit Utama menetapkan ketersediaan terkait layanan informasi. Selanjutnya PIH menghimpun dan menetapkan kebutuhan kapasitas seluruh layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. Seluruh kebutuhan kapasitas layanan dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada seluruh Komite TIK. Predecessor RO-02.04 Successor AK-02.03 Indikator Kinerja - Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA dan OLA yang ditetapkan - Banyaknya layanan yang terputus/terganggu Tabel 17 RO-02.-07 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi h) RO-02.08 : Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan RO-02.08 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan Deskripsi Setiap informasi pendidikan dan kebudayaan sewaktu-waktu dapat mengalami gangguan dalam ketersediaan layanan. Pada proses ini akan dilakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan jika terjadi gangguan pada suatu layanan. Input - Daftar layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - SLA dan OLA layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Output - Rencana pemulihan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - SOP pemulihan layanan informasi 34 RO-02.08 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker dan Unit Utama merencanakan dan menetapkan SOP pemulihan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. Unit Utama merencanakan dan menetapkan SOP pemulihan terkait layanan informasi. Selanjutnya PIH menghimpun dan menetapkan SOP seluruh layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. Seluruh rencana keberlanjutan beserta SOP pemulihan layanan dikonsultasikan kepada Biro Hukum dan Organisasi (penetapan SOP) serta dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada seluruh Komite TIK. Predecessor RO-02.04, RO-02.05 Successor AK-02.04 Indikator Kinerja - Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA dan OLA yang ditetapkan - Banyaknya layanan yang terputus/terganggu Tabel 18 RO-02.08 : Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan
c.Perencanaan dan Pengorganisasian untuk Konten 1) Proses pada tahap perencanaan dan pengorganisasian untuk konten terdiri dari : a) Merencanakan kebutuhan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-03.01) Merencanakan kebutuhan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH, Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan PDSP dan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Komite TIK; dan diketahui oleh Mendikbud/Wamendikbud, Itjen, dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. b) Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO- 03.02) Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH, Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan PDSP dan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Komite TIK; dan diketahui oleh Mendikbud/Wamendikbud, Itjen, dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. 35 c) Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan (Kode : RO-03.03) Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH, Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan PDSP; dan diketahui oleh Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. d) Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-03.04) Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dirancang oleh PIH, Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan PDSP; dan diketahui oleh Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. e) Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-03.05) Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dirancang oleh PIH, Pustekkom; dikonsultasikan dengan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PDSP, Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. f) Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-03.06) Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH, Pustekkom, dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan PDSP, Biro Kukum dan Organisasi; dan diketahui oleh Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing- masing. g) Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-03.07) Perencanaan mengenai kebutuhan kapasitas layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi layanan yang lama menjadi tanggung jawab Setjen sebagai CIO; Perencanaan dibuat oleh Pustekkom dan Unit Utama masing- masing (Eselon I); dikonsultasikan dengan masing-masing Satker (Eselon II), PIH, dan PDSP; dan diketahui oleh Komite TIK. h) Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/ pemulihan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan (Kode : RO-03.08) Perencanaan mengenai keberlanjutan dan pemulihan layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi layanan lama yang mengalami gangguan menjadi tanggung jawab Setjen sebagai CIO; Perencanaan dibuat oleh Pustekkom dan Unit Utama masing-masing (Eselon I); dikonsultasikan dengan masing- masing Satker (Eselon II), Biro Hukum dan Organisasi, PIH, dan PDSP; dan diketahui oleh Komite TIK. 36 2) Siklus Hidup untuk Konten Pada Tahap Perencaan dan Pengorganisasian Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Perencanaan dan Pengorganisasian Konten. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Merencanakan kebutuhan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 03.01 RO-03.03 RO-03.02 2 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 03.02 RO-03.01 - 3 Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan RO- 03.03 - RO-03.01 4 Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 03.04 RO-03.01 RO- 03.06, RO-03.08 5 Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 03.05 RO-03.01 AK-03.01 6 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 03.06 RO-03.04, RO-03.05 AK-03.02 7 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 03.07 RO-03.04 AK-03.03 Tabel 19 Matrik Proses Pada Tahap Perencanaan dan Pengorganisasian Konten Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Konten Pada Tahap Perencanaan dan Pengorganisasian : a) RO-03.01 : Merencanakan kebutuhan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi 37 RO-03.01 Merencanakan kebutuhan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Pada proses ini dilakukan perencanaan terkait konten pendidikan dan kebudayaan yang dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, segala masukan terkait kebutuhan konten pendidikan dan kebudayaan harus diperhatikan baik yang bersumber dari internal maupaun eksternal Kementerian. Hal ini untuk menjamin kepatuhan terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Input - Tupoksi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian - Masukan terkait kebutuhan konten dari internal Kementerian (Satker, Unit Utama, dsb.) - Masukan terkait kebutuhan konten dari eksternal Kementerian (masyarakat, LSM, dsb.) Output - Rencana kebutuhan konten pendidikan dan kebudayaan - Strategi dan roadmap implementasi kebutuhan konten pendidikan dan kebudayaan - Persyaratan teknis (technical requirements) dari layanan konten yang dibutuhkan Prosedur Proses perencanaan kebutuhan layanan konten pendidikan dan kebudayaan dilakukan melalui mekanisme rapat Komite TIK. Pada rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Satker selaku penyedia data, Unit Utama selaku penyedia informasi dan konten, dan Penanggung jawab teknis e-Pendidikan (Pustekkom). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekjen selaku CIO Kementerian dan dihadiri pula perwakilan dari Biro Perencanaan dan KLN untuk membantu finalisasi perencanaan kebutuhan konten pendidikan dan kebudayaan. Selanjutnya rencana, strategi serta roadmap implementasi kebutuhan konten pendidikan dan kebudayaan yang telah ditetapkan diinformasikan kepada Mendikbud/Wamendikbud serta PDSP dan PIH. Predecessor RO-03.03 Successor RO-03.02 Indikator Kinerja Banyaknya konten pendidikan dan kebudayaan yang dibutuhkan Kementerian Tabel 20 RO-03.01 : Merencanakan kebutuhan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi 38 b) RO-03.02 : Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-03.02 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Pada proses ini dilakukan perencanaan anggaran dan biaya terkait pengembangan konten pendidikan dan kebudayaan yang dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena berkaitan dengan anggaran dan biaya, kegiatan perencanaan harus melibatkan Biro Perencanaan dan KLN agar kebutuhan yang telah direncanakan dapat diimplementasikan sesuai dengan anggaran Kementerian yang tersedia. Input - DIPA Kementerian - Rencana, strategi dan roadmap implementasi kebutuhan konten pendidikan dan kebudayaan Kementerian Output - Revisi rencana, strategi dan roadmap implementasi kebutuhan konten pendidikan dan kebudayaan yang telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian - Rencana anggaran dan biaya implementasi kebutuhan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Proses perencanaan anggaran dan biayan layanan konten pendidikan dan kebudayaan dilakukan melalui mekanisme rapat Komite TIK. Pada rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Satker selaku penyedia data, Unit Utama selaku penyedia informasi dan konten serta Penanggung jawab teknis e- Pendidikan (Pustekkom). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekjen selaku CIO Kementerian dan dihadiri pula perwakilan dari Biro Perencanaan dan KLN untuk melakukan justifikasi kegiatan yang telah direncanakan terhadap angaaran yang tersedia di Kementerian. Bida dibutuhkan dapat dilakukan revisi rencana pengembangan layanan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan. Selanjutnya rencana, strategi serta roadmap implementasi kebutuhan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan yang telah ditetapkan diinformasikan kepada Mendikbud/Wamendikbud serta PDSP dan PIH. Predecessor RO-03.01 Successor 39 RO-03.02 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Indikator Kinerja Jumlah anggaran dan biaya untuk implementasi kebutuhan konten pendidikan dan kebudayaan Kementerian Tabel 21 RO-03.02 : Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi c) RO-03.03 : Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan RO-03.03 Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan Deskripsi Proses ini merupakan kegiatan untuk menjaga hubungan yang positif antara Kementerian selaku penyedia dan dengan mesyarakat/publik selaku pengguna layanan konten pendidikan dan kebudayaan. Untuk itu dibutuhkan informasi terkait kepuasan masyarakat terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan. Input - Survey kepuasan pengguna layanan konten pendidikan dan kebudayaan - Keluhan pengguna layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output Masukan dari pengguna terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker dan Unit Utama menghimpun seluruh masukan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan. Satker menghimpun masukan terkait layanan data dan Unit Utama masukan terkait layanan informasi dan konten. Setelah itu Pustekkom menghimpun seluruh masukan layanan. Seluruh masukan kemudian dikonsultasikan kepada PDSP (terkait layana data) dan PIH (terkait layanan informasi dan konten) dan dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada seluruh Komite TIK. Predecessor Successor RO-03.01 Indikator Kinerja - Jumlah keluhan pengguna layanan konten pendidikan dan kebudayaan - Jumlah survey kepuasan pengguna layanan konten pendidikan dan kebudayaan 40 - % kuesioner mengenai survey kepuasan pengguna layanan yang dikembalikan Tabel 22 RO-03.03 : Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan d) RO-03.04 : Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-03.04 Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Proses ini bertujuan untuk merancang mekanisme service level management (SLM) terkait pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan perancangan mengenai tingkat layanan (service level) dari setiap layanan konten yang ada. Input Kebutuhan layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output - Service level agreement (SLA) dari setiap layanan konten pendidikan dan kebudayaan - Operating level agreement (OLA) dari setiap layanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker dan Unit Utama menetapkan SLA dan OLA layanan konten pendidikan dan kebudayaan. Unit Utama menetapkan SLA dan OLA terkait layanan konten. Selanjutnya Pustekkom menghimpun seluruh SLA dan OLA terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan. Seluruh SLA dan OLA kemudian dikonsultasikan kepada PDSP (terkait layanan data) dan PIH (terkait layanan informasi dan konten) dan dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada seluruh Komite TIK. Predecessor RO-03.01 Successor RO-03.06, RO-03.08 Indikator Kinerja - Banyaknya layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang memiliki SLA - Banyaknya SLA yang didukung oleh OLA Tabel 23 RO-03.04 : Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi 41 e) RO-03.05 : Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-03.05 Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Setiap konten pendidikan dan kebudayaan ada bagian yang bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasi kepada masyarakat umum. Pada proses ini akan dirancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan untuk menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan konten. Input Daftar layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output - Repositori sistem manajemen keamanan konten (biasanya tersimpan di lokasi terpisah) - Menetapkan standar keamanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom menetapkan standar kemanan layanan konten pendidikan dan kebudayaan dengan berkonsultasi dengan Unit Utama selaku pemilik layanan konten pendidikan dan kebudayaan. Seluruh standar keamanan beserta repositori kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada PDSP (terkait layana data), PIH (terkait layanan informasi dan konten) dan seluruh Komite TIK. Predecessor RO-03.01 Successor AK-03.01 Indikator Kinerja - Banyaknya pengendalian yang diimplementasikan untuk mencegah ancaman keaman - Banyaknya insiden keamanan - Banyaknya insiden keamanan yang mengganggu ketersediaan layanan - Banyaknya uji coba keamanan Tabel 24 RO-03.05 : Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi 42 f) RO-03.-06 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-03.06 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Setiap konten pendidikan dan kebudayaan memiliki tingkat kebutuhan yang berbeda- beda. Ada layanan yang sama sekali tidak boleh terputus dan sebaliknya ada layanan yang boleh terputus beberapa saat. Pada proses ini akan dilakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan konten pendidikan dan kebudayaan oleh para pengguna. Input - Daftar layanan konten pendidikan dan kebudayaan - SLA dan OLA layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output - Kebutuhan ketersediaan layanan konten pendidikan dan kebudayaan - SOP pemeliharaan layanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker dan Unit Utama merencanakan dan menetapkan ketersediaan layanan konten pendidikan dan kebudayaan serta merancang SOP terkait pemeliharaan layanan tersebut bila terjadi gangguan. Unit Utama menetapkan ketersediaan terkait layanan konten. Selanjutnya Pustekkom menghimpun dan mengelola seluruh kebutuhan ketersediaan layanan konten pendidikan dan kebudayaan. Seluruh rencana ketersediaan beserta SOP pemeliharaan layanan dikonsultasikan kepada Biro Hukum dan Organisasi (penetapan SOP) serta dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada seluruh Komite TIK. Predecessor RO-03.04, RO-03.05 Successor AK-03.02 Indikator Kinerja - Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA dan OLA yang ditetapkan - Banyaknya layanan yang terputus/terganggu Tabel 25 RO-03.-06 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi 43 g) RO-03.07 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-03.07 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Setiap konten pendidikan dan kebudayaan baru akan membebani infrastruktur TIK. Pada proses ini akan dilakukan perencanaan dan prediksi terkait kapasitas layanan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sehingga pada saat implementasi tidak terjadi ancaman habisnya kapasitas yang berpotensi untuk mengganggu operasional dari layanan. Input - Daftar layanan konten pendidikan dan kebudayaan - SLA dan OLA layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output - Kebutuhan kapasitas layanan konten pendidikan dan kebudayaan - Sistem manajemen kapasitas Prosedur Satker dan Unit Utama merencanakan dan memprediksi kapasitas layanan konten pendidikan dan kebudayaan. Unit Utama menetapkan ketersediaan terkait layanan konten. Selanjutnya Pustekkom menghimpun dan menetapkan kebutuhan kapasitas seluruh layanan konten pendidikan dan kebudayaan. Seluruh kebutuhan kapasitas layanan dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada seluruh Komite TIK. Predecessor RO-03.04 Successor AK-03.03 Indikator Kinerja - Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA dan OLA yang ditetapkan - Banyaknya layanan yang terputus/terganggu Tabel 26 RO-03.07 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi h) RO-03.08 : Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan RO-03.08 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan Deskripsi Setiap konten pendidikan dan kebudayaan sewaktu-waktu dapat mengalami gangguan 44 RO-03.08 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan dalam ketersediaan layanan. Pada proses ini akan dilakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan konten pendidikan dan kebudayaan jika terjadi gangguan pada suatu layanan. Input - Daftar layanan konten pendidikan dan kebudayaan - SLA dan OLA layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output - Rencana pemulihan layanan konten pendidikan dan kebudayaan - SOP pemulihan layanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker dan Unit Utama merencanakan dan menetapkan SOP pemulihan layanan konten pendidikan dan kebudayaan. Unit Utama merencanakan dan menetapkan SOP pemulihan terkait layanan konten. Selanjutnya Pustekkom menghimpun dan menetapkan SOP seluruh layanan konten pendidikan dan kebudayaan. Seluruh rencana keberlanjutan beserta SOP pemulihan layanan dikonsultasikan kepada Biro Hukum dan Organisasi (penetapan SOP) serta dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada seluruh Komite TIK. Predecessor RO-03.04, RO-03.05 Successor AK-03.04 Indikator Kinerja - Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA dan OLA yang ditetapkan - Banyaknya layanan yang terputus/terganggu Tabel 27 RO-03.08 : Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan
3.Proses 2 : Pengadaan dan Pengembangan
a.Pengadaan dan Pengembangan untuk Data 1) Proses pada tahap pengadaan dan pengembangan untuk data terdiri dari : a) Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan (Kode : AK-01.01) Pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi layanan lama dengan mengikuti standar sistem manajemen keamanan merupakan tanggungjawab dari Setjen sebagai CIO; Satker dan unit utama beserta PMO membuat persyaratan teknis dari layanan; Pustekkom memberi konsultasi 45 kesesuaian dari persyaratan teknis dengan standar keamanan; Hasil update persyaratan teknis diinformasikan kepada PDSP dan PIH. b) Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan (Kode : AK-01.02) Pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi layanan lama yang memenuhi kebutuhan akan ketersediaan merupakan tanggungjawab dari Setjen sebagai CIO; Satker dan unit utama beserta PMO membuat kebutuhan ketersediaan dari layanan; Pustekkom memberi konsultasi kesesuaian dari kebutuhan dengan ketersediaan; Hasil update persyaratan teknis diinformasikan kepada PDSP dan PIH. c) Menjamin pengembangan layanan datapendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan (Kode : AK-01.03) Pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi layanan lama yang memenuhi kebutuhan akan kapasitas merupakan tanggungjawab dari Setjen sebagai CIO; Satker dan unit utama beserta PMO membuat kebutuhan kapasitas dari layanan; Pustekkom memberi konsultasi kesesuaian dari kebutuhan dengan kapasitas; Hasil update persyaratan teknis diinformasikan kepada PDSP dan PIH. d) Menjamin pengembangan layanan datapendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan (Kode : AK- 01.04) Pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi layanan lama yang memiliki mekanisme pemulihan dari gangguan merupakan tanggungjawab dari Setjen sebagai CIO; Satker dan unit utama beserta PMO membuat persyaratan teknis dari layanan; Pustekkom memberi konsultasi kesesuaian dari persyaratan teknis dengan rencana mekanisme pemulihan gangguan yang telah ditetapkan; Hasil update persyaratan teknis diinformasikan kepada PDSP dan PIH. e) Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : AK-01.05) Pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi layanan lama dengan mengikuti proses identifikasi, pemilihan dan pengelolaan dari penyedia layanan yang ditentukan merupakan tanggungjawab dari Setjen sebagai CIO; Satker dan unit utama beserta PMO membuat pengumuman, sedangkan identifikasi, pemilihan dan pengelolaan dilaksanakan oleh PMO; dikonsultasikan dengan panitia pengadaan barang /jasa di biro umum ; diinformasikan ke CIO, PDSP dan PIH. f) Mencatat konfigurasi seluruh layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode: AK-01.06) Satker (selaku penanggung jawab dalam pengembangan data) bertanggung jawab untuk mencatat konfigurasi dari seluruh dari layanan data pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Setelah itu seluruh konfigurasi dilaporkan kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menginformasikannya kepada PMO, CIO, PDSP dan PIH. 2) Siklus Hidup untuk Data Pada Tahap Pengadaan dan Pengembangan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya 46 proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pengadaan dan Pengembangan Data. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan AK- 01.01 RO-01.01, RO-01.05 AK-01.05 2 Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan AK- 01.02 RO-01.01, RO-01.06 AK-01.05 3 Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan AK- 01.03 RO-01.01, RO-01.07 AK-01.05 4 Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan AK- 01.04 RO-01.01, RO-01.08 AK-01.05 5 Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi AK- 01.05 AK-01.01, AK-01.02, AK-01.03, AK-01.04 AK-01.06 6 Mencatat konfigurasi seluruh layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi AK- 01.06 AK-01.05, PM-01.03 MK-01.06 Tabel 28 Matrik Proses Pada Tahap Pengadaan dan Pengembangan Data Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Data Pada Tahap Pengadaan dan Pengembangan : a) AK-01.01 : Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan AK-01.01 Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan 47 AK-01.01 Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan Deskripsi Proses pengembangan layanan datapendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi harus memperhatikan standar-standar berkaitan dengan keamanan yang telah ditetapkan dalam sistem manajemen keamanan data, informasi dan konten. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan standar keamanan. Input - Persyaratan teknis layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Standar keamanan layanan data pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai standar keamanan layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker (selaku penanggung jawab dalam pengembangan data) bertanggung jawab terhadap keamanan data pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan data Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan data) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan standar keamanan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. Predecessor RO-01.01, RO-01.05 Successor AK-01.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi standar keamanan Tabel 29 AK-01.01 : Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan b) AK-01.02 : Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan 48 AK-01.02 Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan Deskripsi Proses pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi, harus memenuhi kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Input - Persyaratan teknis layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Kebutuhan ketersediaan layanan data pendidikan dan kebudayaan - SOP pemeliharaan layanan data pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai kebutuhan ketersediaan layanan data, pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker (selaku penanggung jawab dalam pengembangan data) bertanggung jawab terhadap ketersediaan layanan data pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan data Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan data) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. Predecessor RO-01.01, RO-01.06 Successor AK-01.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi kebutuhan ketersediaan Tabel 30 AK-01.02 : Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan c) AK-01.03 : Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan 49 AK-01.03 Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan Deskripsi Proses pengembangan layanan data, pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi, harus memenuhi kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Input - Persyaratan teknis layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Kebutuhan kapasitas layanan data pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai kebutuhan kapasitas layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker (selaku penanggung jawab dalam pengembangan data) bertanggung jawab terhadap pemanfaatan kapasitas dari layanan data pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan data, Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan data) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. Predecessor RO-01.01, RO-01.07 Successor AK-01.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi kebutuhan kapasitas Tabel 31 AK-01.03 : Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan 50 d) AK-01.04 : Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan AK-01.04 Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan Deskripsi Proses pengembangan layanan datapendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi, harus memiliki mekanisme pemulihan/backup sesuai dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Input - Persyaratan teknis layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Rencana pemulihan layanan data pendidikan dan kebudayaan - SOP pemulihan data pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai rencana pemulihan layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker (selaku penanggung jawab dalam pengembangan data) bertanggung jawab kegiatan pemulihan/backup dari layanan data pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan data Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan data) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. Predecessor RO-01.01, RO-01.08 Successor AK-01.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi kebutuhan keberlanjutan layanan Tabel 32 AK-01.04 : Menjamin pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan 51 e) AK-01.05 : Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi AK-01.05 Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Pada proses ini dilakukan proses identifikasi, pemilihan dan pengelolaan pemasok/penyedia layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi. Adapun mengenai masalah teknis pengadaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Input - Persyaratan teknis layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - KAK layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Output - Layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Laporan pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Prosedur Satker (selaku penanggung jawab dalam pengembangan data) bertanggung jawab dalam mengumumkan perihal pengadaan layanan data pendidikan dan kebudayaan. PMO bertanggung jawab dalam melakukan identifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia, akan tetapi harus tetap dikonsultasikan dengan panitia pengadaan barang/jasa di bawah tanggung jawab Biro Umum. Hasil dari proses ini hendaknya diinformasikan kepada CIO, PDSP dan PIH. Predecessor AK-01.01, AK-01.02, AK-01.03, AK-01.04 Successor AK-01.06 Indikator Kinerja Banyaknya calon pemasok/penyedia layanan data pendidikan dan kebudayaan Tabel 33 AK-01.05 : Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi f) AK-01.06 : Mencatat konfigurasi seluruh layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi AK-01.06 Mencatat konfigurasi seluruh layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan pencatatan terhadap seluruh konfigurasi layanan data pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi. 52 AK-01.06 Mencatat konfigurasi seluruh layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Input - Daftar layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Laporan pengembangan layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Output Manajemen konfigurasi layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker (selaku penanggung jawab dalam pengembangan data) bertanggung jawab untuk mencatat konfigurasi dari seluruh dari layanan data pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Setelah itu seluruh konfigurasi dilaporkan kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menginformasikannya kepada PMO, CIO, PDSP dan PIH. Predecessor AK-01.05, PM-01.03 Successor MK-01.06 Indikator Kinerja % layanan data pendidikan dan kebudayaan yang tercatat di database konfigurasi layanan Tabel 34 AK-01.06 : Mencatat konfigurasi seluruh layanan data pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi
b.Pengadaan dan Pengembangan untuk Infromasi 1) Proses pada tahap pengadaan dan pengembangan untuk informasi terdiri dari : a) Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan (Kode : AK-02.01) Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan informasi) bertanggung jawab terhadap keamanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan informasi Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan data, informasi dan konten) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan standar keamanan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. b) Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan (Kode : AK-02.02) Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan informasi) bertanggung jawab terhadap ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan data, informasi dan konten, Satker 53 dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan data, informasi dan konten) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. c) Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan (Kode : AK-02.03) Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan informasi) bertanggung jawab terhadap pemanfaatan kapasitas dari layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan data, informasi dan konten, Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan informasi) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. d) Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan (Kode : AK- 02.04) Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan informasi) bertanggung jawab kegiatan pemulihan/backup dari layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan informasi .Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan data, informasi dan konten) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. e) Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : AK-02.05) Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan informasi) bertanggung jawab dalam mengumumkan perihal pengadaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. PMO bertanggung jawab dalam melakukan identifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia, akan tetapi harus tetap dikonsultasikan dengan panitia pengadaan barang/jasa di bawah tanggung jawab Biro Umum. Hasil dari proses ini hendaknya diinformasikan kepada CIO, PDSP dan PIH. 54 f) Mencatat konfigurasi seluruh layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : AK-02.06) Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan informasi) dan satuan kerja bertanggung jawab untuk mencatat konfigurasi dari seluruh dari layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Setelah itu seluruh konfigurasi dilaporkan kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan dan menginformasikannya kepada PMO, CIO, PDSP dan PIH. 3) Siklus Hidup untuk Infromasi Pada Tahap Pengadaan dan Pengembangan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pengadaan dan Pengembangan Informasi. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan AK- 02.01 RO-02.01, RO-02.05 AK-02.05 2 Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan AK- 02.02 RO-02.01, RO-02.06 AK-02.05 3 Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan AK- 02.03 RO-02.01, RO-02.07 AK-02.05 4 Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan AK- 02.04 RO-02.01, RO-02.08 AK-02.05 5 Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi AK- 02.05 AK-02.01, AK-02.02, AK-02.03, AK-02.04 AK-02.06 6 Mencatat konfigurasi seluruh layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi AK- 02.06 AK-02.05, PM-02.03 MK-02.06 Tabel 35 Matrik Proses Pada Tahap Pengadaan dan Pengembangan Informasi 55 Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Infromasi Pada Tahap Pengadaan dan Pengembangan : a) AK-02.01 : Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan AK-02.01 Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan Deskripsi Proses pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi harus memperhatikan standar- standar berkaitan dengan keamanan yang telah ditetapkan dalam sistem manajemen keamanan data, informasi dan konten. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan standar keamanan. Input - Persyaratan teknis layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Standar keamanan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai standar keamanan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan informasi) bertanggung jawab terhadap keamanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan informasi Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan data, informasi dan konten) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan standar keamanan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. Predecessor RO-02.01, RO-02.05 Successor AK-02.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi standar keamanan Tabel 36 AK-02.01 : Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan 56 b) AK.02.02 : Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan AK-02.02 Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan Deskripsi Proses pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi, harus memenuhi kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Input - Persyaratan teknis layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Kebutuhan ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - SOP pemeliharaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai kebutuhan ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan informasi) bertanggung jawab terhadap ketersediaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan data, informasi dan konten, Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan data, informasi dan konten) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. Predecessor RO-02.01, RO-02.06 Successor AK-02.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi kebutuhan ketersediaan Tabel 37 AK.02.02 : Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan 57 c) AK-02.03 : Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan AK-02.03 Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan Deskripsi Proses pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi, harus memenuhi kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Input - Persyaratan teknis layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Kebutuhan kapasitas layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai kebutuhan kapasitas layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan informasi) bertanggung jawab terhadap pemanfaatan kapasitas dari layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan data, informasi dan konten, Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan informasi) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. Predecessor RO-02.01, RO-02.07 Successor AK-02.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi kebutuhan kapasitas Tabel 38 AK-02.03 : Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan 58 d) AK-02.04 : Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan AK-02.04 Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan Deskripsi Proses pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi, harus memiliki mekanisme pemulihan/backup sesuai dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Input - Persyaratan teknis layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Rencana pemulihan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - SOP pemulihan informasi pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai rencana pemulihan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan informasi) bertanggung jawab kegiatan pemulihan/backup dari layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan informasi .Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan data, informasi dan konten) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. Predecessor RO-02.01, RO-02.08 Successor AK-02.05 59 AK-02.04 Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi kebutuhan keberlanjutan layanan Tabel 39 AK-02.04 : Menjamin pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan e) AK-02.05 : Mengidentifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi AK-02.05 Mengidentifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Pada proses ini dilakukan proses identifikasi, pemilihan dan pengelolaan pemasok/penyedia layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi. Adapun mengenai masalah teknis pengadaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Input - Persyaratan teknis layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - KAK layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Output - Layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Laporan pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan informasi) bertanggung jawab dalam mengumumkan perihal pengadaan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. PMO bertanggung jawab dalam melakukan identifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia, akan tetapi harus tetap dikonsultasikan dengan panitia pengadaan barang/jasa di bawah tanggung jawab Biro Umum. Hasil dari proses ini hendaknya diinformasikan kepada CIO, PDSP dan PIH. Predecessor AK-02.01, AK-02.02, AK-02.03, AK-02.04 Successor AK-02.06 60 AK-02.05 Mengidentifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Indikator Kinerja Banyaknya calon pemasok/penyedia layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Tabel 40 AK-02.05 : Mengidentifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi f) AK-02.06 : Mencatat konfigurasi seluruh layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi AK-02.06 Mencatat konfigurasi seluruh layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan pencatatan terhadap seluruh konfigurasi layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi. Input - Daftar layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Laporan pengembangan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Output Manajemen konfigurasi layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan informasi) bertanggung jawab untuk mencatat konfigurasi dari seluruh dari layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Setelah itu seluruh konfigurasi dilaporkan kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menginformasikannya kepada PMO, CIO, PDSP dan PIH. Predecessor AK-02.05, PM-02.03 Successor MK-02.06 Indikator Kinerja % layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang tercatat di database konfigurasi layanan Tabel 41 AK-02.06 : Mencatat konfigurasi seluruh layanan informasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi
c.Pengadaan dan Pengembangan untuk Konten 1) Proses pada tahap pengadaan dan pengembangan untuk konten terdiri dari : a) Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan (Kode : AK-03.01) 61 Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan konten) bertanggung jawab terhadap keamanan konten pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan konten, Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan konten) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan standar keamanan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. b) Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan (Kode : AK-03.02) Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan konten) bertanggung jawab terhadap ketersediaan layanan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan konten, Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan konten) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. c) Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan (Kode : AK-03.03) Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan konten) bertanggung jawab terhadap pemanfaatan kapasitas dari layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan konten, Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan konten) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. d) Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/ backup bilamana terjadi permasalahan (Kode: AK-03.04) Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan konten) bertanggung jawab kegiatan pemulihan/backup dari layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan konten, Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan konten) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada 62 Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. e) Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : AK-03.05) Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan konten) bertanggung jawab dalam mengumumkan perihal pengadaan layanan konten pendidikan dan kebudayaan. PMO bertanggung jawab dalam melakukan identifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia, akan tetapi harus tetap dikonsultasikan dengan panitia pengadaan barang/jasa di bawah tanggung jawab Biro Umum. Hasil dari proses ini hendaknya diinformasikan kepada CIO, PDSP dan PIH. f) Mencatat konfigurasi seluruh layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : AK-03.06) Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan konten) bertanggung jawab untuk mencatat konfigurasi dari seluruh dari layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Setelah itu seluruh konfigurasi dilaporkan kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menginformasikannya kepada PMO, CIO, PDSP dan PIH. 2) Siklus Hidup untuk Konten Pada Tahap Pengadaan dan Pengembangan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pengadaan dan Pengembangan Konten. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan AK- 03.01 RO-03.01, RO-03.05 AK-03.05 2 Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan AK- 03.02 RO-03.01, RO-03.06 AK-03.05 3 Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan AK- 03.03 RO-03.01, RO-03.07 AK-03.05 4 Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki AK- 03.04 RO-03.01, RO-03.08 AK-03.05 63 NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan 5 Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi AK- 03.05 AK-03.01, AK-03.02, AK-03.03, AK-03.04 AK-03.06 6 Mencatat konfigurasi seluruh layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi AK- 03.06 AK-03.05, PM-03.03 MK-03.06 Tabel 42 Matrik Proses Pada Tahap Pengadaan dan Pengembangan Konten Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Konten Pada Tahap Pengadaan dan Pengembangan : a) AK-03.01 : Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan AK-03.01 Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan Deskripsi Proses pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi harus memperhatikan standar- standar berkaitan dengan keamanan yang telah ditetapkan dalam sistem manajemen keamanan konten. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan standar keamanan. Input - Persyaratan teknis layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Standar keamanan layanan pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai standar keamanan layanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan konten) bertanggung jawab terhadap keamanan konten pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan konten, Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan konten) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku 64 AK-03.01 Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan standar keamanan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. Predecessor RO-03.01, RO-03.05 Successor AK-03.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi standar keamanan Tabel 43 AK-03.01 : Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan b) AK-03.02 : Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan AK-03.02 Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan Deskripsi Proses pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi, harus memenuhi kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Input - Persyaratan teknis layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Kebutuhan ketersediaan layanan konten pendidikan dan kebudayaan - SOP pemeliharaan layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai kebutuhan ketersediaan layanan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan konten) bertanggung jawab terhadap ketersediaan layanan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan 65 AK-03.02 Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan pengembangan konten, Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan konten) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. Predecessor RO-03.01, RO-03.06 Successor AK-03.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi kebutuhan ketersediaan Tabel 44 AK-03.02 : Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan c) AK-03.03 : Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan AK-03.03 Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan Deskripsi Proses pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi, harus memenuhi kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Input - Persyaratan teknis layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Kebutuhan kapasitas layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai kebutuhan kapasitas layanan konten pendidikan dan kebudayaan 66 AK-03.03 Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan konten) bertanggung jawab terhadap pemanfaatan kapasitas dari layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan konten, Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan konten) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. Predecessor RO-03.01, RO-03.07 Successor AK-03.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi kebutuhan kapasitas Tabel 45 AK-03.03 : Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan d) AK-03.04 : Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan AK-03.04 Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan Deskripsi Proses pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi, harus memiliki mekanisme pemulihan/backup sesuai dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Input - Persyaratan teknis layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Rencana pemulihan layanan konten 67 AK-03.04 Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan pendidikan dan kebudayaan - SOP pemulihan konten pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai rencana pemulihan layanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan konten) bertanggung jawab kegiatan pemulihan/backup dari layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan konten, Satker dan Unit Utama berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan konten) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO, PDSP dan PIH. Predecessor RO-03.01, RO-03.08 Successor AK-03.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi kebutuhan keberlanjutan layanan Tabel 46 AK-03.04 : Menjamin pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan e) AK-03.05 : Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi AK-03.05 Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Pada proses ini dilakukan proses identifikasi, pemilihan dan pengelolaan pemasok/penyedia layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi. Adapun mengenai masalah teknis pengadaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). 68 Input - Persyaratan teknis layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - KAK layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Output - Layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Laporan pengembangan layanan pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan konten) bertanggung jawab dalam mengumumkan perihal pengadaan layanan konten pendidikan dan kebudayaan. PMO bertanggung jawab dalam melakukan identifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia, akan tetapi harus tetap dikonsultasikan dengan panitia pengadaan barang/jasa di bawah tanggung jawab Biro Umum. Hasil dari proses ini hendaknya diinformasikan kepada CIO, PDSP dan PIH. Predecessor AK-03.01, AK-03.02, AK-03.03, AK-03.04 Successor AK-03.06 Indikator Kinerja Banyaknya calon pemasok/penyedia layanan konten pendidikan dan kebudayaan Tabel 47 AK-03.05 : Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi f) AK-03.06 : Mencatat konfigurasi seluruh layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi AK-03.06 Mencatat konfigurasi seluruh layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan pencatatan terhadap seluruh konfigurasi layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi. Input - Daftar layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Laporan pengembangan layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Output Manajemen konfigurasi layanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab dalam pengembangan konten) bertanggung jawab untuk mencatat konfigurasi dari seluruh dari layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Setelah itu seluruh konfigurasi dilaporkan kepada Pustekkom selaku 69 AK-03.06 Mencatat konfigurasi seluruh layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menginformasikannya kepada PMO, CIO, PDSP dan PIH. Predecessor AK-03.05, PM-03.03 Successor MK-03.06 Indikator Kinerja % layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang tercatat di database konfigurasi layanan Tabel 48 AK-03.06 : Mencatat konfigurasi seluruh layanan konten pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi
4.Proses 3 : Pemanfaatan dan Pengelolaan
a.Pemanfaatan dan Pengelolaan untuk Data 1) Proses pada tahap pemanfaatan dan pengelolaan untuk data terdiri dari: a) Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan data pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait (Kode : MK-01.01) Pengembangan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan data pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PDSP; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), dan Pustekkom; dan diketahui oleh PIH. b) Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan (Kode : MK- 01.02) Pengembangan mekanisme layanan permintaan terhadap perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PDSP; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), dan Pustekkom; dan diketahui oleh PIH. c) Mencatat permintaan perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan (Kode : MK-01.03) Pencatatan permintaan perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PDSP; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), dan Pustekkom; dan diketahui oleh PIH. d) Mencatat seluruh insiden terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden (Kode : MK- 01.04) Pencatatan seluruh insiden terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PDSP; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), dan Pustekkom; dan diketahui oleh PIH. 70 e) Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan (Kode : MK-01.05) Pencatatan seluruh permasalahan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PDSP; dikonsultasikan dengan masing- masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), dan Pustekkom; dan diketahui oleh PIH. f) Mencatat dan mengelola aset layanan data pendidikan dan kebudayaan (Kode : MK-01.06) Pencatatan seluruh aset layanan data pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PDSP; dikonsultasikan dengan Pustekkom; dan diketahui oleh masing- masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), dan PIH. g) Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan data (Kode : MK-01.07) Monitoring SLA dan OLA terhadap setiap layanan data pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PDSP; dikonsultasikan dengan Pustekkom; dan diketahui oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), dan PIH. 2) Siklus Hidup untuk Data Pada Tahap Pemanfaatan dan Pengelolaan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pemanfaatan dan Pengelolaan Data. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan data pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait MK- 01.01 MK-04.03 2 Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan MK- 01.02 MK-04.03 3 Mencatat permintaan perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan MK- 01.03 MK-01.02, MK-02.06, MK-04.03 PM-01.01 4 Mencatat seluruh insiden terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden MK- 01.04 MK-01.01, MK-01.06, MK-04.03 MK-01.05 5 Mencatat seluruh permasalahan terkait MK- 01.05 MK-01.04, MK-01.06, MK-01.03 71 layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan MK-04.03 6 Mencatat dan mengelola aset layanan data pendidikan dan kebudayaan MK- 01.06 AK-01.06, MK-04.03 MK- 01.03, MK- 01.04, MK- 01.05, MK-01.7 7 Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan data MK- 01.07 RO-01.04, MK-01.06, MK-04.06 MK-01.04 Tabel 49 Matrik Proses Pemanfaatan dan Pengelolaan Data Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Data Pada Tahap Pemanfaatan dan Pengelolaan : a) MK-01.01 : Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan data pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait MK-01.01 Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan data pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait Deskripsi Proses ini bertujuan untuk mengembangkan mekanisme komunikasi antara pengguna dengan service desk jika terjadi insiden yang mengganggu kinerja layanan tersebut Input Output - SOP manajemen insiden terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan - SOP manajemen permasalahan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan service desk TIK Kementerian. Untuk itu pengembangan mekanisme komunikasi antara pengguna layanan kepada service desk (bila terjadi insiden) dirancang oleh Pustekkom dengan berkonsultasi dengan Satker (selaku penanggung jawab data). Rancangan mekanisme komunikasi kemudian dilaporkan kepada CIO untuk ditetapkan dan kemudian diinformasikan kepada PDSP dan PIH. Predecessor Successor MK-04.03 72 MK-01.01 Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan data pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait Indikator Kinerja - Adanya SOP manajemen insiden terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan - Adanya SOP manajemen permasalahan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan Tabel 50 MK-01.01 : Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan data pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait b) MK-01.02 : Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan MK-01.02 Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan perubahan dari layanan data pendidikan dan kebudayaan Input Output SOP manajemen perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan service desk TIK Kementerian. Untuk itu pengembangan mekanisme komunikasi antara pengguna layanan kepada service desk (bila terdapat permintaan perubahan/modifikasi layanan) dirancang oleh Pustekkom dengan berkonsultasi dengan Satker (selaku penanggung jawab data) dan Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten). Rancangan mekanisme komunikasi kemudian dilaporkan kepada CIO untuk ditetapkan dan kemudian diinformasikan kepada PDSP dan PIH. Predecessor Successor MK-04.03 Indikator Kinerja Adanya SOP manajemen perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan Tabel 51 MK-01.02 : Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan 73 c) MK-01.03 : Mencatat permintaan perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan MK-01.03 Mencatat permintaan perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan dokumentasi/pencatatan setiap kali ada permintaan perubahan/modifikasi dalam layanan yang dilaporkan oleh pengguna layanan data pendidikan dan kebudayaan Input SOP manajemen perubahan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan Output Database permintaan perubahan tekait layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Permintaan perubahan sesuai dengan SOP manajemen perubahan layanan harus dikomunikasikan kepada service desk terlebih dahulu yang dikoordinasikan oleh Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. Setelah itu, berbagai permintaan perubahan layanan tersebut diteruskan dan dikonsultasikan kepada Satker (selaku penanggung jawab data) dan Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten). Selain itu, permintaan perubahan layanan juga dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan juga kepada PDSP dan PIH. Predecessor MK-01.02, MK-02.06, MK-04.03 Successor PM-01.01 Indikator Kinerja Banyaknya permintaan perubahan Tabel 52 MK-01.03 : Mencatat permintaan perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan d) MK-01.04 : Mencatat seluruh insiden terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden MK-01.04 Mencatat seluruh insiden terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan dokumentasi/pencatatan setiap kali terjadi insiden dalam layanan yang dilaporkan oleh pengguna layanan data pendidikan dan kebudayaan. Input SOP manajemen insiden terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan Output Database insiden tekait layanan data pendidikan dan kebudayaan 74 MK-01.04 Mencatat seluruh insiden terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden Prosedur Apabila terjadi insiden dalam layanan, sesuai dengan SOP manajemen insiden layanan, harus dikomunikasikan kepada service desk terlebih dahulu yang dikoordinasikan oleh Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. Setelah itu, seluruh insiden yang terjadi diupayakan untuk ditemukan solusinya. Jika tidak ditemukan solusinya maka insiden tersebut berpotensi untuk ditingkatkan statusnya menjadi permasalahan. Seluruh insiden yang terjadi terhadap layanan diteruskan dan dikonsultasikan kepada Satker (selaku penanggung jawab data). Selain itu, terjadinya insiden terhadap layanan juga dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan juga kepada PDSP dan PIH. Predecessor MK-01.01, MK-01.06, MK-04.03 Successor MK-01.05 Indikator Kinerja - Banyaknya insiden - Banyaknya insiden yang terselesaikan - Banyaknya insiden yang tidak terselesaikan - Lama waktu penyelesaian suatu insiden Tabel 53 MK-01.04 : Mencatat seluruh insiden terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden e) MK-01.05 : Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan MK-01.05 Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan Deskripsi Seluruh insiden yang tidak terselesaikan/ditemukan solusinya, maka dapat berpotensi untuk ditingkatkan statusnya menjadi permaslahan. Proses ini bertujuan untuk mencatat seluruh permasalahan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan Input SOP manajemen permasalahan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan Output - Permintaan perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan - Database permasalahan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Insiden yang telah terekam dalam database insiden layanan data pendidikan dan kebudayaan apabila tidak ditemukan solusinya maka statusnya dapat ditingkatkan menjadi 75 MK-01.05 Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan permasalahan dan dicatat dalam database permasalahan. Seluruh permasalahan yang terjadi terhadap layanan diteruskan dan dikonsultasikan kepada Satker (selaku penanggung jawab data). Selain itu, terjadinya permasalahan terhadap layanan juga dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan juga kepada PDSP dan PIH. Predecessor MK-01.04, MK-01.06, MK-04.03 Successor MK-01.03 Indikator Kinerja - Banyaknya permasalahan yang tercatat - Banyaknya permasalahan yang terselesaikan - Banyaknya permasalahan yang tidak terselesaikan - Lamanya penyelesaian permasalahan Tabel 54 MK-01.05 : Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan f) MK-01.06 : Mencatat dan mengelola aset layanan data pendidikan dan kebudayaan MK-01.06 Mencatat dan mengelola aset layanan data pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk mencatat dan mengelola seluruh layanan data pendidikan dan kebudayaan yang dimiliki oleh Kementerian Input Manajemen konfigurasi layanan data pendidikan dan kebudayaan Output Database aset layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku koordinator service desk mencatat dan mengelola seluruh aset layanan data pendidikan dan kebudayaan yang ada di Kementerian, termasuk di dalamnya adalah konfigurasi terakhir dari layanan layanan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan . Informasi yang ada pada database aset layanan dapat diakses oleh Satker (selaku penanggung jawab data), PDSP, dan PIH. Hasil kegiatan pencatatan aset layanan kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian. Predecessor AK-01.06, MK-04.03 Successor MK-01.03, MK-01.04, MK-01.05, MK-01.7 76 Indikator Kinerja % aset layanan data pendidikan dan kebudayaan yang tercatat di database Tabel 55 MK-01.06 : Mencatat dan mengelola aset layanan data pendidikan dan kebudayaan g) MK-01.07 : Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan data MK-01.07 Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan data Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi layanan data pendidikan dan kebudayaan terhadap kebutuhan terkait keamanan, ketersediaan, kapasitas dan keberlanjutan yang telah ditetapkan sebelumnya. Monitoring dilakukan berdasarkan SLA dan OLA yang telah disepakati bersama. Input - Service level agreement (SLA) dari setiap layanan data pendidikan dan kebudayaan - Operating level agreement (OLA) dari setiap layanan data pendidikan dan kebudayaan - Database aset layanan data pendidikan dan kebudayaan Output - Laporan monitoring pemanfaatan aset layanan data pendidikan dan kebudayaan terhadap SLA dan OLA yang telah ditetapkan (analisis kesenjangan) - Temuan insiden terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku koordinator service desk melakukan monitoring SLA dan OLA seluruh aset layanan data pendidikan dan kebudayaan yang ada di Kementerian. Jika terdapat layanan yang tidak sesuai dengan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan, serta keberlanjutan, maka service desk wajib untuk menginformasikan hal tersebut kepada Satker (selaku penanggung jawab data), PDSP dan PIH. Hasil monitoring diformalkan menjadi laporan pemanfaatan aset layanan yang disampaikan kepada CIO Kementerian. Laporan mencakup analisis kesenjangan antara standar/kebutuhan yang telah ditetapkan (keamanan, ketersediaan, kapasitas dan keberlanjutan) dengan yang layanan telah dioperasionalkan. Predecessor RO-01.04, MK-01.06, MK-04.06 Successor MK-01.04 77 MK-01.07 Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan data Indikator Kinerja - % layanan yang dimonitor berdasarkan SLA - % layanan yang dimonitor berdasarkan OLA Tabel 56 MK-01.07 : Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan data
b.Pemanfaatan dan Pengelolaan untuk Informasi 1) Proses pada tahap pemanfaatan dan pengelolaan untuk informasi terdiri dari : a) Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan informasi pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait (Kode : MK-02.01) Pengembangan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan informasi pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH; dikonsultasikan dengan masing- masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), dan Pustekkom; dan diketahui oleh PDSP. b) Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan (Kode : MK-02.02) Pengembangan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), dan Pustekkom; dan diketahui oleh PDSP. c) Mencatat permintaan perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan (Kode : MK-02.03) Pencatatan permintaan perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), dan Pustekkom; dan diketahui oleh PDSP. d) Mencatat seluruh insiden terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden (Kode : MK- 02.04) Pencatatan seluruh insiden terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), dan Pustekkom; dan diketahui oleh PDSP. e) Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan (Kode : MK-02.05) Pencatatan seluruh permasalahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PDSP; dikonsultasikan dengan masing- masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), dan Pustekkom; dan diketahui oleh PIH. 78 f) Mencatat dan mengelola aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan (Kode : MK-02.06) Pencatatan seluruh permasalahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH; dikonsultasikan dengan masing- masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), dan Pustekkom; dan diketahui oleh PDSP. g) Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan informasi (Kode : MK- 02.07) Pencatatan dan pengelolaan aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH; dikonsultasikan dengan Pustekkom; dan diketahui oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), dan PDSP. 2) Siklus Hidup untuk Informasi Pada Tahap Pemanfaatan dan Pengelolaan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pemanfaatan dan Pengelolaan Informasi. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan informasi pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait MK- 02.01 MK-04.03 2 Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan MK- 02.02 MK-04.03 3 Mencatat permintaan perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan MK- 02.03 MK-02.02, MK-01.06, MK-04.03 PM-02.01 4 Mencatat seluruh insiden terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden MK- 02.04 MK-01.01, MK-01.06, MK-04.03 MK-01.05 5 Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui MK- 02.05 MK-01.04, MK-01.06, MK-04.03 MK-01.03 79 mekanisme manajemen permasalahan 6 Mencatat dan mengelola aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan MK- 02.06 AK-02.06, MK-04.03 MK- 02.03, MK- 02.04, MK- 02.05, MK-02.7 7 Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan informasi MK- 02.07 RO-02.04, MK-01.06, MK-04.06 MK-02.04 Tabel 57 Matrik Proses Pemanfaatan dan Pengelolaan Informasi Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Informasi Pada Tahap Pemanfaatan dan Pengelolaan : a) MK-02.01 : Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan informasi pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait MK-02.01 Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan informasi pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait Deskripsi Proses ini bertujuan untuk mengembangkan mekanisme komunikasi antara pengguna dengan service desk jika terjadi insiden yang mengganggu kinerja layanan tersebut Input Output - SOP manajemen insiden terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - SOP manajemen permasalahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan service desk TIK Kementerian. Untuk itu pengembangan mekanisme komunikasi antara pengguna layanan kepada service desk (bila terjadi insiden) dirancang oleh Pustekkom dengan berkonsultasi dengan Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten). Rancangan mekanisme komunikasi kemudian dilaporkan kepada CIO untuk ditetapkan dan kemudian diinformasikan kepada PDSP dan PIH. Predecessor Successor MK-04.03 80 MK-02.01 Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan informasi pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait Indikator Kinerja - Adanya SOP manajemen insiden terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - Adanya SOP manajemen permasalahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Tabel 58 MK-02.01 : Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan informasi pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait b) MK-02.02 : Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan MK-02.02 Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan perubahan dari layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Input Output SOP manajemen perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan service desk TIK Kementerian. Untuk itu pengembangan mekanisme komunikasi antara pengguna layanan kepada service desk (bila terdapat permintaan perubahan/modifikasi layanan) dirancang oleh Pustekkom dengan berkonsultasi dengan Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi). Rancangan mekanisme komunikasi kemudian dilaporkan kepada CIO untuk ditetapkan dan kemudian diinformasikan kepada PDSP dan PIH. Predecessor Successor MK-04.03 Indikator Kinerja Adanya SOP manajemen perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Tabel 59 MK-02.02 : Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan 81 c) MK-02.03 : Mencatat permintaan perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan MK-02.03 Mencatat permintaan perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan dokumentasi/pencatatan setiap kali ada permintaan perubahan/modifikasi dalam layanan yang dilaporkan oleh pengguna layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Input SOP manajemen perubahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Output Database permintaan perubahan tekait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Permintaan perubahan sesuai dengan SOP manajemen perubahan layanan harus dikomunikasikan kepada service desk terlebih dahulu yang dikoordinasikan oleh Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. Setelah itu, berbagai permintaan perubahan layanan tersebut diteruskan dan dikonsultasikan kepada Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten). Selain itu, permintaan perubahan layanan juga dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan juga kepada PDSP dan PIH. Predecessor MK-02.02, MK-01.06, MK-04.03 Successor PM-02.01 Indikator Kinerja Banyaknya permintaan perubahan Tabel 60 MK-02.03 : Mencatat permintaan perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan d) MK-02.04 : Mencatat seluruh insiden terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden MK-02.04 Mencatat seluruh insiden terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan dokumentasi/pencatatan setiap kali terjadi insiden dalam layanan yang dilaporkan oleh pengguna layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. Input SOP manajemen insiden terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Output Database insiden tekait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan 82 MK-02.04 Mencatat seluruh insiden terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden Prosedur Apabila terjadi insiden dalam layanan, sesuai dengan SOP manajemen insiden layanan, harus dikomunikasikan kepada service desk terlebih dahulu yang dikoordinasikan oleh Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan. Setelah itu, seluruh insiden yang terjadi diupayakan untuk ditemukan solusinya. Jika tidak ditemukan solusinya maka insiden tersebut berpotensi untuk ditingkatkan statusnya menjadi permasalahan. Seluruh insiden yang terjadi terhadap layanan diteruskan dan dikonsultasikan kepada Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten). Selain itu, terjadinya insiden terhadap layanan juga dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan juga kepada PDSP dan PIH. Predecessor MK-01.01, MK-01.06, MK-04.03 Successor MK-01.05 Indikator Kinerja - Banyaknya insiden - Banyaknya insiden yang terselesaikan - Banyaknya insiden yang tidak terselesaikan - Lama waktu penyelesaian suatu insiden Tabel 61 MK-02.04 : Mencatat seluruh insiden terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden e) MK-02.05 : Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan MK-02.05 Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan Deskripsi Seluruh insiden yang tidak terselesaikan/ditemukan solusinya, maka dapat berpotensi untuk ditingkatkan statusnya menjadi permaslahan. Proses ini bertujuan untuk mencatat seluruh permasalahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Input SOP manajemen permasalahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Output - Permintaan perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - Database permasalahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Insiden yang telah terekam dalam database insiden layanan informasi pendidikan dan kebudayaan apabila tidak ditemukan solusinya 83 MK-02.05 Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan maka statusnya dapat ditingkatkan menjadi permasalahan dan dicatat dalam database permasalahan. Seluruh permasalahan yang terjadi terhadap layanan diteruskan dan dikonsultasikan kepada Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten). Selain itu, terjadinya permasalahan terhadap layanan juga dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan juga kepada PDSP dan PIH. Predecessor MK-01.04, MK-01.06, MK-04.03 Successor MK-01.03 Indikator Kinerja - Banyaknya permasalahan yang tercatat - Banyaknya permasalahan yang terselesaikan - Banyaknya permasalahan yang tidak terselesaikan - Lamanya penyelesaian permasalahan Tabel 62 MK-02.05 : Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan f) MK-02.06 : Mencatat dan mengelola aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan MK-02.06 Mencatat dan mengelola aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk mencatat dan mengelola seluruh layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang dimiliki oleh Kementerian Input Manajemen konfigurasi layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Output Database aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku koordinator service desk mencatat dan mengelola seluruh aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang ada di Kementerian, termasuk di dalamnya adalah konfigurasi terakhir dari layanan layanan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan . Informasi yang ada pada database aset layanan dapat diakses Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten), PDSP, dan PIH. Hasil kegiatan pencatatan aset layanan kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian. 84 MK-02.06 Mencatat dan mengelola aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Predecessor AK-02.06, MK-04.03 Successor MK-02.03, MK-02.04, MK-02.05, MK-02.7 Indikator Kinerja % aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang tercatat di database Tabel 63 MK-02.06 : Mencatat dan mengelola aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan g) MK-02.07 : Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan informasi MK-02.07 Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan informasi Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi layanan informasi pendidikan dan kebudayaan terhadap kebutuhan terkait keamanan, ketersediaan, kapasitas dan keberlanjutan yang telah ditetapkan sebelumnya. Monitoring dilakukan berdasarkan SLA dan OLA yang telah disepakati bersama. Input - Service level agreement (SLA) dari setiap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - Operating level agreement (OLA) dari setiap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - Database aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Output - Laporan monitoring pemanfaatan aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan terhadap SLA dan OLA yang telah ditetapkan (analisis kesenjangan) - Temuan insiden terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku koordinator service desk melakukan monitoring SLA dan OLA seluruh aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang ada di Kementerian. Jika terdapat layanan yang tidak sesuai dengan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan, serta keberlanjutan, maka service desk wajib untuk menginformasikan hal tersebut kepada Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten), PDSP dan PIH. Hasil monitoring diformalkan menjadi laporan pemanfaatan aset layanan yang disampaikan kepada CIO Kementerian. Laporan mencakup analisis kesenjangan antara 85 MK-02.07 Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan informasi standar/kebutuhan yang telah ditetapkan (keamanan, ketersediaan, kapasitas dan keberlanjutan) dengan yang layanan telah dioperasionalkan. Predecessor RO-02.04, MK-01.06, MK-04.06 Successor MK-02.04 Indikator Kinerja - % layanan yang dimonitor berdasarkan SLA - % layanan yang dimonitor berdasarkan OLA Tabel 64 MK-02.07 : Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan informasi
c.Pemanfaatan dan Pengelolaan untuk Konten 1) Proses pada tahap pemanfaatan dan pengelolaan untuk konten terdiri dari : a) Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan konten pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait (Kode : MK-03.01) Pengembangan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan konten pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PDSP dan PIH. b) Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan (Kode : MK-03.02) Pengembangan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PDSP dan PIH. c) Mencatat permintaan perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan (Kode : MK-03.03) Pencatatan permintaan perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PDSP dan PIH. d) Mencatat seluruh insiden terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden (Kode : MK- 03.04) Pencatatan seluruh insiden terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PDSP dan PIH. 86 e) Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan (Kode : MK-03.05) Pencatatan seluruh permasalahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PDSP dan PIH. f) Mencatat dan mengelola aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan (Kode: MK-03.06) Pencatatan dan pengelolaan aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), PDSP, dan PIH. g) Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan konten (Kode : MK-03.07) Monitoring SLA dan OLA terhadap setiap layanan konten pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh masing- masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), PDSP, dan PIH. 2) Siklus Hidup untuk Konten Pada Tahap Pemanfaatan dan Pengelolaan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pemanfaatan dan Pengelolaan Konten. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan konten pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait MK- 03.01 - MK-04.03 2 Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan MK- 03.02 - MK-04.03 3 Mencatat permintaan perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan MK- 03.03 MK-03.02, MK-03.06, MK-04.03 PM-01.01 4 Mencatat seluruh insiden terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden MK- 03.04 MK-03.01, MK-03.06, MK-04.03 MK-03.05 5 Mencatat seluruh MK- MK-03.04, MK-03.03 87 permasalahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan 03.05 MK-03.06, MK-04.03 6 Mencatat dan mengelola aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan MK- 03.06 AK-03.06, MK-04.03 MK- 03.03, MK- 03.04, MK- 03.05, MK-03.7 7 Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan konten MK- 03.07 RO-03.04, MK-03.06, MK-04.06 MK-03.04 Tabel 65 Matrik Proses Pemanfaatan dan Pengelolaan Konten Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Konten Pada Tahap Pemanfaatan dan Pengelolaan : a) MK-03.01 : Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan konten pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait MK-03.01 Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan konten pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait Deskripsi Proses ini bertujuan untuk mengembangkan mekanisme komunikasi antara pengguna dengan service desk jika terjadi insiden yang mengganggu kinerja layanan tersebut Input Output - SOP manajemen insiden terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan - SOP manajemen permasalahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan service desk TIK Kementerian. Untuk itu pengembangan mekanisme komunikasi antara pengguna layanan kepada service desk (bila terjadi insiden) dirancang oleh Pustekkom dengan berkonsultasi dengan Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten). Rancangan mekanisme komunikasi kemudian dilaporkan kepada CIO untuk ditetapkan dan kemudian diinformasikan kepada PDSP dan PIH. Predecessor Successor MK-04.03 88 MK-03.01 Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan konten pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait Indikator Kinerja - Adanya SOP manajemen insiden terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan - Adanya SOP manajemen permasalahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan Tabel 66 MK-03.01 : Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan konten pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait b) MK-03.02 : Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan MK-03.02 Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan perubahan dari layanan konten pendidikan dan kebudayaan Input Output SOP manajemen perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan service desk TIK Kementerian. Untuk itu pengembangan mekanisme komunikasi antara pengguna layanan kepada service desk (bila terdapat permintaan perubahan/modifikasi layanan) dirancang oleh Pustekkom dengan berkonsultasi dengan Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten). Rancangan mekanisme komunikasi kemudian dilaporkan kepada CIO untuk ditetapkan dan kemudian diinformasikan kepada PDSP dan PIH. Predecessor Successor MK-04.03 Indikator Kinerja Adanya SOP manajemen perubahan layanan pendidikan dan kebudayaan Tabel 67 MK-03.02 : Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan 89 c) MK-03.03 : Mencatat permintaan perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan MK-03.03 Mencatat permintaan perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan dokumentasi/pencatatan setiap kali ada permintaan perubahan/modifikasi dalam layanan yang dilaporkan oleh pengguna layanan konten pendidikan dan kebudayaan Input SOP manajemen perubahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output Database permintaan perubahan tekait layanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Permintaan perubahan sesuai dengan SOP manajemen perubahan layanan harus dikomunikasikan kepada service desk terlebih dahulu yang dikoordinasikan oleh Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. Setelah itu, berbagai permintaan perubahan layanan tersebut diteruskan dan dikonsultasikan kepada Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten). Selain itu, permintaan perubahan layanan juga dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan juga kepada PDSP dan PIH. Predecessor MK-03.02, MK-03.06, MK-04.03 Successor PM-01.01 Indikator Kinerja Banyaknya permintaan perubahan Tabel 68 MK-03.03 : Mencatat permintaan perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan d) MK-03.04 : Mencatat seluruh insiden terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden MK-03.04 Mencatat seluruh insiden terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan dokumentasi/pencatatan setiap kali terjadi insiden dalam layanan yang dilaporkan oleh pengguna layanan konten pendidikan dan kebudayaan. Input SOP manajemen insiden terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output Database insiden tekait layanan konten pendidikan dan kebudayaan 90 MK-03.04 Mencatat seluruh insiden terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden Prosedur Apabila terjadi insiden dalam layanan, sesuai dengan SOP manajemen insiden layanan, harus dikomunikasikan kepada service desk terlebih dahulu yang dikoordinasikan oleh Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan. Setelah itu, seluruh insiden yang terjadi diupayakan untuk ditemukan solusinya. Jika tidak ditemukan solusinya maka insiden tersebut berpotensi untuk ditingkatkan statusnya menjadi permasalahan. Seluruh insiden yang terjadi terhadap layanan diteruskan dan dikonsultasikan kepada Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten). Selain itu, terjadinya insiden terhadap layanan juga dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan juga kepada PDSP dan PIH. Predecessor MK-03.01, MK-03.06, MK-04.03 Successor MK-03.05 Indikator Kinerja - Banyaknya insiden - Banyaknya insiden yang terselesaikan - Banyaknya insiden yang tidak terselesaikan - Lama waktu penyelesaian suatu insiden Tabel 69 MK-03.04 : Mencatat seluruh insiden terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden e) MK-03.05 : Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan MK-03.05 Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan Deskripsi Seluruh insiden yang tidak terselesaikan/ditemukan solusinya, maka dapat berpotensi untuk ditingkatkan statusnya menjadi permaslahan. Proses ini bertujuan untuk mencatat seluruh permasalahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan Input SOP manajemen permasalahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output - Permintaan perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan - Database permasalahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Insiden yang telah terekam dalam database insiden layanan konten pendidikan dan kebudayaan apabila tidak ditemukan solusinya 91 MK-03.05 Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan maka statusnya dapat ditingkatkan menjadi permasalahan dan dicatat dalam database permasalahan. Seluruh permasalahan yang terjadi terhadap layanan diteruskan dan dikonsultasikan kepada Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten). Selain itu, terjadinya permasalahan terhadap layanan juga dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan juga kepada PDSP dan PIH. Predecessor MK-03.04, MK-03.06, MK-04.03 Successor MK-03.03 Indikator Kinerja - Banyaknya permasalahan yang tercatat - Banyaknya permasalahan yang terselesaikan - Banyaknya permasalahan yang tidak terselesaikan - Lamanya penyelesaian permasalahan Tabel 70 MK-03.05 : Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan f) MK-03.06 : Mencatat dan mengelola aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan MK-03.06 Mencatat dan mengelola aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk mencatat dan mengelola seluruh layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang dimiliki oleh Kementerian Input Manajemen konfigurasi layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output Database aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku koordinator service desk mencatat dan mengelola seluruh aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang ada di Kementerian, termasuk di dalamnya adalah konfigurasi terakhir dari layanan layanan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan . Informasi yang ada pada database aset layanan dapat diakses Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten), PDSP, dan PIH. Hasil kegiatan pencatatan aset layanan kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian. 92 MK-03.06 Mencatat dan mengelola aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan Predecessor AK-03.06, MK-04.03 Successor MK-03.03, MK-03.04, MK-03.05, MK-03.7 Indikator Kinerja % aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang tercatat di database Tabel 71 MK-03.06 : Mencatat dan mengelola aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan g) MK-03.07 : Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan konten MK-03.07 Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan konten Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi layanan konten pendidikan dan kebudayaan terhadap kebutuhan terkait keamanan, ketersediaan, kapasitas dan keberlanjutan yang telah ditetapkan sebelumnya. Monitoring dilakukan berdasarkan SLA dan OLA yang telah disepakati bersama. Input - Service level agreement (SLA) dari setiap layanan konten pendidikan dan kebudayaan - Operating level agreement (OLA) dari setiap layanan konten pendidikan dan kebudayaan - Database aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output - Laporan monitoring pemanfaatan aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan terhadap SLA dan OLA yang telah ditetapkan (analisis kesenjangan) - Temuan insiden terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku koordinator service desk melakukan monitoring SLA dan OLA seluruh aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang ada di Kementerian. Jika terdapat layanan yang tidak sesuai dengan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan, serta keberlanjutan, maka service desk wajib untuk menginformasikan hal tersebut kepada Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten), PDSP dan PIH. Hasil monitoring diformalkan menjadi laporan pemanfaatan aset layanan yang disampaikan kepada CIO Kementerian. Laporan mencakup analisis kesenjangan antara standar/kebutuhan yang telah ditetapkan (keamanan, ketersediaan, kapasitas dan 93 MK-03.07 Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan konten keberlanjutan) dengan yang layanan telah dioperasionalkan. Predecessor RO-03.04, MK-03.06, MK-04.06 Successor MK-03.04 Indikator Kinerja - % layanan yang dimonitor berdasarkan SLA - % layanan yang dimonitor berdasarkan OLA Tabel 72 MK-03.07 : Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan konten
5.Proses 4 : Pemeliharaan dan Pemusnahan
a.Pemeliharaan dan Pemusnahan untuk Data 1) Proses pada tahap pemeliharaan dan pemusnahan untuk data terdiri dari : a) Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan (Kode : PM-01.01) Pengevaluasian dampak terhadap permintaan perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II) dan PDSP; dikonsultasikan dengan Pustekkom; dan diketahui oleh PIH. b) Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan (Kode : PM-01.02) Pengimplementasian perubahan/rilis baru terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Pustekkom; dibuat/direncanakan oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II) dan PDSP; dan diketahui oleh Setjen dan PIH. c) Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi (Kode : PM-01.03) Pengelolaan perubahan yang terjadi terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi menjadi tanggung jawab Pustekkom; dibuat/direncanakan oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II) dan PDSP; dan diketahui oleh Setjen dan PIH. d) Mengevaluasi SLA dan OLA layanan data pendidikan dan kebudayaan (Kode : PM-01.04) Pengevaluasian SLA dan OLA layanan data pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PDSP dan Pustekkom; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh Itjen dan PIH. 2) Siklus Hidup untuk Data Pada Tahap Pemeliharaan dan Pemusnahan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pemeliharaan dan Pemusnahan Data. 94 NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan PM- 01.01 MK-01.03 PM-01.02 2 Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan PM- 01.02 PM-01.02 PM-01.03 3 Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi PM- 01.03 PM-01.02 AK.01.06 4 Mengevaluasi SLA dan OLA layanan data pendidikan dan kebudayaan PM- 01.04 RO-01.04, MK-01.06, MK-01.07, MK-04.06 MK-01.03 Tabel 73 Matrik Proses Pemeliharaan dan Pemusnahan Data Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Data Pada Tahap Pemeliharaan dan Pemsunahan : a) PM-01.01 : Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan PM-01.01 Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini merupakan bagian dari SOP manajemen perubahan yang bertujuan untuk melakukan evaluasi dan menetapkan perubahan terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan Input - SOP manajemen perubahan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan - Permintaan perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan Output Hasil evaluasi dampak dari perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker (selaku penanggung jawab data) mengevaluasi dampak yang akan terjadi apabila permintaan perubahan terhadap suatu layanan data pendidikan dan kebudayaan disetujui. Untuk memutuskan hal tersebut, Satker dan Unit Utama berkonsultasi dengan Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan guna melakukan penilaian berdasarkan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil evaluasi kemudian diserahkan kepada CIO 95 PM-01.01 Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan Kementerian untuk ditetapkan (apakah disetujui/tidak disetujui). Kemudian hasil evaluasi juga diinformasikan kepada PDSP dan PIH. Jika disetujui, maka langkah berikutnya adalah melakukan implementasi terhadap perubahan dan memperiapkan rilis layanan yang telah dimodifikasi. Predecessor MK-01.03 Successor PM-01.02 Indikator Kinerja Banyaknya permintaan perubahan yang dievaluasi Tabel 74 PM-01.01 : Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan b) PM-01.02 : Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan PM-01.02 Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini merupakan bagian dari SOP manajemen perubahan yang bertujuan untuk melakukan perubahan/rilis baru terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan. Input - SOP manajemen perubahan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan - Hasil evaluasi dampak dari perubahan layanan data pendidikan dan kebudayaan Output Konfigurasi layanan data pendidikan dan kebudayaan yang telah dimodifikasi Prosedur Satker (selaku penanggung jawab data) melakukan perubahan berdasarkan hasil evaluasi mengenai dampak perubahan terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan disetujui. Hasil perubahan/rilis baru harus dilaporkan dengan Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. Setelah dilakukan penilaian berdasarkan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan yang telah ditetapkan sebelumnya, maka Pustekkom mengimplementasi rilis baru kepada pengguna. Perubahan/rilis baru dari layanan juga hendaknya diinformasikan kepada CIO Kementerian, PDSP dan PIH. Predecessor PM-01.02 Successor PM-01.03 96 PM-01.02 Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan Indikator Kinerja - Banyaknya layanan yang dimodifikasi - Banyaknya layanan yang dihapus/dimusnahkan Tabel 75 PM-01.02 : Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan c) PM-01.03 : Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi PM-01.03 Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi Deskripsi Perubahan yang terjadi pada layanan akan mengubah konfigurasi yang ada. Untuk itu perubahan konfigurasi harus dikelola agar mudah untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta dibutuhkan apabila terjadi terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan pada rilis baru Input Konfigurasi layanan data pendidikan dan kebudayaan yang telah dimodifikasi Output Manajemen konfigurasi layanan data pendidikan dan kebudayaan (yang telah diupdate) Prosedur Satker (selaku penanggung jawab data) mencatat perubahan yang terjadi pada konfigurasi dari suatu layanan data pendidikan dan kebudayaan. Perubahan konfigurasi harus dilaporkan dengan Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. Perubahan yang terjadi dalam konfigurasi diinformasikan kepada CIO Kementerian, PDSP dan PIH. Predecessor PM-01.02 Successor AK.01.06 Indikator Kinerja % layanan data pendidikan dan kebudayaan rilis baru yang tercatat di database konfigurasi layanan Tabel 76 PM-01.03 : Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi 97 d) PM-01.04 : Mengevaluasi SLA dan OLA layanan data pendidikan dan kebudayaan PM-01.04 Mengevaluasi SLA dan OLA layanan data pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap layanan data pendidikan dan kebudayaan terhadap kebutuhan terkait keamanan, ketersediaan, kapasitas dan keberlanjutan yang telah ditetapkan sebelumnya. Evaluasi dilakukan berdasarkan SLA dan OLA yang telah disepakati bersama. Input - Service level agreement (SLA) dari setiap layanan data pendidikan dan kebudayaan - Operating level agreement (OLA) dari setiap layanan data pendidikan dan kebudayaan - Database aset layanan data pendidikan dan kebudayaan - Hasil monitoring SLA dan OLA setiap layanan data pendidikan dan kebudayaan Output - Evaluasi pemanfaatan aset layanan data pendidikan dan kebudayaan terhadap SLA dan OLA yang telah ditetapkan (analisis kesenjangan) - Permintaan perubahan terkait layanan data pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku koordinator service desk melakukan evaluasi SLA dan OLA seluruh aset layanan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan yang ada di Kementerian berdasarkan hasil monitoring SLA dan OLA sebelumnya. Jika terdapat layanan yang tidak sesuai dengan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan, serta keberlanjutan, maka Pustekkom wajib mengkonsultasikan hal tersebut kepada Satker (selaku penanggung jawab data) . Jika dalam konsultasi dibutuhkan adanya perubahan layanan, maka harus dilakukan sesuai dengan SOP manajemen perubahan. Hasil evaluasi kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada PDSP dan PIH. Predecessor RO-01.04, MK-01.06, MK-01.07, MK-04.06 Successor MK-01.03 Indikator Kinerja - % layanan yang dievaluasi berdasarkan SLA - % layanan yang dievaluasi berdasarkan OLA Tabel 77 PM-01.04 : Mengevaluasi SLA dan OLA layanan data pendidikan dan kebudayaan 98
b.Pemeliharaan dan Pemusnahan untuk Informasi 1) Proses pada tahap pemeliharaan dan pemusnahan untuk informasi terdiri dari : a) Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan (Kode : PM-02.01) Pengevaluasian dampak terhadap permintaan perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II) dan PIH; dikonsultasikan dengan Pustekkom; dan diketahui PDSP. b) Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan (Kode : PM-02.02) Pengimplementasian perubahan/rilis baru terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Pustekkom; dibuat/direncanakan oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II) dan PIH; dan diketahui oleh Itjen dan PDSP. c) Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi (Kode : PM-02.03) Pengelolaan perubahan yang terjadi terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi menjadi tanggung jawab Pustekkom; dibuat/direncanakan oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II) dan PIH; dan diketahui oleh Itjen dan PDSP. d) Mengevaluasi SLA dan OLA layanan informasi pendidikan dan kebudayaan (Kode : PM-02.04) Pengevaluasian SLA dan OLA layanan informasi pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh PIH dan Pustekkom; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh Itjen dan PDSP. 2) Siklus Hidup untuk Informasi Pada Tahap Pemeliharaan dan Pemusnahan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pemeliharaan dan Pemusnahan Informasi. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan PM- 02.01 MK-02.03 PM-02.02 2 Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan PM- 02.02 PM-02.02 PM-02.03 3 Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi PM- 02.03 PM-02.02 AK.02.06 99 4 Mengevaluasi SLA dan OLA layanan informasi pendidikan dan kebudayaan PM- 02.04 RO-02.04, MK-02.06, MK-02.07, MK-04.06 MK-02.03 Tabel 78 Matrik Proses Pemeliharaan dan Pemusnahan Informasi Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Informasi Pada Tahap Pemeliharaan dan Pemsunahan : a) PM-02.01 : Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan PM-02.01 Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini merupakan bagian dari SOP manajemen perubahan yang bertujuan untuk melakukan evaluasi dan menetapkan perubahan terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Input - SOP manajemen perubahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - Permintaan perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Output Hasil evaluasi dampak dari perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten) mengevaluasi dampak yang akan terjadi apabila permintaan perubahan terhadap suatu layanan informasi pendidikan dan kebudayaan disetujui. Untuk memutuskan hal tersebut, Satker dan Unit Utama berkonsultasi dengan Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan guna melakukan penilaian berdasarkan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil evaluasi kemudian diserahkan kepada CIO Kementerian untuk ditetapkan (apakah disetujui/tidak disetujui). Kemudian hasil evaluasi juga diinformasikan kepada PDSP dan PIH. Jika disetujui, maka langkah berikutnya adalah melakukan implementasi terhadap perubahan dan memperiapkan rilis layanan yang telah dimodifikasi. Predecessor MK-02.03 Successor PM-02.02 Indikator Kinerja Banyaknya permintaan perubahan yang dievaluasi Tabel 79 PM-02.01 : Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan 100 b) PM-02.02 : Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan PM-02.02 Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini merupakan bagian dari SOP manajemen perubahan yang bertujuan untuk melakukan perubahan/rilis baru terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. Input - SOP manajemen perubahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - Hasil evaluasi dampak dari perubahan layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Output Konfigurasi layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang telah dimodifikasi Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten) melakukan perubahan berdasarkan hasil evaluasi mengenai dampak perubahan terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan disetujui. Hasil perubahan/rilis baru harus dilaporkan dengan Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. Setelah dilakukan penilaian berdasarkan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan yang telah ditetapkan sebelumnya, maka Pustekkom mengimplementasi rilis baru kepada pengguna. Perubahan/rilis baru dari layanan juga hendaknya diinformasikan kepada CIO Kementerian, PDSP dan PIH. Predecessor PM-02.02 Successor PM-02.03 Indikator Kinerja - Banyaknya layanan yang dimodifikasi - Banyaknya layanan yang dihapus/dimusnahkan Tabel 80 PM-02.02 : Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan c) PM-02.03 : Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi PM-02.03 Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi Deskripsi Perubahan yang terjadi pada layanan akan mengubah konfigurasi yang ada. Untuk itu perubahan konfigurasi harus dikelola agar mudah untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta dibutuhkan apabila terjadi terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan pada rilis baru 101 PM-02.03 Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi Input Konfigurasi layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang telah dimodifikasi Output Manajemen konfigurasi layanan informasi pendidikan dan kebudayaan (yang telah diupdate) Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten) mencatat perubahan yang terjadi pada konfigurasi dari suatu layanan informasi pendidikan dan kebudayaan. Perubahan konfigurasi harus dilaporkan dengan Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. Perubahan yang terjadi dalam konfigurasi diinformasikan kepada CIO Kementerian, PDSP dan PIH. Predecessor PM-02.02 Successor AK.02.06 Indikator Kinerja % layanan informasi pendidikan dan kebudayaan rilis baru yang tercatat di database konfigurasi layanan Tabel 81 PM-02.03 : Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi d) PM-02.04 : Mengevaluasi SLA dan OLA layanan informasi pendidikan dan kebudayaan PM-02.04 Mengevaluasi SLA dan OLA layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan terhadap kebutuhan terkait keamanan, ketersediaan, kapasitas dan keberlanjutan yang telah ditetapkan sebelumnya. Evaluasi dilakukan berdasarkan SLA dan OLA yang telah disepakati bersama. Input - Service level agreement (SLA) dari setiap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - Operating level agreement (OLA) dari setiap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - Database aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan - Hasil monitoring SLA dan OLA setiap layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Output - Evaluasi pemanfaatan aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan terhadap SLA 102 PM-02.04 Mengevaluasi SLA dan OLA layanan informasi pendidikan dan kebudayaan dan OLA yang telah ditetapkan (analisis kesenjangan) - Permintaan perubahan terkait layanan informasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku koordinator service desk melakukan evaluasi SLA dan OLA seluruh aset layanan informasi pendidikan dan kebudayaan yang ada di Kementerian berdasarkan hasil monitoring SLA dan OLA sebelumnya. Jika terdapat layanan yang tidak sesuai dengan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan, serta keberlanjutan, maka Pustekkom wajib mengkonsultasikan hal tersebut kepada Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten). Jika dalam konsultasi dibutuhkan adanya perubahan layanan, maka harus dilakukan sesuai dengan SOP manajemen perubahan. Hasil evaluasi kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada PDSP dan PIH. Predecessor RO-02.04, MK-02.06, MK-02.07, MK-04.06 Successor MK-02.03 Indikator Kinerja - % layanan yang dievaluasi berdasarkan SLA - % layanan yang dievaluasi berdasarkan OLA Tabel 82 PM-02.04 : Mengevaluasi SLA dan OLA layanan informasi pendidikan dan kebudayaan
c.Pemeliharaan dan Pemusnahan untuk Konten 1) Proses pada tahap pemeliharaan dan pemusnahan untuk konten terdiri dari : a) Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan (Kode : PM-03.01) Pengevaluasian dampak terhadap permintaan perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II) dan Pustekkom; dan diketahui PDSP dan PIH. b) Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan (Kode : PM-03.02) Pengimplementasian perubahan/rilis baru terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Pustekkom; dibuat/direncanakan oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh Setjen, PDSP dan PIH. c) Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi (Kode : PM-03.03) Pengelolaan perubahan yang terjadi terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi 103 menjadi tanggung jawab Pustekkom; dibuat/direncanakan oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh Setjen, PDSP dan PIH. d) Mengevaluasi SLA dan OLA layanan konten pendidikan dan kebudayaan (Kode : PM-03.04) Pengevaluasian SLA dan OLA layanan konten pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh Itjen, PDSP dan Pustekkom. 2) Siklus Hidup untuk Konten Pada Tahap Pemeliharaan dan Pemusnahan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pemeliharaan dan Pemusnahan Konten. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan PM- 03.01 MK-03.03 PM-03.02 2 Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan PM- 03.02 PM-03.02 PM-03.03 3 Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi PM- 03.03 PM-02.02 AK.02.06 4 Mengevaluasi SLA dan OLA layanan konten pendidikan dan kebudayaan PM- 03.04 RO-03.04, MK-03.06, MK-03.07, MK-04.06 MK-03.03 Tabel 83 Matrik Proses Pemeliharaan dan Pemusnahan Konten Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Konten Pada Tahap Pemeliharaan dan Pemsunahan : a) PM-03.01 : Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan PM-03.01 Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini merupakan bagian dari SOP manajemen perubahan yang bertujuan untuk melakukan evaluasi dan menetapkan perubahan terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan Input - SOP manajemen perubahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan 104 PM-03.01 Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan - Permintaan perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output Hasil evaluasi dampak dari perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten) mengevaluasi dampak yang akan terjadi apabila permintaan perubahan terhadap suatu layanan konten pendidikan dan kebudayaan disetujui. Untuk memutuskan hal tersebut, Satker dan Unit Utama berkonsultasi dengan Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan guna melakukan penilaian berdasarkan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil evaluasi kemudian diserahkan kepada CIO Kementerian untuk ditetapkan (apakah disetujui/tidak disetujui). Kemudian hasil evaluasi juga diinformasikan kepada PDSP dan PIH. Jika disetujui, maka langkah berikutnya adalah melakukan implementasi terhadap perubahan dan memperiapkan rilis layanan yang telah dimodifikasi. Predecessor MK-03.03 Successor PM-03.02 Indikator Kinerja Banyaknya permintaan perubahan yang dievaluasi Tabel 84 PM-03.01 : Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan b) PM-03.02 : Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan PM-03.02 Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini merupakan bagian dari SOP manajemen perubahan yang bertujuan untuk melakukan perubahan/rilis baru terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan. Input - SOP manajemen perubahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan - Hasil evaluasi dampak dari perubahan layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output Konfigurasi layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang telah dimodifikasi 105 Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten) melakukan perubahan berdasarkan hasil evaluasi mengenai dampak perubahan terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan disetujui. Hasil perubahan/rilis baru harus dilaporkan dengan Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. Setelah dilakukan penilaian berdasarkan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan yang telah ditetapkan sebelumnya, maka Pustekkom mengimplementasi rilis baru kepada pengguna. Perubahan/rilis baru dari layanan juga hendaknya diinformasikan kepada CIO Kementerian, PDSP dan PIH. Predecessor PM-03.02 Successor PM-03.03 Indikator Kinerja - Banyaknya layanan yang dimodifikasi - Banyaknya layanan yang dihapus/dimusnahkan Tabel 85 PM-03.02 : Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan c) PM-03.03 : Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi PM-03.03 Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi Deskripsi Perubahan yang terjadi pada layanan akan mengubah konfigurasi yang ada. Untuk itu perubahan konfigurasi harus dikelola agar mudah untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta dibutuhkan apabila terjadi terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan pada rilis baru Input Konfigurasi layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang telah dimodifikasi Output Manajemen konfigurasi layanan konten pendidikan dan kebudayaan (yang telah diupdate) Prosedur Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten) mencatat perubahan yang terjadi pada konfigurasi dari suatu layanan konten pendidikan dan kebudayaan. Perubahan konfigurasi harus dilaporkan dengan Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. Perubahan yang terjadi dalam konfigurasi diinformasikan kepada CIO Kementerian, PDSP dan PIH. Predecessor PM-02.02 106 Successor AK.02.06 Indikator Kinerja % layanan konten pendidikan dan kebudayaan rilis baru yang tercatat di database konfigurasi layanan Tabel 86 PM-03.03 : Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi d) PM-03.04 : Mengevaluasi SLA dan OLA layanan konten pendidikan dan kebudayaan PM-03.04 Mengevaluasi SLA dan OLA layanan konten pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap layanan konten pendidikan dan kebudayaan terhadap kebutuhan terkait keamanan, ketersediaan, kapasitas dan keberlanjutan yang telah ditetapkan sebelumnya. Evaluasi dilakukan berdasarkan SLA dan OLA yang telah disepakati bersama. Input - Service level agreement (SLA) dari setiap layanan konten pendidikan dan kebudayaan - Operating level agreement (OLA) dari setiap layanan konten pendidikan dan kebudayaan - Database aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan - Hasil monitoring SLA dan OLA setiap layanan konten pendidikan dan kebudayaan Output - Evaluasi pemanfaatan aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan terhadap SLA dan OLA yang telah ditetapkan (analisis kesenjangan) - Permintaan perubahan terkait layanan konten pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku koordinator service desk melakukan evaluasi SLA dan OLA seluruh aset layanan konten pendidikan dan kebudayaan yang ada di Kementerian berdasarkan hasil monitoring SLA dan OLA sebelumnya. Jika terdapat layanan yang tidak sesuai dengan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan, serta keberlanjutan, maka Pustekkom wajib mengkonsultasikan hal tersebut kepada Unit Utama (selaku penanggung jawab informasi dan konten). Jika dalam konsultasi dibutuhkan adanya perubahan layanan, maka harus dilakukan sesuai dengan SOP manajemen perubahan. Hasil evaluasi kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada PDSP dan PIH. Predecessor RO-03.04, MK-03.06, MK-03.07, MK-04.06 Successor MK-03.03 107 PM-03.04 Mengevaluasi SLA dan OLA layanan konten pendidikan dan kebudayaan Indikator Kinerja - % layanan yang dievaluasi berdasarkan SLA - % layanan yang dievaluasi berdasarkan OLA Tabel 87 PM-03.04 : Mengevaluasi SLA dan OLA layanan konten pendidikan dan kebudayaan
6.Pengawasan dan Penilaian
a.Pengawasan dan Penilaian untuk Data 1) Perencanaan dan Pengorganisasian Monitoring dalam kegiatan perencanaan layanan data, informasi dan konten dilakukan oleh Satker selaku penyedia data pendidikan dan kebudayaan. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk mengukur keselarasan antara Rencana Strategis Kementerian dengan rencana layanan yang diusulkan. 2) Pengadaan dan Pengembangan Monitoring dalam kegiatan pengadaan dan pengembangan layanan data, informasi dan konten dilakukan oleh Satker selaku penyedia data pendidikan dan kebudayaan. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk memantau antara rencana dan realisasi layanan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan. 3) Pemanfaatan dan Pengelolaan Monitoring dalam kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan layanan data, informasi dan konten dilakukan oleh Satker selaku penyedia data pendidikan dan kebudayaan. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk memantau kinerja layanan berdasarkan SLA dan OLA yang telah ditetapkan 4) Pemeliharaan dan Pemusnahan Monitoring dalam kegiatan pemeliharaan dan pemusnahan layanan data, informasi dan konten dilakukan oleh Satker selaku penyedia data pendidikan dan kebudayaan. Pada tahap ini seluruh kegiatan monitoring menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi layanan data, informasi dan konten sehingga dapat diputuskan apakah layanan tidak perlu diubah, harus dimodifikasi, atau harus dimusnahkan.
b.Pengawasan dan Penilaian untuk Informasi 1) Perencanaan dan Pengorganisasian Monitoring dalam kegiatan perencanaan layanan data, informasi dan konten dilakukan oleh Unit Utama selaku penyedia informasi pendidikan dan kebudayaan. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk mengukur keselarasan antara Rencana Strategis Kementerian dengan rencana layanan yang diusulkan. 2) Pengadaan dan Pengembangan Monitoring dalam kegiatan pengadaan dan pengembangan layanan data, informasi dan konten dilakukan oleh Unit Utama selaku penyedia informasi pendidikan dan kebudayaan. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk memantau antara rencana dan realisasi layanan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan. 3) Pemanfaatan dan Pengelolaan Monitoring dalam kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan layanan data, informasi dan konten dilakukan oleh Unit Utama selaku penyedia informasi pendidikan dan kebudayaan. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk memantau kinerja layanan berdasarkan SLA dan OLA yang telah ditetapkan 4) Pemeliharaan dan Pemusnahan 108 Monitoring dalam kegiatan pemeliharaan dan pemusnahan layanan data, informasi dan konten dilakukan oleh Unit Utama selaku penyedia informasi pendidikan dan kebudayaan. Pada tahap ini seluruh kegiatan monitoring menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi layanan data, informasi dan konten sehingga dapat diputuskan apakah layanan tidak perlu diubah, harus dimodifikasi, atau harus dimusnahkan.
c.Pengawasan dan Penilaian untuk Konten 1) Perencanaan dan Pengorganisasian Monitoring dalam kegiatan perencanaan layanan data, informasi dan konten dilakukan oleh Unit Utama selaku penyedia konten pendidikan dan kebudayaan. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk mengukur keselarasan antara Rencana Strategis Kementerian dengan rencana layanan yang diusulkan. 2) Pengadaan dan Pengembangan Monitoring dalam kegiatan pengadaan dan pengembangan layanan data, informasi dan konten dilakukan oleh Unit Utama selaku penyedia konten pendidikan dan kebudayaan. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk memantau antara rencana dan realisasi layanan data, informasi dan konten pendidikan dan kebudayaan. 3) Pemanfaatan dan Pengelolaan Monitoring dalam kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan layanan data, informasi dan konten dilakukan oleh Unit Utama selaku penyedia konten pendidikan dan kebudayaan. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk memantau kinerja layanan berdasarkan SLA dan OLA yang telah ditetapkan. 4) Pemeliharaan dan Pemusnahan Monitoring dalam kegiatan pemeliharaan dan pemusnahan layanan data, informasi dan konten dilakukan oleh Unit Utama selaku penyedia konten pendidikan dan kebudayaan. Pada tahap ini seluruh kegiatan monitoring menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi layanan data, informasi dan konten sehingga dapat diputuskan apakah layanan tidak perlu diubah, harus dimodifikasi, atau harus dimusnahkan. D. Proses Tata Kelola TIK Kementerian untuk Aplikasi
1.Kebijakan Umum
a.Perencanaan dan Pengorganisasian 1) Perencanaan kerangka umum kebutuhan TIK Kementerian meliputi perencanaan jangka pendek dan perencanaan jangka panjang. 2) Perencanaan aplikasi direncanakan oleh masing-masing Satker terkait sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi standar pengembangan aplikasi yang interoperable sehingga dapat dilakukan pertukaran data. 3) Perencanaan aplikasi diputuskan oleh Penanggung Jawab TIK Kementerian.
b.Pengadaan dan Pengembangan 1) Pengadaan, pengembangan aplikasi baru diputuskan oleh Penanggung Jawab TIK (CIO) Kementerian. 2) Pendanaan untuk pengadaan, pengembangan, pemeliharaan dan pemutakhiran aplikasi, menjadi tanggung jawab Satker terkait. 3) Pengelolaan dan pengembangan domain, subdomain, surat elektronik dan aplikasi persuratan menjadi tanggung jawab Penanggung Jawab Teknis e-Pendidikan.
c.Pemanfaatan dan Pengelolaan 1) Aplikasi dimanfaatkan untuk keperluan Kementerian sebagai media e-Administrasi dan e-Pembelajaran. 2) Layanan aplikasi harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab TIK Kementerian. 109 3) Semua aplikasi menggunakan laman (domain) dan alamat IP resmi Kementerian. 4) Semua aplikasi menggunakan infrastruktur yang dikelola Penanggung Jawab teknis e-Pendidikan. 5) Pengelolaan aplikasi yang digunakan oleh satuan kerja Kementerian menjadi tanggung jawab Satker terkait berkoordinasi dengan unit Penanggung Jawab Teknis e-Pendidikan. 6) Hak akses atas aplikasi diberikan kepada user atas dasar kewenangan yang ditentukan berdasarkan tugas pokok dan fungsi instansi di Kementerian, untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik- baiknya. 7) Hak akses diberikan kepada mereka yang: a) memahami makna, tujuan, dan interpretasi aplikasi yang ada; b) dapat memastikan keakuratan aplikasi tersebut serta dapat mempresentasikan informasi yang didapat dari aplikasi tersebut; c) dapat bertanggung jawab atas penggunaan aplikasi tersebut. 8) Akses terhadap aplikasi dilakukan melalui fasilitas otentifikasi yang diterapkan untuk seluruh Kementerian.
d.Pemeliharaan dan Pemusnahan 1) Aplikasi yang sudah tidak sesuai dengan pemanfaatan e-Administrasi dan e-Pembelajaran unit utama/satker Kementerian dipertimbangkan untuk diganti/diupgrade atau dihapus. 2) Penggantian dan peng-upgrade-an aplikasi menjadi tanggung jawab Satker terkait berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Teknis e- Pendidikan. 3) Penghapusan aplikasi dilakukan dengan mempertimbangkan sistem aplikasi lain yang terkait dengan sistem aplikasi tersebut sehubungan dengan data, informasi serta akses infrastruktur yang digunakan secara bersama. 4) Aturan penggantian, penghapusan, peng-upgrade-an sistem aplikasi disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan di Komite TIK Kementerian.
2.Proses 1 : Perencanaan dan Pengorganisasian
a.Proses pada tahap perencanaan dan pengorganisasian untuk aplikasi terdiri dari : 1) Merencanakan kebutuhan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-04.01) Perencanaan kebutuhan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan Komite TIK dan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri; dan diketahui oleh Mendikbud/Wamendikbud, Itjen, Unit Utama (Eselon I) masing- masing. 2) Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-04.02) Perencanaan anggaran dan biaya pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom dan masing- masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan Komite TIK dan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri; dan diketahui oleh Mendikbud/Wamendikbud, Itjen, Unit Utama (Eselon I) masing- masing. 110 3) Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan (Kode : RO-04.03) Penjagaan hubungan dengan manajemen terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dijaga oleh Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing- masing. 4) Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-04.04) Perancangan service level management (SLM) terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dirancang oleh Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. 5) Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO-04.05) Perancangan sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dirancang oleh Pustekkom; dikonsultasikan dengan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PIH, Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing- masing. 6) Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO- 04.06) Perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom dan masing- masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan Biro Hukum dan Organisasi; dan diketahui oleh PIH, Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. 7) Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : RO- 04.07) Perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom dan masing- masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PIH, Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. 8) Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan (Kode : RO-04.08) Perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan Biro Hukum dan Organisasi; dan diketahui oleh PIH, Komite TIK dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing.
b.Siklus Hidup untuk Aplikasi Pada Tahap Perencanaan dan Pengorganisasian Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut 111 sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Perencanaan dan Pengorganisasian Aplikasi. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Merencanakan kebutuhan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 04.01 RO-04.03 RO-04.02 2 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 04.02 RO-04.01 - 3 Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan RO- 04.03 - RO-04.01 4 Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 04.04 RO-04.01 RO- 04.06, RO-04.08 5 Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 04.05 RO-04.01 AK-04.01 6 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 04.06 RO-04.04, RO-04.05 AK-04.02 7 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO- 04.07 RO-04.04 AK-04.03 8 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan RO- 04.08 RO-04.04, RO-04.05 AK-04.04 Tabel 88 Matrik Proses Perencanaan dan Pengorganisasian untuk Aplikasi 112 Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Aplikasi Pada Tahap Perencanaan dan Pengorganisasian :
1.RO-04.01 : Merencanakan kebutuhan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-04.01 Merencanakan kebutuhan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Pada proses ini dilakukan perencanaan terkait aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, segala masukan terkait kebutuhan aplikasi pendidikan dan kebudayaan harus diperhatikan baik yang bersumber dari internal maupun eksternal Kementerian. Input - Tupoksi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian - Masukan terkait kebutuhan aplikasi dari internal Kementerian (Satker) - Masukan terkait kebutuhan aplikasi dari eksternal Kementerian (masyarakat, LSM, dsb.) Output - Rencana kebutuhan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - Strategi dan roadmap implementasi kebutuhan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - Persyaratan teknis (technical requirements) dari layanan aplikasi yang dibutuhkan Prosedur Proses perencanaan kebutuhan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan dilakukan melalui mekanisme rapat Komite TIK. Pada rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Satker selaku penyedia aplikasi pendidikan dan kebudayaan dan Penanggung jawab teknis e-Pendidikan (Pustekkom). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekjen selaku CIO Kementerian dan dihadiri pula perwakilan dari Biro Perencanaan dan KLN untuk membantu finalisasi perencanaan kebutuhan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Selanjutnya rencana, strategi serta roadmap implementasi kebutuhan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang telah ditetapkan diinformasikan kepada Mendikbud/Wamendikbud serta Unit Utama. Predecessor RO-04.03 Successor RO-04.02 Indikator Kinerja Banyaknya aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang dibutuhkan Kementerian Tabel 89 RO-04.01 : Merencanakan kebutuhan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi 113
2.RO-04.02 : Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-04.02 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Pada proses ini dilakukan perencanaan anggaran dan biaya terkait pengembangan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena berkaitan dengan anggaran dan biaya, kegiatan perencanaan harus melibatkan Biro Perencanaan dan KLN agar kebutuhan yang telah direncanakan dapat diimplementasikan sesuai dengan anggaran Kementerian yang tersedia. Input - DIPA Kementerian - Rencana, strategi dan roadmap implementasi kebutuhan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Kementerian Output - Revisi rencana, strategi dan roadmap implementasi kebutuhan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian - Rencana anggaran dan biaya implementasi kebutuhan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Proses perencanaan anggaran dan biayan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan dilakukan melalui mekanisme rapat Komite TIK. Pada rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Satker selaku penyedia aplikasi pendidikan dan kebudayaan serta Penanggung jawab teknis e- Pendidikan (Pustekkom). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekjen selaku CIO Kementerian dan dihadiri pula perwakilan dari Biro Perencanaan dan KLN untuk melakukan justifikasi kegiatan yang telah direncanakan terhadap angaaran yang tersedia di Kementerian. Bila dibutuhkan dapat dilakukan revisi rencana pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Selanjutnya rencana, strategi serta roadmap implementasi kebutuhan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang telah ditetapkan diinformasikan kepada Mendikbud/Wamendikbud serta Unit Utama. Predecessor RO-04.01 Successor Indikator Kinerja Jumlah anggaran dan biaya untuk implementasi kebutuhan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Kementerian Tabel 90 RO-04.02 : Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi 114
3.RO-04.03 : Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan RO-04.03 Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan Deskripsi Proses ini merupakan kegiatan untuk menjaga hubungan yang positif antara Kementerian selaku penyedia dan dengan mesyarakat/publik selaku pengguna layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Untuk itu dibutuhkan informasi terkait kepuasan masyarakat terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Input - Survey kepuasan pengguna layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - Keluhan pengguna layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output Masukan dari pengguna terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker menghimpun seluruh masukan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Setelah itu Pustekkom menghimpun seluruh masukan terhadap layanan aplikasi dan melaporkannya kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada seluruh Komite TIK dan Unit Utama Predecessor Successor RO-04.01 Indikator Kinerja - Jumlah keluhan pengguna layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - Jumlah survey kepuasan pengguna layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - % kuesioner mengenai survey kepuasan pengguna layanan yang dikembalikan Tabel 91 RO-04.03 : Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan
4.RO-04.04 : Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-04.04 Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Proses ini bertujuan untuk merancang mekanisme service level management (SLM) terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan perancangan mengenai tingkat layanan (service 115 RO-04.04 Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi level) dari setiap layanan aplikasi yang ada. Input Kebutuhan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output - Service level agreement (SLA) dari setiap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - Operating level agreement (OLA) dari setiap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker menetapkan SLA dan OLA layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Selanjutnya Pustekkom menghimpun seluruh SLA dan OLA terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan dan dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada seluruh Komite TIK dan Unit Utama. Predecessor RO-04.01 Successor RO-04.06, RO-04.08 Indikator Kinerja - Banyaknya layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang memiliki SLA - Banyaknya SLA yang didukung oleh OLA Tabel 92 RO-04.04 : Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi
5.RO-04.05 : Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-04.05 Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Setiap aplikasi pendidikan dan kebudayaan ada bagian yang bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasi kepada masyarakat umum. Pada proses ini akan dirancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan untuk menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data, infotasi dan konten. Input Daftar layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output - Repositori sistem manajemen keamanan aplikasi (biasanya tersimpan di lokasi terpisah) - Menetapkan standar keamanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom menetapkan standar kemanan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan dengan berkonsultasi dengan Satker selaku pemilik 116 RO-04.05 Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Seluruh standar keamanan beserta repositori kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada Unit Utama dan seluruh Komite TIK. Predecessor RO-04.01 Successor AK-04.01 Indikator Kinerja - Banyaknya pengendalian yang diimplementasikan untuk mencegah ancaman keaman - Banyaknya insiden keamanan - Banyaknya insiden keamanan yang mengganggu ketersediaan layanan - Banyaknya uji coba keamanan Tabel 93 RO-04.05 : Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi
6.RO-04.06 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-04.06 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Setiap aplikasi pendidikan dan kebudayaan memiliki tingkat kebutuhan yang berbeda-beda. Ada layanan yang sama sekali tidak boleh terputus dan sebaliknya ada layanan yang boleh terputus beberapa saat. Pada proses ini akan dilakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan oleh para pengguna. Input - Daftar layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - SLA dan OLA layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output - Kebutuhan ketersediaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - SOP pemeliharaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker merencanakan dan menetapkan ketersediaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan serta merancang SOP terkait pemeliharaan layanan tersebut bila terjadi gangguan. Selanjutnya Pustekkom menghimpun dan mengelola seluruh kebutuhan ketersediaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Seluruh rencana ketersediaan beserta SOP 117 RO-04.06 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi pemeliharaan layanan dikonsultasikan kepada Biro Hukum dan Organisasi (penetapan SOP) serta dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada seluruh Komite TIK dan Unit Utama. Predecessor RO-04.04, RO-04.05 Successor AK-04.02 Indikator Kinerja - Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA dan OLA yang ditetapkan - Banyaknya layanan yang terputus/terganggu Tabel 94 RO-04.06 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi
7.RO-04.07 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi RO-04.07 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Setiap aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru akan membebani infrastruktur TIK. Pada proses ini akan dilakukan perencanaan dan prediksi terkait kapasitas layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sehingga pada saat implementasi tidak terjadi ancaman habisnya kapasitas yang berpotensi untuk mengganggu operasional dari layanan. Input - Daftar layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - SLA dan OLA layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output - Kebutuhan kapasitas layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - Sistem manajemen kapasitas Prosedur Satker merencanakan dan memprediksi kapasitas layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Selanjutnya Pustekkom menghimpun dan menetapkan ketersediaan seluruh layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Seluruh kebutuhan kapasitas layanan dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada seluruh Komite TIK dan Unit Utama. Predecessor RO-04.04 Successor AK-04.03 118 RO-04.07 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Indikator Kinerja - Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA dan OLA yang ditetapkan - Banyaknya layanan yang terputus/terganggu Tabel 95 RO-04.07 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi
8.RO-04.08 : Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan RO-04.08 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan Deskripsi Setiap aplikasi pendidikan dan kebudayaan sewaktu-waktu dapat mengalami gangguan dalam ketersediaan layanan. Pada proses ini akan dilakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan jika terjadi gangguan pada suatu layanan. Input - Daftar layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - SLA dan OLA layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output - Rencana pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - SOP pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker merencanakan dan menetapkan SOP pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Selanjutnya Pustekkom menghimpun dan menetapkan SOP seluruh layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Seluruh rencana keberlanjutan beserta SOP pemulihan layanan dikonsultasikan kepada Biro Hukum dan Organisasi (penetapan SOP) serta dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada seluruh Komite TIK dan Unit Utama. Predecessor RO-04.04, RO-04.05 Successor AK-04.04 Indikator Kinerja - Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA dan OLA yang ditetapkan - Banyaknya layanan yang terputus/terganggu Tabel 96 RO-04.08 : Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan 119
3.Proses 2 : Pengadaan dan Pengembangan
a.Proses pada tahap pengadaan dan pengembangan untuk aplikasi terdiri dari : 1) Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan (Kode : AK.04.01) 2) Pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan menjadi tanggung jawab Pustekkom; dibuat/dikembangkan oleh PMO dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan Pustekkom; dan diketahui oleh Komite TIK, PIH, dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. 3) Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan (Kode : AK-04.02) 4) Pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan menjadi tanggung jawab Pustekkom; dibuat/dikembangkan oleh PMO dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan Pustekkom; dan diketahui oleh Komite TIK, PIH, dan Unit Utama (Eselon I) masing- masing. 5) Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan (Kode : AK-04.03) 6) Pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan menjadi tanggung jawab Pustekkom; dibuat/dikembangkan oleh PMO dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan Pustekkom; dan diketahui oleh Komite TIK, PIH, dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. 7) Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan (Kode : AK-04.04) 8) Pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan menjadi tanggung jawab Pustekkom; dibuat/dikembangkan oleh PMO dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan Pustekkom; dan diketahui oleh Komite TIK, PIH, dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. 9) Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : AK- 04.05) 10) Pengidentifikasian, pemilihan dan pengelolaan pemasok/penyedia layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi ini dibuat/dikembangkan oleh PMO dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan Biro Umum; dan diketahui oleh Pustekkom, PIH, Setjen, dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. 11) Mencatat konfigurasi seluruh layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi (Kode : AK-04.06) 12) Pencatatan konfigurasi seluruh layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi menjadi tanggung jawab Pustekkom; dibuat/dicatat oleh masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PMO, PIH, Setjen, dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing.
b.Siklus Hidup untuk Aplikasi Pada Tahap Pengadaan dan Pengembangan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel 120 dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pengadaan dan Pengembangan Aplikasi. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan AK-04.01 RO-04.01, RO-04.05 AK-04.05 2 Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan AK-04.02 RO-04.01, RO-04.06 AK-04.05 3 Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan AK-04.03 RO-04.01, RO-04.07 AK-04.05 4 Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan AK-04.04 RO-04.01, RO-04.08 AK-04.05 5 Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi AK-04.05 AK-04.01, AK-04.02, AK-04.03, AK-04.04 AK-04.06 6 Mencatat konfigurasi seluruh layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi AK-04.06 AK-04.05, PM-04.03 MK-04.06 Tabel 97 Matrik Proses Pengadaan dan Pengembangan Aplikasi Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Aplikasi Pada Tahap Pengadaan dan Pengembangan:
1.AK-04.01 : Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan 121 AK-04.01 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan Deskripsi Proses pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi harus memperhatikan standar-standar berkaitan dengan keamanan yang telah ditetapkan dalam sistem manajemen keamanan aplikasi. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan standar keamanan. Input - Persyaratan teknis layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Standar keamanan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai standar keamanan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker bertanggung jawab terhadap keamanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan aplikasi, Satker berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan aplikasi) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan standar keamanan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO dan Unit Utama. Predecessor RO-04.01, RO-04.05 Successor AK-04.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi standar keamanan Tabel 98 AK-04.01 : Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan
2.AK-04.02 : Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan 122 AK-04.02 Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan Deskripsi Proses pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi, harus memenuhi kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Input - Persyaratan teknis layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Kebutuhan ketersediaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - SOP pemeliharaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai kebutuhan ketersediaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker bertanggung jawab terhadap ketersediaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan aplikasi, Satker berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan aplikasi) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO dan Unit Utama. Predecessor RO-04.01, RO-04.06 Successor AK-04.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi kebutuhan ketersediaan Tabel 99 AK-04.02 : Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan
3.AK-04.03 : Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan 123 AK-04.03 Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan Deskripsi Proses pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi, harus memenuhi kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Input - Persyaratan teknis layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Kebutuhan kapasitas layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai kebutuhan kapasitas layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker bertanggung jawab terhadap pemanfaatan kapasitas dari layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan aplikasi, Satker berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan aplikasi) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO dan Unit Utama. Predecessor RO-04.01, RO-04.07 Successor AK-04.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi kebutuhan kapasitas Tabel 100 AK-04.03 : Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan
4.AK-04.04 : Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan 124 AK-04.04 Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan Deskripsi Proses pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi, harus memiliki mekanisme pemulihan/backup sesuai dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Input - Persyaratan teknis layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Rencana pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - SOP pemulihan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai rencana pemulihan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker bertanggung jawab kegiatan pemulihan/backup dari layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Dalam hal pengadaan dan pengembangan aplikasi, Satker berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan aplikasi) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan dan menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada CIO dan Unit Utama. Predecessor RO-04.01, RO-04.08 Successor AK-04.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi kebutuhan keberlanjutan layanan Tabel 101 AK-04.04 : Menjamin pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan
5.AK-04.05 : Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi 125 AK-04.05 Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Pada proses ini dilakukan proses identifikasi, pemilihan dan pengelolaan pemasok/penyedia layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi. Adapun mengenai masalah teknis pengadaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Input - Persyaratan teknis layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - KAK layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Output - Layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Laporan pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Prosedur Satker bertanggung jawab dalam mengumumkan perihal pengadaan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. PMO bertanggung jawab dalam melakukan identifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia, akan tetapi harus tetap dikonsultasikan dengan panitia pengadaan barang/jasa di bawah tanggung jawab Biro Umum. Hasil dari proses ini hendaknya diinformasikan kepada CIO dan Unit Utama. Predecessor AK-04.01, AK-04.02, AK-04.03, AK-04.04 Successor AK-04.06 Indikator Kinerja Banyaknya calon pemasok/penyedia layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Tabel 102 AK-04.05 : Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi
6.AK-04.06 : Mencatat konfigurasi seluruh layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi AK-04.06 Mencatat konfigurasi seluruh layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan pencatatan terhadap seluruh konfigurasi layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang baru atau modifikasi. Input - Daftar layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi - Laporan pengembangan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau 126 AK-04.06 Mencatat konfigurasi seluruh layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi modifikasi Output Manajemen konfigurasi layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker bertanggung jawab untuk mencatat konfigurasi dari seluruh dari layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang dimilikinya. Setelah itu seluruh konfigurasi dilaporkan kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan dan menginformasikannya kepada PMO dan Unit Utama. Predecessor AK-04.05, PM-04.03 Successor MK-04.06 Indikator Kinerja % layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang tercatat di database konfigurasi layanan Tabel 103 AK-04.06 : Mencatat konfigurasi seluruh layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan baru atau modifikasi
4.Proses 3 : Pemanfaatan dan Pengelolaan
a.Proses pada tahap pemanfaatan dan pengelolaan untuk aplikasi terdiri dari: 1) Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait (Kode : MK-04.01) Pengembangan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dikembangkan oleh Pustekkom; dikonsultasikan dengan Unit Utama (Eselon I) masing-masing dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PIH. 2) Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan (Kode : MK- 04.02) Pengembangan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dikembangkan oleh Pustekkom; dikonsultasikan dengan Unit Utama (Eselon I) masing-masing dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PIH. 3) Mencatat permintaan perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan (Kode : MK- 04.03) Pencatatan permintaan perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dicatat oleh Pustekkom; dikonsultasikan dengan Unit Utama (Eselon I) masing-masing dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PIH. 4) Mencatat seluruh insiden terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden (Kode : MK-04.04) 127 Pencatatan seluruh insiden terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dicatat oleh Pustekkom; dikonsultasikan dengan Unit Utama (Eselon I) masing-masing dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PIH. 5) Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan (Kode : MK-04.05) Pencatatan seluruh permasalahan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dicatat oleh Pustekkom; dikonsultasikan dengan Unit Utama (Eselon I) masing-masing dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PIH. 6) Mencatat dan mengelola aset layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan (Kode : MK-04.06) Pencatatan dan pengelolaan aset layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dicatat oleh Pustekkom; dan diketahui oleh PIH, masing-masing Satker (Eselon II), dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. 7) Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan aplikasi (Kode : MK-04.07) Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dilaksanakan/dimonitor oleh Pustekkom; dan diketahui oleh PIH, masing-masing Satker (Eselon II), dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing.
b.Siklus Hidup untuk Aplikasi Pada Tahap Pemanfaatan dan Pengelolaan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pemandaatan dan Pengelolaan Aplikasi. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait MK-04.01 - MK-06.03 2 Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan MK-04.02 - MK-06.03 3 Mencatat permintaan perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan MK-04.03 MK-04.02, MK-04.06, MK-04.03 PM-04.01 4 Mencatat seluruh insiden terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden MK-04.04 MK-04.01, MK-04.06, MK-06.03 MK-04.05 5 Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan MK-04.05 MK-04.04, MK-04.06, MK-04.03 128 aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan MK-06.03 6 Mencatat dan mengelola aset layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan MK-04.06 AK-04.06, MK-06.03 MK- 04.03, MK- 04.04, MK- 04.05, MK-04.7 7 Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan aplikasi MK-04.07 RO-04.04, MK-04.06, MK-04.06 MK-04.04 Tabel 104 Matrik Proses Pemanfaatan dan Pengelolaan Aplikasi Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Aplikasi Pada Tahap Pemanfaatan dan Pengelolaan :
1.MK-04.01 : Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait MK-04.01 Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait Deskripsi Proses ini bertujuan untuk mengembangkan mekanisme komunikasi antara pengguna dengan service desk jika terjadi insiden yang mengganggu kinerja layanan tersebut Input Output - SOP manajemen insiden terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - SOP manajemen permasalahan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan service desk TIK Kementerian. Untuk itu pengembangan mekanisme komunikasi antara pengguna layanan kepada service desk (bila terjadi insiden) dirancang oleh Pustekkom dengan berkonsultasi dengan Satker selaku penanggung jawab layanan aplikasi. Rancangan mekanisme komunikasi kemudian dilaporkan kepada CIO untuk ditetapkan dan kemudian diinformasikan kepada Unit Utama dan PIH. Predecessor Successor MK-06.03 Indikator Kinerja - Adanya SOP manajemen insiden terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan 129 MK-04.01 Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait - Adanya SOP manajemen permasalahan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Tabel 105 MK-04.01 : Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan kepada service desk terkait
2.MK-04.02 : Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan MK-04.02 Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan perubahan dari layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Input Output SOP manajemen perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan service desk TIK Kementerian. Untuk itu pengembangan mekanisme komunikasi antara pengguna layanan kepada service desk (bila terdapat permintaan perubahan/modifikasi layanan) dirancang oleh Pustekkom dengan berkonsultasi dengan Satker selaku penanggung jawab layanan aplikasi. Rancangan mekanisme komunikasi kemudian dilaporkan kepada CIO untuk ditetapkan dan kemudian diinformasikan kepada Unit Utama dan PIH. Predecessor Successor MK-06.03 Indikator Kinerja Adanya SOP manajemen perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Tabel 106 MK-04.02 : Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan
3.MK-04.03 : Mencatat permintaan perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan MK-04.03 Mencatat permintaan perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan 130 MK-04.03 Mencatat permintaan perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan dokumentasi/pencatatan setiap kali ada permintaan perubahan/modifikasi dalam layanan yang dilaporkan oleh pengguna layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Input SOP manajemen perubahan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output Database permintaan perubahan tekait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Permintaan perubahan sesuai dengan SOP manajemen perubahan layanan harus dikomunikasikan kepada service desk terlebih dahulu yang dikoordinasikan oleh Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. Setelah itu, berbagai permintaan perubahan layanan tersebut diteruskan dan dikonsultasikan kepada Satker selaku penanggung jawab layanan aplikasi. Selain itu, permintaan perubahan layanan juga dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan juga kepada Unit Utama dan PIH. Predecessor MK-04.02, MK-04.06, MK-04.03 Successor PM-04.01 Indikator Kinerja Banyaknya permintaan perubahan Tabel 107 MK-04.03 : Mencatat permintaan perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen perubahan
4.MK-04.04 : Mencatat seluruh insiden terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden MK-04.04 Mencatat seluruh insiden terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan dokumentasi/pencatatan setiap kali terjadi insiden dalam layanan yang dilaporkan oleh pengguna layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Input SOP manajemen insiden terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output Database insiden tekait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Apabila terjadi insiden dalam layanan, sesuai dengan SOP manajemen insiden layanan, harus dikomunikasikan kepada service desk terlebih dahulu yang dikoordinasikan oleh Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. 131 MK-04.04 Mencatat seluruh insiden terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden Setelah itu, seluruh insiden yang terjadi diupayakan untuk ditemukan solusinya. Jika tidak ditemukan solusinya maka insiden tersebut berpotensi untuk ditingkatkan statusnya menjadi permasalahan. Seluruh insiden yang terjadi terhadap layanan diteruskan dan dikonsultasikan kepada Satker selaku penanggung jawab layanan aplikasi. Selain itu, terjadinya insiden terhadap layanan juga dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan juga kepada Unit Utama dan PIH. Predecessor MK-04.01, MK-04.06, MK-06.03 Successor MK-04.05 Indikator Kinerja - Banyaknya insiden - Banyaknya insiden yang terselesaikan - Banyaknya insiden yang tidak terselesaikan - Lama waktu penyelesaian suatu insiden Tabel 108 MK-04.04 : Mencatat seluruh insiden terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen insiden
5.MK-04.05 : Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan MK-04.05 Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan Deskripsi Seluruh insiden yang tidak terselesaikan/ditemukan solusinya, maka dapat berpotensi untuk ditingkatkan statusnya menjadi permaslahan. Proses ini bertujuan untuk mencatat seluruh permasalahan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Input SOP manajemen permasalahan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output - Permintaan perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - Database permasalahan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Insiden yang telah terekam dalam database insiden layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan apabila tidak ditemukan solusinya maka statusnya dapat ditingkatkan menjadi permasalahan dan dicatat dalam database permasalahan. Seluruh permasalahan yang terjadi terhadap layanan diteruskan dan dikonsultasikan kepada Satker selaku penanggung jawab layanan aplikasi. Selain itu, terjadinya permasalahan terhadap layanan juga dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan juga kepada Unit Utama dan PIH. 132 MK-04.05 Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan Predecessor MK-04.04, MK-04.06, MK-06.03 Successor MK-04.03 Indikator Kinerja - Banyaknya permasalahan yang tercatat - Banyaknya permasalahan yang terselesaikan - Banyaknya permasalahan yang tidak terselesaikan - Lamanya penyelesaian permasalahan Tabel 109 MK-04.05 : Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui mekanisme manajemen permasalahan
6.MK-04.06 : Mencatat dan mengelola aset layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan MK-04.06 Mencatat dan mengelola aset layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk mencatat dan mengelola seluruh layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang dimiliki oleh Kementerian Input Manajemen konfigurasi layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output Database aset layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku koordinator service desk mencatat dan mengelola seluruh aset layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang ada di Kementerian, termasuk di dalamnya adalah konfigurasi terakhir dari layanan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan . Informasi yang ada pada database aset layanan dapat diakses oleh Satker selaku penanggung jawab layanan aplikasi. Hasil kegiatan pencatatan aset layanan kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada Unit Utama dan PIH. Predecessor AK-04.06, MK-06.03 Successor MK-04.03, MK-04.04, MK-04.05, MK-04.7 Indikator Kinerja % aset layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang tercatat di database Tabel 110 MK-04.06 : Mencatat dan mengelola aset layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan
7.MK-04.07 : Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan aplikasi 133 MK-04.07 Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan aplikasi Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan terhadap kebutuhan terkait keamanan, ketersediaan, kapasitas dan keberlanjutan yang telah ditetapkan sebelumnya. Monitoring dilakukan berdasarkan SLA dan OLA yang telah disepakati bersama. Input - Service level agreement (SLA) dari setiap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - Operating level agreement (OLA) dari setiap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - Database aset layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output - Laporan monitoring pemanfaatan aset layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan terhadap SLA dan OLA yang telah ditetapkan (analisis kesenjangan) - Temuan insiden terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku koordinator service desk melakukan monitoring SLA dan OLA seluruh aset layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang ada di Kementerian. Jika terdapat layanan yang tidak sesuai dengan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan, serta keberlanjutan, maka service desk wajib untuk menginformasikan hal tersebut kepada Satker selaku penanggung jawab layanan aplikasi. Hasil monitoring diformalkan menjadi laporan pemanfaatan aset layanan yang disampaikan kepada CIO Kementerian. Laporan mencakup analisis kesenjangan antara standar/kebutuhan yang telah ditetapkan (keamanan, ketersediaan, kapasitas dan keberlanjutan) dengan yang layanan telah dioperasionalkan. Predecessor RO-04.04, MK-04.06, MK-04.06 Successor MK-04.04 Indikator Kinerja - % layanan yang dimonitor berdasarkan SLA - % layanan yang dimonitor berdasarkan OLA Tabel 111 MK-04.07 : Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan aplikasi
5.Proses 4 : Pemeliharaan dan Pemusnahan
a.Proses pada tahap pemeliharaan dan pemusnahan untuk aplikasi terdiri dari : 1) Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan (Kode : PM-04.01) 134 Evaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dievaluasi oleh masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan Pustekkom; dan diketahui oleh PIH, PDSP dan Unit Utama (Eselon I) masing-masing. 2) Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan (Kode : PM-04.02) Pengimplementasian perubahan/rilis baru terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Pustekkom; dibuat/diimplementasikan oleh masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PIH, PDSP, Unit Utama (Eselon I) masing-masing, dan Setjen. 3) Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi (Kode : PM-04.03) Pengelolaan perubahan yang terjadi terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi menjadi tanggung jawab Pustekkom; dibuat/dikelola oleh masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PIH, PDSP, Unit Utama (Eselon I) masing-masing, dan Setjen. 4) Mengevaluasi SLA dan OLA layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan (Kode : PM-04.04) Evaluasi SLA dan OLA layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/dievaluasi oleh Pustekkom; dikonsultasikan dengan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh PIH, PDSP, Itjen dan Unit Utama (Eselon I) masing- masing.
b.Siklus Hidup untuk Aplikasi Pada Tahap Pemeliharaan dan Pemusnahan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pemeliharaan dan Pemusnahan Aplikasi. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan PM- 04.01 MK-04.03 PM-04.02 2 Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan PM- 04.02 PM-04.02 PM-04.03 3 Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi PM- 04.03 PM-04.02 AK.04.06 4 Mengevaluasi SLA dan OLA layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan PM- 04.04 RO-04.04, MK-04.06, MK-04.07, MK-04.06 MK-04.03 Tabel 112 Matrik Proses Pemeliharaan dan Pemusnahan Aplikasi 135 Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Aplikasi Pada Tahap Pemeliharaan dan Pemusnahan :
1.PM-04.01 : Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan PM-04.01 Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini merupakan bagian dari SOP manajemen perubahan yang bertujuan untuk melakukan evaluasi dan menetapkan perubahan terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Input - SOP manajemen perubahan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - Permintaan perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output Hasil evaluasi dampak dari perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Satker (selaku penanggung jawab aplikasi) mengevaluasi dampak yang akan terjadi apabila permintaan perubahan terhadap suatu layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan disetujui. Untuk memutuskan hal tersebut, Satker berkonsultasi dengan Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan guna melakukan penilaian berdasarkan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil evaluasi kemudian diserahkan kepada CIO Kementerian untuk ditetapkan (apakah disetujui/tidak disetujui). Kemudian hasil evaluasi juga diinformasikan kepada Unit Utama. Jika disetujui, maka langkah berikutnya adalah melakukan implementasi terhadap perubahan dan memperiapkan rilis layanan yang telah dimodifikasi. Predecessor MK-04.03 Successor PM-04.02 Indikator Kinerja Banyaknya permintaan perubahan yang dievaluasi Tabel 113 PM-04.01 : Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan
2.PM-04.02 : Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan PM-04.02 Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini merupakan bagian dari SOP manajemen perubahan yang bertujuan untuk melakukan perubahan/rilis baru terhadap layanan aplikasi 136 PM-04.02 Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan pendidikan dan kebudayaan. Input - SOP manajemen perubahan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - Hasil evaluasi dampak dari perubahan layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output Konfigurasi layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang telah dimodifikasi Prosedur Satker (selaku penanggung jawab aplikasi) melakukan perubahan berdasarkan hasil evaluasi mengenai dampak perubahan terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan disetujui. Hasil perubahan/rilis baru harus dilaporkan dengan Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. Setelah dilakukan penilaian berdasarkan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan yang telah ditetapkan sebelumnya, maka Pustekkom mengimplementasi rilis baru kepada pengguna. Perubahan/rilis baru dari layanan juga hendaknya diinformasikan kepada CIO Kementerian dan Unit Utama. Predecessor PM-04.02 Successor PM-04.03 Indikator Kinerja - Banyaknya layanan yang dimodifikasi - Banyaknya layanan yang dihapus/dimusnahkan Tabel 114 PM-04.02 : Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan
3.PM-04.03 : Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi PM-04.03 Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi Deskripsi Perubahan yang terjadi pada layanan akan mengubah konfigurasi yang ada. Untuk itu perubahan konfigurasi harus dikelola agar mudah untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta dibutuhkan apabila terjadi terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan pada rilis baru Input Konfigurasi layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang telah dimodifikasi Output Manajemen konfigurasi layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan (yang telah diupdate) 137 PM-04.03 Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi Prosedur Satker (selaku penanggung jawab aplikasi) mencatat perubahan yang terjadi pada konfigurasi dari suatu layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Perubahan konfigurasi harus dilaporkan dengan Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. Perubahan yang terjadi dalam konfigurasi diinformasikan kepada CIO Kementerian dan Unit Utama. Predecessor PM-04.02 Successor AK.04.06 Indikator Kinerja % layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan rilis baru yang tercatat di database konfigurasi layanan Tabel 115 PM-04.03 : Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan melalui manajemen konfigurasi
4.PM-04.04 : Mengevaluasi SLA dan OLA layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan PM-04.04 Mengevaluasi SLA dan OLA layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan terhadap kebutuhan terkait keamanan, ketersediaan, kapasitas dan keberlanjutan yang telah ditetapkan sebelumnya. Evaluasi dilakukan berdasarkan SLA dan OLA yang telah disepakati bersama. Input - Service level agreement (SLA) dari setiap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - Operating level agreement (OLA) dari setiap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - Database aset layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan - Hasil monitoring SLA dan OLA setiap layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Output - Evaluasi pemanfaatan aset layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan terhadap SLA dan OLA yang telah ditetapkan (analisis kesenjangan) - Permintaan perubahan terkait layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan Prosedur Pustekkom selaku koordinator service desk melakukan evaluasi SLA dan OLA seluruh aset layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang ada di Kementerian berdasarkan hasil monitoring SLA dan OLA sebelumnya. Jika terdapat layanan 138 PM-04.04 Mengevaluasi SLA dan OLA layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan yang tidak sesuai dengan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan, serta keberlanjutan, maka Pustekkom wajib mengkonsultasikan hal tersebut kepada Satker (selaku penanggung jawab aplikasi). Jika dalam konsultasi dibutuhkan adanya perubahan layanan, maka harus dilakukan sesuai dengan SOP manajemen perubahan. Hasil evaluasi kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada Unit Utama. Predecessor RO-04.04, MK-04.06, MK-04.07, MK-04.06 Successor MK-04.03 Indikator Kinerja - % layanan yang dievaluasi berdasarkan SLA - % layanan yang dievaluasi berdasarkan OLA Tabel 116 PM-04.04 : Mengevaluasi SLA dan OLA layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan
6.Pengawasan dan Penilaian Aplikasi
a.Perencanaan dan Pengorganisasian Monitoring dalam kegiatan perencanaan layanan aplikasi dilakukan oleh Satker selaku penyedia aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk mengukur keselarasan antara Rencana Strategis Kementerian dengan rencana layanan yang diusulkan.
b.Pengadaan dan Pengembangan Monitoring dalam kegiatan pengadaan dan pengembangan layanan aplikasi dilakukan oleh Satker selaku penyedia aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk memantau antara rencana dan realisasi layanan aplikasi pendidikan dan kebudayaan.
c.Pemanfaatan dan Pengelolaan Monitoring dalam kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan layanan aplikasi dilakukan oleh Satker selaku penyedia aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk memantau kinerja layanan berdasarkan SLA dan OLA yang telah ditetapkan.
d.Pemeliharaan dan Pemusnahan Monitoring dalam kegiatan pemeliharaan dan pemusnahan layanan aplikasi dilakukan oleh Satker selaku penyedia aplikasi pendidikan dan kebudayaan. Pada tahap ini seluruh kegiatan monitoring menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi layanan aplikasi sehingga dapat diputuskan apakah layanan tidak perlu diubah, harus dimodifikasi, atau harus dimusnahkan. E. Proses Tata Kelola TIK Kementerian untuk Infrastruktur TIK
1.Kebijakan Umum
a.Perencanaan dan Pengorganisasian 1) Perencanaan infrastruktur TIK dibuat dan diperbarui secara rutin sesuai dengan rencana strategis pengembangan TIK kementerian. 2) Apabila terjadi perubahan terhadap rencana infrastruktur teknologi, perubahan tersebut dilakukan dengan mengidentifikasi biaya dan resiko yang terkait. 139 3) Perencanaan infrastruktur TIK dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Teknis e-Pendidikan. 4) Standar dan prosedur keamanan infrastruktur TIK ditetapkan oleh unit pengelola TIK kementerian berdasarkan kriteria informasi yang benar dan berkualitas.
b.Pengadaan dan Pengembangan 1) Kebutuhan infrastruktur TIK diajukan oleh satuan kerja kementerian yang membutuhkan ke Komite TIK Kementerian dan pengadaannya dilakukan secara terkoordinasi dengan unit pengelola infrastruktur TIK kementerian. 2) Pengadaan infrastruktur TIK dilaksanakan oleh unit pengelola infrastruktur TIK kementerian didasarkan atas analisis kelayakan pemanfaatan infrastruktur TIK oleh satuan kerja kementerian tersebut. 3) Pengadaan infrastruktur TIK yang dimaksud oleh ayat (2) hanya mencakup pengadaan perangkat lunak sistem (sistem operasi) dan perangkat keras di Data Center serta perangkat jaringan dan komunikasi data pada level distribusi di unit satuan kerja kementerian 4) Pengadaan infrastruktur TIK selain yang dimaksud oleh ayat (3) dilaksanakan oleh satuan kerja kementerian yang membutuhkan 5) Pendanaan dan pengadaan infrastruktur TIK bersumber dari dan sesuai dengan anggaran APBN yang ada di kementrian
c.Pemanfaatan dan Pengelolaan 1) Infrastruktur TIK yang digunakan oleh satuan kerja kementerian pengelolaannya dilaksanakan oleh unit bersangkutan dengan berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Teknis e-Pendidikan. 2) Layanan atas permasalahan dan insiden terhadap infrastruktur TIK yang menimpa unit satuan kerja kementerian dilakukan oleh unit pengelola teknologi informasi kementerian 3) Permasalahan dan insiden yang dimaksud pada ayat (2) hanya mencakup infrastruktur TIK di pusat data dan infrastruktur TIK pada level distribusi di unit satuan kerja kementerian 4) Penanggung Jawab Teknis e-Pendidikan bertanggung jawab kepada seluruh infrastruktur teknologi informasi yang digunakan secara bersama dan bersifat umum. 5) Layanan infrastruktur teknologi informasi mengacu kepada layanan IaaS (Infrastructure as a service), SaaS (Software as a Service), dan PaaS (Platform as a Service) 6) Layanan yang dilakukan oleh unit pengelola TIK kementerian didasarkan atas service level yang dibuat 7) Pengelola TIK harus menjamin keamanan pemanfaatan infrastruktur TIK dari segala kemungkinan resiko yang merugikan pengguna maupun negara. 8) Pemanfaatan infrastruktur TIK harus menjamin keselamatan pengguna yang menggunakan infrastruktur tersebut.
d.Pemeliharaan dan Pemusnahan 1) Infrastruktur TIK yang sudah tidak layak untuk digunakan harus dihentikan dan dihapuskan pemanfaatannya. 2) Penilaian atas kelayakan dan penghapusan infrastruktur TIK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 3) Penghapusan infrastruktur TIK dilaksanakan oleh unit pengelola penghapusan BMN (Barang Milik Negara)
2.Proses 1 : Perencanaan dan Pengorganisasian
a.Proses pada tahap perencanaan dan pengorganisasian untuk infrastruktur TIK terdiri dari : 1) Merencanakan kebutuhan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi (Kode : RO-05.01) 140 2) Perencanaan kebutuhan layanan infrastruktur baru atau modifikasi dari yang lama merupakan kewenangan dari Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom ; dikonsultasikan dengan Komite TIK dan Biro Perencanaan & Kerja Sama Luar Negeri; dan diketahui oleh Mendikbud/Wamendikbud, Itjen, Unit Utama (Eselon I)dan masing-masing Saturan Kerja (Eselon II) . 3) Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi (Kode : RO-05.02) 4) Perencanaan anggaran dan biaya pengembangan layanan infrastruktur baru atau modifikasi dari yang lama merupakan kewenangan dari Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom ; dikonsultasikan dengan Komite TIK dan Biro Perencanaan & Kerja Sama Luar Negeri; dan diketahui oleh Mendikbud/Wamendikbud, Itjen, Unit Utama (Eselon I)dan masing-masing Saturan Kerja (Eselon II) . 5) Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan infrastruktur TIK baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan (Kode : RO-05.03) 6) Pemeliharaan hubungan dengan manajemen tentang layanan infrastruktur TIK untuk layanan berjalan maupun yang sedang direncanakan merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom ; dan diketahui Komite TIK, Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Saturan Kerja (Eselon II) . 7) Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi (Kode : RO-05.04) 8) Perancangan Service Level Management dari pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi layanan yang lama merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom ; dan diketahui Komite TIK, Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Saturan Kerja (Eselon II) . 9) Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi (Kode : RO-05.05) 10) Perancangan Sistem Manajemen Keamanan dari pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi layanan yang lama merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom ; dan diketahui Komite TIK, Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Saturan Kerja (Eselon II) . 11) Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi (Kode : RO-05.06) 12) Perencanaan Kebutuhan Ketersediaan untuk layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi layanan yang lama merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom ; dikonsultasikan pada Biro Hukum dan Organisasai; dan diketahui Komite TIK, Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satuan Kerja (Eselon II) . 13) Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi (Kode : RO-05.07) 14) Perencanaan Kebutuhan Kapasitas layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi layanan yang lama merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom ; dan diketahui Komite TIK, Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satuan Kerja (Eselon II) . 15) Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan (Kode : RO-05.08) 16) Perencanaan Mekanisme Keberlanjutan / Pemulihan atas masalah /gangguan pada layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi layanan yang lama merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom ; dikonsultasikan pada Biro Umum dan Organisasi; 141 dan diketahui Komite TIK, Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satuan Kerja (Eselon II) .
b.Siklus Hidup untuk Infrastruktur TIK Pada Tahap Perencanaan dan Pengorganisasian Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Perencanaan dan Pengorganisasian Infrastruktur TIK. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Merencanakan kebutuhan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi RO- 05.01 RO-05.03 RO-05.02 2 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi RO- 05.02 RO-05.01 - 3 Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan infrastruktur TIK baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan RO- 05.03 - RO-05.01 4 Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi RO- 05.04 RO-05.01 RO- 05.06, RO-05.08 5 Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi RO- 05.05 RO-05.01 AK-05.01 6 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi RO- 05.06 RO-05.04, RO-05.05 AK-05.02 7 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi RO- 05.07 RO-05.04 AK-05.03 8 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan RO- 05.08 RO-05.04, RO-05.05 AK-05.04 Tabel 117 Matrik Proses Perencanaan dan Pengoranisasian Infrastruktur TIK Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Infrastruktur TIK Pada Tahap Perencanaan dan Pengorganisasian :
1.RO-05.01 : Merencanakan kebutuhan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi 142 RO-05.01 Merencanakan kebutuhan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi Deskripsi Pada proses ini dilakukan perencanaan terkait infrastruktur TIK yang dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, segala masukan terkait kebutuhan infrastruktur TIK harus diperhatikan baik yang bersumber dari internal maupun eksternal Kementerian. Input - Tupoksi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian - Masukan terkait kebutuhan infrastruktur TIK dari internal Kementerian (Satker) - Masukan terkait kebutuhan infrastruktur TIK dari eksternal Kementerian (masyarakat, LSM, dsb.) Output - Rencana kebutuhan infrastruktur TIK Kementerian - Strategi dan roadmap implementasi kebutuhan infrastruktur TIK Kementerian - Persyaratan teknis (technical requirements) dari layanan infrastruktur TIK yang dibutuhkan Prosedur Proses perencanaan kebutuhan layanan infrastruktur TIK dilakukan melalui mekanisme rapat Komite TIK. Pada rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Penanggung jawab teknis e- Pendidikan (Pustekkom) selaku penyedia infrastruktur TIK Kementerian. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekjen selaku CIO Kementerian dan dihadiri pula perwakilan dari Biro Perencanaan dan KLN untuk membantu finalisasi perencanaan kebutuhan infrastruktur TIK. Selanjutnya rencana, strategi serta roadmap implementasi kebutuhan infrastruktur TIK yang telah ditetapkan diinformasikan kepada Mendikbud/Wamendikbud serta Unit Utama dan Satker. Predecessor RO-05.03 Successor RO-05.02 Indikator Kinerja Banyaknya infrastruktur TIK yang dibutuhkan Kementerian Tabel 118 RO-05.01 : Merencanakan kebutuhan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi
2.RO-05.02 : Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi RO-05.02 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi 143 RO-05.02 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi Deskripsi Pada proses ini dilakukan perencanaan anggaran dan biaya terkait pengembangan infrastruktur TIK yang dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena berkaitan dengan anggaran dan biaya, kegiatan perencanaan harus melibatkan Biro Perencanaan dan KLN agar kebutuhan yang telah direncanakan dapat diimplementasikan sesuai dengan anggaran Kementerian yang tersedia. Input - DIPA Kementerian - Rencana, strategi dan roadmap implementasi kebutuhan infrastruktur TIK Kementerian Output - Revisi rencana, strategi dan roadmap implementasi kebutuhan infrastruktur TIK yang telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian - Rencana anggaran dan biaya implementasi kebutuhan infrastruktur TIK Prosedur Proses perencanaan anggaran dan biayan layanan infrastruktur TIK dilakukan melalui mekanisme rapat Komite TIK. Pada rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Penanggung jawab teknis e- Pendidikan (Pustekkom) penyedia infrastruktur TIK . Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekjen selaku CIO Kementerian dan dihadiri pula perwakilan dari Biro Perencanaan dan KLN untuk melakukan justifikasi kegiatan yang telah direncanakan terhadap angaaran yang tersedia di Kementerian. Bila dibutuhkan dapat dilakukan revisi rencana pengembangan layanan infrastruktur TIK. Selanjutnya rencana, strategi serta roadmap implementasi kebutuhan infrastruktur TIK yang telah ditetapkan diinformasikan kepada Mendikbud/Wamendikbud serta Unit Utama dan Satker. Predecessor RO-05.01 Successor Indikator Kinerja Jumlah anggaran dan biaya untuk implementasi kebutuhan infrastruktur TIK Kementerian Tabel 119 RO-05.02 : Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi
3.RO-05.03 : Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan infrastruktur TIK baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan 144 RO-05.03 Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan infrastruktur TIK baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan Deskripsi Proses ini merupakan kegiatan untuk menjaga hubungan yang positif antara Kementerian selaku penyedia dan dengan mesyarakat/publik selaku pengguna layanan infrastruktur TIK. Untuk itu dibutuhkan informasi terkait kepuasan masyarakat terhadap layanan infrastruktur TIK. Input - Survey kepuasan pengguna layanan infrastruktur TIK - Keluhan pengguna layanan infrastruktur TIK Output Masukan dari pengguna terkait layanan infrastruktur TIK Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan menghimpun seluruh masukan terkait layanan infrastruktur TIK. Setelah itu Pustekkom melaporkannya kepada CIO Kementerian serta menginformasikan kepada seluruh Komite TIK, Unit Utama dan Satker Predecessor Successor RO-05.01 Indikator Kinerja - Jumlah keluhan pengguna layanan infrastruktur TIK - Jumlah survey kepuasan pengguna layanan infrastruktur TIK - % kuesioner mengenai survey kepuasan pengguna layanan yang dikembalikan Tabel 120 RO-05.03 : Menjaga hubungan dengan manajemen terkait layanan infrastruktur TIK baik layanan yang sedang berjalan maupun yang direncanakan
4.RO-05.04 : Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi RO-05.04 Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi Deskripsi Proses ini bertujuan untuk merancang mekanisme service level management (SLM) terkait pengembangan layanan infrastruktur TIK. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan perancangan mengenai tingkat layanan (service level) dari setiap layanan aplikasi yang ada. Input Kebutuhan layanan infrastruktur TIK Output - Service level agreement (SLA) dari setiap layanan infrastruktur TIK - Operating level agreement (OLA) dari setiap layanan infrastruktur TIK 145 RO-05.04 Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan menetapkan SLA dan OLA layanan infrastruktur TIK. Selanjutnya Pustekkom menghimpun seluruh SLA dan OLA terkait layanan infrastruktur TIK dan dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada seluruh Komite TIK, Unit Utama dan Satker. Predecessor RO-05.01 Successor RO-05.06, RO-05.08 Indikator Kinerja - Banyaknya layanan infrastruktur TIK yang memiliki SLA - Banyaknya SLA yang didukung oleh OLA Tabel 121 RO-05.04 : Merancang service level management (SLM) terkait pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi
5.RO-05.05 : Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi RO-05.05 Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi Deskripsi Setiap infrastruktur TIK ada bagian yang bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasi kepada masyarakat umum. Pada proses ini akan dirancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan infrastruktur TIK untuk menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data, infotasi dan konten. Input Daftar layanan infrastruktur TIK Output - Repositori sistem manajemen keamanan aplikasi (biasanya tersimpan di lokasi terpisah) - Menetapkan standar keamanan infrastruktur TIK Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan menetapkan standar kemanan layanan infrastruktur TIK. Seluruh standar keamanan beserta repositori kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada seluruh Komite TIK, Unit Utama dan Satker. Predecessor RO-05.01 Successor AK-05.01 146 RO-05.05 Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi Indikator Kinerja - Banyaknya pengendalian yang diimplementasikan untuk mencegah ancaman keaman - Banyaknya insiden keamanan - Banyaknya insiden keamanan yang mengganggu ketersediaan layanan - Banyaknya uji coba keamanan Tabel 122 RO-05.05 : Merancang sistem manajemen keamanan terkait pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi
6.RO-05.06 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi RO-05.06 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi Deskripsi Setiap infrastruktur TIK memiliki tingkat kebutuhan yang berbeda-beda. Ada layanan yang sama sekali tidak boleh terputus dan sebaliknya ada layanan yang boleh terputus beberapa saat. Pada proses ini akan dilakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan infrastruktur TIK oleh para pengguna. Input - Daftar layanan infrastruktur TIK - SLA dan OLA layanan infrastruktur TIK Output - Kebutuhan ketersediaan layanan infrastruktur TIK - SOP pemeliharaan layanan infrastruktur TIK Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan merencanakan dan menetapkan ketersediaan layanan infrastruktur TIK serta merancang SOP terkait pemeliharaan layanan tersebut bila terjadi gangguan. Selanjutnya seluruh rencana ketersediaan beserta SOP pemeliharaan layanan dikonsultasikan kepada Biro Hukum dan Organisasi (penetapan SOP) serta dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada seluruh Komite TIK, Unit Utama dan Satker. Predecessor RO-05.04, RO-05.05 Successor AK-05.02 Indikator Kinerja - Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA dan OLA yang ditetapkan - Banyaknya layanan yang terputus/terganggu Tabel 123 RO-05.06 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan ketersediaan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi 147
7.RO-05.07 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi RO-05.07 Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi Deskripsi Setiap infrastruktur TIK baru akan membebani infrastruktur TIK. Pada proses ini akan dilakukan perencanaan dan prediksi terkait kapasitas layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi sehingga pada saat implementasi tidak terjadi ancaman habisnya kapasitas yang berpotensi untuk mengganggu operasional dari layanan. Input - Daftar layanan infrastruktur TIK - SLA dan OLA layanan infrastruktur TIK Output - Kebutuhan kapasitas layanan infrastruktur TIK - Sistem manajemen kapasitas Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan merencanakan dan memprediksi kapasitas layanan infrastruktur TIK. Selanjutnya seluruh kebutuhan kapasitas layanan dilaporkan kepada CIO Kementerian serta diinformasikan kepada seluruh Komite TIK,Unit Utama dan Satker. Predecessor RO-05.04 Successor AK-05.03 Indikator Kinerja - Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA dan OLA yang ditetapkan - Banyaknya layanan yang terputus/terganggu Tabel 124 RO-05.07 : Melakukan perencanaan terkait kebutuhan akan kapasitas layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi
8.RO-05.08 : Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan RO-05.08 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan Deskripsi Setiap infrastruktur TIK sewaktu-waktu dapat mengalami gangguan dalam ketersediaan layanan. Pada proses ini akan dilakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan infrastruktur TIK jika terjadi gangguan pada suatu layanan. Input - Daftar layanan infrastruktur TIK - SLA dan OLA layanan infrastruktur TIK Output - Rencana pemulihan layanan infrastruktur TIK - SOP pemulihan layanan infrastruktur TIK 148 RO-05.08 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan merencanakan dan menetapkan SOP pemulihan layanan infrastruktur TIK. Selanjutnya seluruh rencana keberlanjutan beserta SOP pemulihan layanan dikonsultasikan kepada Biro Hukum dan Organisasi (penetapan SOP) serta dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada seluruh Komite TIK, Unit Utama dan Satker. Predecessor RO-05.04, RO-05.05 Successor AK-05.04 Indikator Kinerja - Ketersediaan layanan sesuai dengan SLA dan OLA yang ditetapkan - Banyaknya layanan yang terputus/terganggu Tabel 125 RO-05.08 : Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan
3.Proses 2 : Pengadaan dan Pengembangan
a.Proses pada tahap perancanaan dan pengembangan untuk infrastruktur TIK terdiri dari : 1) Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi sesuai dengan standar dalam sistem manajemen keamanan (Kode : AK-05.01) 2) Pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi layanan yang lama dengan jaminan sesuai standar sistem manajemen keamanan merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom dan PMO; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satuan Kerja (Eselon II) dan Pusat Informasi dan Humas. 3) Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan (Kode : AK-05.02) 4) Pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi layanan yang lama dengan jaminan memenuhi kebutuhan akan ketersediaan merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom dan PMO; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satuan Kerja (Eselon II) dan Pusat Informasi dan Humas. 5) Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan (Kode: AK-05.03) 6) Pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi layanan yang lama dengan mengakomodir rencana kapasitas merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom dan PMO; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satuan Kerja (Eselon II) dan Pusat Informasi dan Humas. 7) Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan (Kode : AK-05.04) 149 8) Pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi layanan yang lama dengan memiliki mekanisme pemulihan / backup atas gangguan merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom dan PMO; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satuan Kerja (Eselon II) dan Pusat Informasi dan Humas. 9) Mengidentifikasi , memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi (Kode : AK-05.05). 10) Identifikasi, pemilihan dan pengelolaan pemasok layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi layanan yang lama merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom dan PMO; dikonsultasikan pada Biro Umum; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing- masing Satuan Kerja (Eselon II) dan Pusat Informasi dan Humas. 11) Mencatat konfigurasi seluruh layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi (Kode: AK-05.06). 12) Pencatatan konfigurasi seluruh layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi layanan yang lama merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satuan Kerja (Eselon II),PMO dan Pusat Informasi dan Humas.
b.Siklus Hidup untuk Infrastruktur TIK Pada Tahap Pengadaan dan Pengembangan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pengadaan dan Pengembangan Infrastruktur TIK. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan AK- 05.01 RO-05.01, RO-05.05 AK-05.05 2 Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan AK- 05.02 RO-05.01, RO-05.06 AK-05.05 3 Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan AK- 05.03 RO-05.01, RO-05.07 AK-05.05 4 Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan AK- 05.04 RO-05.01, RO-05.08 AK-05.05 5 Mengidentifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi AK- 05.05 AK-05.01, AK-05.02, AK-05.03, AK-05.04 AK-05.06 6 Mencatat konfigurasi seluruh layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi AK- 05.06 AK-05.05, PM-05.03 MK-05.06 Tabel 126 Matrik Proses Pengadaan dan Pengembangan Infrastruktur TIK 150 Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Infrastruktur TIK Pada Tahap Pengadaan dan Pengembangan:
1.AK-05.01 : Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan AK-05.01 Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan Deskripsi Proses pengembangan layanan infrastruktur TIK yang baru atau modifikasi harus memperhatikan standar-standar berkaitan dengan keamanan yang telah ditetapkan dalam sistem manajemen keamanan aplikasi. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan standar keamanan. Input - Persyaratan teknis layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi - Standar keamanan layanan infrastruktur TIK Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai standar keamanan layanan infrastruktur TIK Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab terhadap keamanan infrastruktur TIK Kementerian. Dalam hal pengadaan dan pengembangan infrastruktur TIK, Pustekkom berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan aplikasi) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada CIO Kementerian guna menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan standar keamanan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada Unit Utama dan Satker. Predecessor RO-05.01, RO-05.05 Successor AK-05.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi standar keamanan Tabel 127 AK-05.01 : Melakukan perencanaan terkait keberlanjutan/pemulihan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi bilamana terjadi permasalahan
2.AK-05.02 : Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan 151 AK-05.02 Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan Deskripsi Proses pengembangan layanan infrastruktur TIK yang baru atau modifikasi, harus memenuhi kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Input - Persyaratan teknis layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi - Kebutuhan ketersediaan layanan infrastruktur TIK - SOP pemeliharaan layanan infrastruktur TIK Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai kebutuhan ketersediaan layanan infrastruktur TIK Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab terhadap ketersediaan layanan infrastruktur TIK Kementerian. Dalam hal pengadaan dan pengembangan infrastruktur TIK, Pustekkom berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan aplikasi) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya CIO guna menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan kebutuhan ketersediaan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada Unit Utama dan Satker. Predecessor RO-05.01, RO-05.06 Successor AK-05.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi kebutuhan ketersediaan Tabel 128 AK-05.02 : Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi memenuhi kebutuhan akan ketersediaan
3.AK-05.03 : Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan AK-05.03 Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan Deskripsi Proses pengembangan layanan infrastruktur TIK yang baru atau modifikasi, harus memenuhi kebutuhan kapasitas yang telah 152 AK-05.03 Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan ditetapkan. Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Input - Persyaratan teknis layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi - Kebutuhan kapasitas layanan infrastruktur TIK Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai kebutuhan kapasitas layanan infrastruktur TIK Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab terhadap pemanfaatan kapasitas dari layanan infrastruktur TIK Kementerian. Dalam hal pengadaan dan pengembangan infrastruktur TIK, Pustekkom berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan aplikasi) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada CIO guna menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan kebutuhan kapasitas yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada Unit Utama dan Satker. Predecessor RO-05.01, RO-05.07 Successor AK-05.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi kebutuhan kapasitas Tabel 129 AK-05.03 : Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi mengakomodasi kapasitas yang telah direncanakan
4.AK-05.04 : Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan AK-05.04 Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan Deskripsi Proses pengembangan layanan infrastruktur TIK yang baru atau modifikasi, harus memiliki mekanisme pemulihan/backup sesuai dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. 153 AK-05.04 Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan Yang perlu ditekankan pada proses ini adalah kesesuaian antara persyaratan teknis (technical equirements) dari layanan yang akan dikembangkan dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Input - Persyaratan teknis layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi - Rencana pemulihan layanan infrastruktur TIK - SOP pemulihan infrastruktur TIK Output Revisi persyaratan teknis layanan baru atau modifikasi yang sesuai rencana pemulihan layanan infrastruktur TIK Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab kegiatan pemulihan/backup dari layanan infrastruktur TIK Kementerian. Dalam hal pengadaan dan pengembangan infrastruktur TIK, Pustekkom berkoordinasi dengan PMO (selaku penanggung jawab keseluruhan proses pengadaan dan pengembangan aplikasi) untuk menghimpun seluruh persyaratan teknis dari layanan yang baru atau modifikasi. Setelah itu PMO melaporkannya kepada CIO guna menganalisis kesesuaian antara persyaratan teknis yang diajukan dengan rencana pemulihan layanan yang telah ditetapkan. Selanjutnya PMO menginformasikan seluruh update persyaratan teknis dari layanan baru atau modifikasi kepada Unit Utama dan Satker. Predecessor RO-05.01, RO-05.08 Successor AK-05.05 Indikator Kinerja Banyaknya persyaratan teknis yang memenuhi kebutuhan keberlanjutan layanan Tabel 130 AK-05.04 : Menjamin pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi memiliki mekanisme pemulihan/backup bilamana terjadi permasalahan
5.AK-05.05 : Mengidentifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi AK-05.05 Mengidentifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi Deskripsi Pada proses ini dilakukan proses identifikasi, pemilihan dan pengelolaan pemasok/penyedia layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi. Adapun mengenai masalah teknis pengadaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku 154 AK-05.05 Mengidentifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi (Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Input - Persyaratan teknis layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi - KAK layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi Output - Layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi - Laporan pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab dalam mengumumkan perihal pengadaan layanan infrastruktur TIK. PMO bertanggung jawab dalam melakukan identifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia, akan tetapi harus tetap dikonsultasikan dengan panitia pengadaan barang/jasa di bawah tanggung jawab Biro Umum. Hasil dari proses ini hendaknya dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan kepada Unit Utama dan Satker. Predecessor AK-05.01, AK-05.02, AK-05.03, AK-05.04 Successor AK-05.06 Indikator Kinerja Banyaknya calon pemasok/penyedia layanan infrastruktur TIK Tabel 131 AK-05.05 : Mengidentifikasi, memilih dan mengelola pemasok/penyedia layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi
6.AK-05.06 : Mencatat konfigurasi seluruh layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi AK-05.06 Mencatat konfigurasi seluruh layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan pencatatan terhadap seluruh konfigurasi layanan infrastruktur TIK yang baru atau modifikasi. Input - Daftar layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi - Laporan pengembangan layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi Output Manajemen konfigurasi layanan infrastruktur TIK Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab untuk mencatat konfigurasi dari seluruh dari layanan infrastruktur TIK Kementerian. Setelah itu seluruh konfigurasi dilaporkan kepada CIO dan menginformasikannya 155 AK-05.06 Mencatat konfigurasi seluruh layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi kepada PMO, Unit Utama dan Satker. Predecessor AK-05.05, PM-05.03 Successor MK-05.06 Indikator Kinerja % layanan infrastruktur TIK yang tercatat di database konfigurasi layanan Tabel 132 AK-05.06 : Mencatat konfigurasi seluruh layanan infrastruktur TIK baru atau modifikasi
4.Proses 3 : Pemanfaatan dan Pengelolaan
a.Proses pada tahap pemanfaatan dan pengelolaan untuk infrastruktur TIK terdiri dari : 1) Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna infrastruktur TIK kepada service desk terkait (Kode : MK- 05.01) 2) Pengembangan mekanisme komunikasi insiden dari pengguna infratruktur TIK kepada Service Desk terkait merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satuan Kerja (Eselon II) dan Pusat Informasi dan Humas. 3) Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan infrastruktur TIK pendidikan dan kebudayaan (Kode : MK-05.02) 4) Pengembangan mekanisme pelayanan permintaan terhadap perubahan layanan atas infrastruktur TIK merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satuan Kerja (Eselon II) dan Pusat Informasi dan Humas. 5) Mencatat permintaan perubahan layanan infrastruktur TIK melalui mekanisme manajemen perubahan (Kode : MK-05.03) 6) Pencatatan permintaan perubahan layanan atas infrastruktur TIK dengan mekanisme manajemen perubahan merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satuan Kerja (Eselon II) dan Pusat Informasi dan Humas. 7) Mencatat seluruh insiden terkait layanan infrastruktur TIK melalui mekanisme manajemen insiden (Kode : MK-05.04) 8) Pencatatan seluruh insiden terkait layanan infrastruktur TIK dengan penerapan mekanisme manajemen insiden merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satuan Kerja (Eselon II) dan Pusat Informasi dan Humas. 9) Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan infrastruktur TIK melalui mekanisme manajemen permasalahan (Kode : MK-05.05) 10) Pencatatan seluruh permasalahan terkait layanan infrastruktur TIK dengan penerapan mekanisme manajemen permasalahan merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satuan Kerja (Eselon II) dan Pusat Informasi dan Humas. 156 11) Mencatat dan mengelola aset layanan infrastruktur TIK (Kode : MK- 05.06). 12) Pencatatan dan pengelolaan aset layanan infrastruktur TIK merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satuan Kerja (Eselon II) dan Pusat Informasi dan Humas. 13) Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan infrastruktur TIK (Kode : MK-05.07). 14) Monitoring Service Level Agreeement (SLA) dan Operating Level Agreement (OLA) dari setiap layanan infrastruktur TIK merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satuan Kerja (Eselon II) dan Pusat Informasi dan Humas.
b.Siklus Hidup untuk Infrastruktur TIK Pada Tahap Pemanfaatan dan Pengelolaan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pemanfaatan dan Pengelolaan Infrastruktur TIK. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan infrastruktur TIK kepada service desk terkait MK-05.01 - MK-06.03 2 Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan infrastruktur TIK MK-05.02 - MK-06.03 3 Mencatat permintaan perubahan layanan infrastruktur TIK melalui mekanisme manajemen perubahan MK-05.03 MK-05.02, MK-05.06, MK-06.03 PM-05.01 4 Mencatat seluruh insiden terkait layanan infrastruktur TIK melalui mekanisme manajemen insiden MK-05.04 MK-05.01, MK-05.06, MK-06.03 MK-05.05 5 Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan infrastruktur TIK melalui mekanisme manajemen permasalahan MK-05.05 MK-05.04, MK-05.06, MK-06.03 MK-05.03 6 Mencatat dan mengelola aset layanan infrastruktur TIK MK-05.06 AK-05.06, MK-06.03 MK-05.03, MK-05.04, MK-05.05, MK-05.07 157 NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 7 Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan infrastruktur TIK MK-05.07 RO-05.04, MK-05.06, MK-04.06 MK-05.04 Tabel 133 Matrik Proses Pemanfaatan dan Pengelolaan Infrastruktur TIK Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Infrastruktur TIK Pada Tahap Pemanfaatan dan Pengelolaan:
1.MK-05.01 : Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan infrastruktur TIK kepada service desk terkait MK-05.01 Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan infrastruktur TIK kepada service desk terkait Deskripsi Proses ini bertujuan untuk mengembangkan mekanisme komunikasi antara pengguna dengan service desk jika terjadi insiden yang mengganggu kinerja layanan tersebut Input Output - SOP manajemen insiden terkait layanan infrastruktur TIK - SOP manajemen permasalahan terkait layanan infrastruktur TIK Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan service desk TIK Kementerian. Untuk itu pengembangan mekanisme komunikasi antara pengguna layanan kepada service desk (bila terjadi insiden) dirancang oleh Pustekkom selaku penanggung jawab layanan infrastruktur TIK. Rancangan mekanisme komunikasi kemudian dilaporkan kepada CIO untuk ditetapkan dan kemudian diinformasikan kepada Unit Utama dan Satker. Predecessor Successor MK-06.03 Indikator Kinerja - Adanya SOP manajemen insiden terkait layanan infrastruktur TIK - Adanya SOP manajemen permasalahan terkait layanan infrastruktur TIK Tabel 134 MK-05.01 : Mengembangkan mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan infrastruktur TIK kepada service desk terkait 158
2.MK-05.02 : Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan infrastruktur TIK MK-05.02 Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan infrastruktur TIK Deskripsi Proses ini bertujuan untuk mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan perubahan dari layanan infrastruktur TIK Input Output SOP manajemen perubahan layanan infrastruktur TIK Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan service desk TIK Kementerian. Untuk itu pengembangan mekanisme komunikasi antara pengguna layanan kepada service desk (bila terdapat permintaan perubahan/modifikasi layanan) dirancang oleh Pustekkom selaku penanggung jawab layanan infrastruktur TIK. Rancangan mekanisme komunikasi kemudian dilaporkan kepada CIO untuk ditetapkan dan kemudian diinformasikan kepada Unit Utama dan Satker. Predecessor Successor MK-06.03 Indikator Kinerja Adanya SOP manajemen perubahan layanan infrastruktur TIK Tabel 135 MK-05.02 : Mengembangkan mekanisme untuk melayani permintaan terhadap perubahan layanan infrastruktur TIK
3.MK-05.03 : Mencatat permintaan perubahan layanan infrastruktur TIK melalui mekanisme manajemen perubahan MK-05.03 Mencatat permintaan perubahan layanan infrastruktur TIK melalui mekanisme manajemen perubahan Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan dokumentasi/pencatatan setiap kali ada permintaan perubahan/modifikasi dalam layanan yang dilaporkan oleh pengguna layanan infrastruktur TIK Input SOP manajemen perubahan terkait layanan infrastruktur TIK Output Database permintaan perubahan tekait layanan infrastruktur TIK Prosedur Permintaan perubahan sesuai dengan SOP manajemen perubahan layanan harus dikomunikasikan kepada service desk terlebih dahulu yang dikoordinasikan oleh Pustekkom 159 MK-05.03 Mencatat permintaan perubahan layanan infrastruktur TIK melalui mekanisme manajemen perubahan selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. Setelah itu, berbagai permintaan perubahan layanan tersebut ditindaklanjuti oleh Pustekkom selaku penanggung jawab layanan infrastruktur TIK. Selain itu, permintaan perubahan layanan juga dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan juga kepada Unit Utama dan Satker. Predecessor MK-05.02, MK-05.06, MK-06.03 Successor PM-05.01 Indikator Kinerja Banyaknya permintaan perubahan Tabel 136 MK-05.03 : Mencatat permintaan perubahan layanan infrastruktur TIK melalui mekanisme manajemen perubahan
4.MK-05.04 : Mencatat seluruh insiden terkait layanan infrastruktur TIK melalui mekanisme manajemen insiden MK-05.04 Mencatat seluruh insiden terkait layanan infrastruktur TIK melalui mekanisme manajemen insiden Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan dokumentasi/pencatatan setiap kali terjadi insiden dalam layanan yang dilaporkan oleh pengguna layanan infrastruktur TIK. Input SOP manajemen insiden terkait layanan infrastruktur TIK Output Database insiden tekait layanan infrastruktur TIK Prosedur Apabila terjadi insiden dalam layanan, sesuai dengan SOP manajemen insiden layanan, harus dikomunikasikan kepada service desk terlebih dahulu yang dikoordinasikan oleh Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan. Setelah itu, seluruh insiden yang terjadi diupayakan untuk ditemukan solusinya. Jika tidak ditemukan solusinya maka insiden tersebut berpotensi untuk ditingkatkan statusnya menjadi permasalahan. Seluruh insiden yang terjadi terhadap layanan ditindaklanjuti oleh Pustekkom selaku penanggung jawab layanan infrastruktur TIK. Selain itu, terjadinya insiden terhadap layanan juga dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan juga kepada Unit Utama dan Satker. Predecessor MK-05.01, MK-05.06, MK-06.03 Successor MK-05.05 Indikator - Banyaknya insiden 160 MK-05.04 Mencatat seluruh insiden terkait layanan infrastruktur TIK melalui mekanisme manajemen insiden Kinerja - Banyaknya insiden yang terselesaikan - Banyaknya insiden yang tidak terselesaikan - Lama waktu penyelesaian suatu insiden Tabel 137 MK-05.04 : Mencatat seluruh insiden terkait layanan infrastruktur TIK melalui mekanisme manajemen insiden
5.MK-05.05 : Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan infrastruktur Tik melalui mekanisme manajemen permsalahan MK-05.05 Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan infrastruktur TIK melalui mekanisme manajemen permasalahan Deskripsi Seluruh insiden yang tidak terselesaikan/ditemukan solusinya, maka dapat berpotensi untuk ditingkatkan statusnya menjadi permaslahan. Proses ini bertujuan untuk mencatat seluruh permasalahan terkait layanan infrastruktur TIK Input SOP manajemen permasalahan terkait layanan infrastruktur TIK Output - Permintaan perubahan layanan infrastruktur TIK - Database permasalahan terkait layanan infrastruktur TIK Prosedur Insiden yang telah terekam dalam database insiden layanan infrastruktur TIK apabila tidak ditemukan solusinya maka statusnya dapat ditingkatkan menjadi permasalahan dan dicatat dalam database permasalahan. Seluruh permasalahan yang terjadi terhadap layanan ditindaklanjuti oleh Pustekkom selaku penanggung jawab layanan infrastruktur TIK. Selain itu, terjadinya permasalahan terhadap layanan juga dilaporkan kepada CIO dan diinformasikan juga kepada Unit Utama dan Satker. Predecessor MK-05.04, MK-05.06, MK-06.03 Successor MK-05.03 Indikator Kinerja - Banyaknya permasalahan yang tercatat - Banyaknya permasalahan yang terselesaikan - Banyaknya permasalahan yang tidak terselesaikan - Lamanya penyelesaian permasalahan Tabel 138 MK-05.05 : Mencatat seluruh permasalahan terkait layanan infrastruktur Tik melalui mekanisme manajemen permsalahan 161
6.MK-05.06 : Mencatat dan mengelola aset layanan infrastruktur TIK MK-05.06 Mencatat dan mengelola aset layanan infrastruktur TIK Deskripsi Proses ini bertujuan untuk mencatat dan mengelola seluruh layanan infrastruktur TIK yang dimiliki oleh Kementerian Input Manajemen konfigurasi layanan infrastruktur TIK Output Database aset layanan infrastruktur TIK Prosedur Pustekkom selaku koordinator service desk mencatat dan mengelola seluruh aset layanan infrastruktur TIK yang ada di Kementerian, termasuk di dalamnya adalah konfigurasi terakhir dari layanan layanan infrastruktur TIK. Hasil kegiatan pencatatan aset layanan kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada Unit Utama dan Satker. Predecessor AK-05.06, MK-06.03 Successor MK-05.03, MK-05.04, MK-05.05, MK-05.07 Indikator Kinerja % aset layanan infrastruktur TIK yang tercatat di database Tabel 139 MK-05.06 : Mencatat dan mengelola aset layanan infrastruktur TIK
7.MK-05.07 : Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan infrastruktur TIK MK-05.07 Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan infrastruktur TIK Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan pemantauan terhadap implementasi layanan infrastruktur TIK terhadap kebutuhan terkait keamanan, ketersediaan, kapasitas dan keberlanjutan yang telah ditetapkan sebelumnya. Monitoring dilakukan berdasarkan SLA dan OLA yang telah disepakati bersama. Input - Service level agreement (SLA) dari setiap layanan infrastruktur TIK - Operating level agreement (OLA) dari setiap layanan infrastruktur TIK - Database aset layanan infrastruktur TIK Output - Laporan monitoring pemanfaatan aset layanan infrastruktur TIK terhadap SLA dan OLA yang telah ditetapkan (analisis kesenjangan) - Temuan insiden terkait layanan infrastruktur TIK Prosedur Pustekkom selaku koordinator service desk melakukan monitoring SLA dan OLA seluruh aset layanan infrastruktur TIK yang ada di 162 MK-05.07 Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan infrastruktur TIK Kementerian. Jika terdapat layanan yang tidak sesuai dengan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan, serta keberlanjutan, maka service desk wajib untuk menginformasikan hal tersebut kepada Satker selaku penanggung jawab layanan aplikasi. Hasil monitoring diformalkan menjadi laporan pemanfaatan aset layanan yang disampaikan kepada CIO Kementerian. Laporan mencakup analisis kesenjangan antara standar/kebutuhan yang telah ditetapkan (keamanan, ketersediaan, kapasitas dan keberlanjutan) dengan yang layanan telah dioperasionalkan. Predecessor RO-05.04, MK-05.06, MK-04.06 Successor MK-05.04 Indikator Kinerja - % layanan yang dimonitor berdasarkan SLA - % layanan yang dimonitor berdasarkan OLA Tabel 140 MK-05.07 : Monitoring service level agreement (SLA) dan operating level agreement (OLA) terhadap setiap layanan infrastruktur TIK
5.Proses 4 : Pemeliharaan dan Pemusnahan
a.Proses pada tahap pemeliharaan dan pemusnahan untuk infrastruktur TIK terdiri dari : 1) Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan infrastruktur TIK (Kode : PM-05.01) Evaluasi dampak permintaan perubahan layanan infrastuktur TIK merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Saturan Kerja (Eselon II), PDSP dan Pusat Informasi dan Humas 2) Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan infrastruktur TIK (Kode : PM-05.02) Implementasi perubahan / rilis baru terhadap layanan infrastruktur TIK merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satuan Kerja (Eselon II), PDSP dan Pusat Informasi dan Humas 3) Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan infrastruktur TIK melalui manajemen konfigurasi (Kode : PM-05.03) Pengelolaan perubahan yang terjadi terhadap layanan infrastruktur TIK dengan manajemen konfigurasi merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satuan Kerja (Eselon II) , PDSP dan Pusat Informasi dan Humas 4) Mengevaluasi SLA dan OLA layanan infrastruktur TIK (Kode : PM- 05.04) Evaluasi SLA dan OLA dari layanan infrastruktur TIK merupakan kewenangan dari Setjen; dilaksanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satuan Kerja (Eselon II), Inspektorat Jenderal, PDSP dan Pusat Informasi dan Humas 163
b.Siklus Hidup untuk Infrastruktur TIK Pada Tahap Pemeliharaan dan Pemusnahan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pemeliharaan dan Pemusnahan Infrastruktur TIK. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan infrastruktur TIK PM- 05.01 MK-05.03 PM-05.02 2 Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan infrastruktur TIK PM- 05.02 PM-05.02 PM-05.03 3 Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan infrastruktur TIK melalui manajemen konfigurasi PM- 05.03 PM-05.02 AK.05.06 4 Mengevaluasi SLA dan OLA layanan infrastruktur TIK PM- 05.04 RO-05.04, MK-05.06, MK-05.07, MK-04.06 MK-05.03 Tabel 141 Matrik Proses Pemeliharaan dan Pemusnahan Infrastruktur TIK Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Infrastruktur TIK Pada Tahap Pemeliharaan dan Pemusnahan :
1.PM-05.01 : Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan infrastruktur TIK PM-05.01 Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan infrastruktur TIK Deskripsi Proses ini merupakan bagian dari SOP manajemen perubahan yang bertujuan untuk melakukan evaluasi dan menetapkan perubahan terhadap layanan infrastruktur TIK Input - SOP manajemen perubahan terkait layanan infrastruktur TIK - Permintaan perubahan layanan infrastruktur TIK Output Hasil evaluasi dampak dari perubahan layanan infrastruktur TIK Prosedur Pustekkom (selaku penanggung jawab infrastruktur TIK) mengevaluasi dampak yang akan terjadi apabila permintaan perubahan terhadap suatu layanan infrastruktur TIK disetujui. Untuk memutuskan hal tersebut, Pustekkom berkonsultasi dengan CIO Kementerian guna melakukan penilaian berdasarkan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil evaluasi kemudian diputuskanoleh oleh CIO Kementerian 164 PM-05.01 Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan infrastruktur TIK (apakah disetujui/tidak disetujui). Kemudian hasil evaluasi juga diinformasikan kepada Unit Utama dan Satker. Jika disetujui, maka langkah berikutnya adalah melakukan implementasi terhadap perubahan dan memperiapkan rilis layanan yang telah dimodifikasi. Predecessor MK-05.03 Successor PM-05.02 Indikator Kinerja Banyaknya permintaan perubahan yang dievaluasi Tabel 142 PM-05.01 : Mengevaluasi dampak terhadap permintaan perubahan layanan infrastruktur TIK
2.PM-05.02 : Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan infrastruktur TIK PM-05.02 Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan infrastruktur TIK Deskripsi Proses ini merupakan bagian dari SOP manajemen perubahan yang bertujuan untuk melakukan perubahan/rilis baru terhadap layanan infrastruktur TIK. Input - SOP manajemen perubahan terkait layanan infrastruktur TIK - Hasil evaluasi dampak dari perubahan layanan infrastruktur TIK Output Konfigurasi layanan infrastruktur TIK yang telah dimodifikasi Prosedur Pustekkom (selaku penanggung jawab infrastruktur TIK) melakukan perubahan berdasarkan hasil evaluasi mengenai dampak perubahan terhadap layanan infrastruktur TIK disetujui. Hasil perubahan/rilis baru harus dilaporkan kepada CIO Kementerian. Setelah dilakukan penilaian berdasarkan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan yang telah ditetapkan sebelumnya, maka Pustekkom mengimplementasi rilis baru kepada pengguna. Perubahan/rilis baru dari layanan juga hendaknya diinformasikan kepada Unit Utama dan Satker. Predecessor PM-05.02 Successor PM-05.03 Indikator Kinerja - Banyaknya layanan yang dimodifikasi - Banyaknya layanan yang dihapus/dimusnahkan Tabel 143 PM-05.02 : Melakukan implementasi perubahan/rilis baru terhadap layanan infrastruktur TIK 165
3.PM-05.03 : Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan infrastruktur TIK melalui manajemen konfigurasi PM-05.03 Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan infrastruktur TIK melalui manajemen konfigurasi Deskripsi Perubahan yang terjadi pada layanan akan mengubah konfigurasi yang ada. Untuk itu perubahan konfigurasi harus dikelola agar mudah untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta dibutuhkan apabila terjadi terhadap layanan infrastruktur TIK pada rilis baru Input Konfigurasi layanan infrastruktur TIK yang telah dimodifikasi Output Manajemen konfigurasi layanan infrastruktur TIK (yang telah diupdate) Prosedur Pustekkom (selaku penanggung jawab infrastruktur TIK) mencatat perubahan yang terjadi pada konfigurasi dari suatu layanan infrastruktur TIK. Perubahan konfigurasi harus dilaporkan kepada CIO Kementerian. Perubahan yang terjadi dalam konfigurasi juga diinformasikan kepada Unit Utama dan Satker. Predecessor PM-05.02 Successor AK.05.06 Indikator Kinerja % layanan infrastruktur TIK rilis baru yang tercatat di database konfigurasi layanan Tabel 144 PM-05.03 : Mengelola perubahan yang terjadi terhadap layanan infrastruktur TIK melalui manajemen konfigurasi
4.PM-05.04 : Mengevaluasi SLA dan OLA layanan infrastruktur TIK PM-05.04 Mengevaluasi SLA dan OLA layanan infrastruktur TIK Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap layanan infrastruktur TIK terhadap kebutuhan terkait keamanan, ketersediaan, kapasitas dan keberlanjutan yang telah ditetapkan sebelumnya. Evaluasi dilakukan berdasarkan SLA dan OLA yang telah disepakati bersama. Input - Service level agreement (SLA) dari setiap layanan infrastruktur TIK - Operating level agreement (OLA) dari setiap layanan infrastruktur TIK - Database aset layanan infrastruktur TIK - Hasil monitoring SLA dan OLA setiap layanan infrastruktur TIK Output - Evaluasi pemanfaatan aset layanan infrastruktur TIK terhadap SLA dan OLA yang telah ditetapkan (analisis kesenjangan) - Permintaan perubahan terkait layanan 166 PM-05.04 Mengevaluasi SLA dan OLA layanan infrastruktur TIK infrastruktur TIK Prosedur Pustekkom selaku koordinator service desk melakukan evaluasi SLA dan OLA seluruh aset layanan infrastruktur TIK yang ada di Kementerian berdasarkan hasil monitoring SLA dan OLA sebelumnya. Jika terdapat layanan yang tidak sesuai dengan standar keamanan, kebutuhan kapasitas dan ketersediaan, serta keberlanjutan, maka Pustekkom wajib menindaklanjuti hal tersebut. Jika setelah evaluasi dibutuhkan adanya perubahan layanan, maka harus dilakukan sesuai dengan SOP manajemen perubahan. Hasil evaluasi kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada Unit Utama dan Satker. Predecessor RO-05.04, MK-05.06, MK-05.07, MK-04.06 Successor MK-05.03 Indikator Kinerja - % layanan yang dievaluasi berdasarkan SLA - % layanan yang dievaluasi berdasarkan OLA Tabel 145 PM-05.04 : Mengevaluasi SLA dan OLA layanan infrastruktur TIK
6.Pengawasan dan Penilaian
a.Perencanaan dan Pengorganisasian Monitoring dalam kegiatan perencanaan layanan infrastruktur TIK dilakukan oleh Pustekkom selaku penyedia infrastruktur TIK . Monitoring dan penilaian dilakukan untuk mengukur keselarasan antara Rencana Strategis Kementerian dengan rencana layanan yang diusulkan.
b.Pengadaan dan Pengembangan Monitoring dalam kegiatan pengadaan dan pengembangan layanan infrastruktur TIK dilakukan oleh Pustekkom selaku penyedia infrastruktur TIK . Monitoring dan penilaian dilakukan untuk memantau antara rencana dan realisasi layanan infrastruktur TIK .
c.Pemanfaatan dan Pengelolaan Monitoring dalam kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan layanan infrastruktur TIK dilakukan oleh Pustekkom selaku penyedia infrastruktur TIK. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk memantau kinerja layanan berdasarkan SLA dan OLA yang telah ditetapkan
d.Pemeliharaan dan Pemusnahan Monitoring dalam kegiatan pemeliharaan dan pemusnahan layanan infrastruktur TIK dilakukan oleh Pustekkom selaku penyedia infrastruktur TIK. Pada tahap ini seluruh kegiatan monitoring menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi layanan infrastruktur TIK sehingga dapat diputuskan apakah layanan tidak perlu diubah, harus dimodifikasi, atau harus dimusnahkan. F. Proses Tata Kelola TIK Kementerian untuk Sumber Daya Manusia
1.Kebijakan Umum
a.Perencanaan dan Pengorganisasian 1) Setiap unit utama dapat merencanakan kebutuhan SDM TIK sesuai dengan kebutuhan masing-masing dengan memperhatikan standar 167 kompetensi SDM yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab TIK (CIO) Kementerian. 2) Penentuan jumlah pegawai, kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan di setiap unit utama ditetapkan oleh Penanggung Jawab TIK Kementerian dengan mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku. 3) Pemenuhan SDM TIK Kementerian diutamakan melalui pemberdayaan pegawai tetap dari unit kerja di lingkungan Kementerian, namun apabila pengelolaan TIK membutuhkan kecakapan khusus yang tidak dapt dipenuhi oleh pegawai tetap, dimungkinkan untuk menggunakan SDM pihak ketiga.
b.Perekrutan dan Pengembangan 1) Rekrutmen SDM TIK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2) Pelatihan SDM TIK dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pengelola TIK di lingkungan Kementerian dan pengurangan resiko ketergantungan pada sumber daya kunci. 3) Setiap unit utama dapat melakukan pelatihan pegawai di lingkungan masing-masing dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai di bidang TIK dengan menggunakan modul-modul yang sudah distandarisasi oleh Penanggung Jawab TIK Kementerian, dan instruktur yang memiliki keahlian/sertifikasi sesuai dengan bidang yang dilatihkan. 4) Unit utama Kementerian dapat melakukan pelatihan (fasilitasi TIK) untuk pendidik/tenaga kependidikan di sekolah, kantor Dinas, UPT dll. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut dibahas dalam Komite TIK Kementerian. Laporan dan dokumentasi pelatihan TIK disampaikan kepada Komite TIK Kementerian.
c.Pemberdayaan dan Pengelolaan 1) Tugas Umum SDM TIK di setiap satuan kerja (unit utama) memiliki tugas sebagai berikut: a) Mengantisipasi perkembangan kebutuhan sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi yang mencakup infrastruktur jaringan internet dan intranet seperti jaringan Local Area Network, Metropolitan Area Network, Wide Area Network, Virtual Privat Network berbasis Internet Protocol (VPN-IP), Telepon berbasis IP serta keamanan jaringan dan lain-lain. b) Menjamin penggunaan fasilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi secara efektif, efisien. c) Melindungi dan menjaga aset Kementerian dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi seperti informasi, data, aplikasi, perangkat lunak, perangkat keras, dan prosedur-prosedur yang dikembangkan. d) Melaksanakan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang telah ditetapkan. e) Mengelola sistem dan menjaga keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berada pada unit kerja dan satuan kerja masing- masing. f) Memantau pemanfaatan/penggunaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian. g) Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain dalam pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur jaringan. h) Melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan masing-masing. 2) Tugas Khusus : a) Pengelola Wet portal
i.Menganalisa, mengimplementasikan, mengendalikan ruang dan software web dan portal pada pangkalan data. 168 ii. Menganalisa, mengimplementasikan, mengendalikan sistem aplikasi network monitoring syistem. iii. Menganalisa, mengimplementasikan, mengendalikan perangkat server. iv. Mengimplementasikan sistem aplikasi DNS. b) Pengelola Email
i.Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan teknis pengembangan email di lingkungan Kementerian. ii. Melakukan analisis kebutuhan software dan hardware email Kementerian. iii. Melakukan perancangan aplikasi email Kementerian. iv. Melakukan pengembangan dan pengelolaan email Kementerian.
v.Melakukan pemutakhiran Standar Operating Prosedur (SOP) email Kementerian sesuai dengan kebutuhan dan teknologi terkini. c) Pengendali Jaringan
i.Menyusun Topologi untuk perangkat yang meliputi; router, switch, modem, server, rak server, alat keamanan jaringan, alat pengelolaan bandwidth, sistem pusat pangkatan data (kendali akses, cctv, sistem kebakaran, catu daya, sistem pendingin). ii. Menganalisis status, koneksi, bandwidth perangkat jaringan dan perangkat pendukung jaringan yang meliputi; router, switch, modem, server, rak server, alat keamanan jaringan, alat pengelolaan bandwidth, sistem pusat pangkatan data (kendali akses, cctv, sistem kebakaran, catu daya, sistem pendingin). iii. Mengelola IP Publik, Bandwidth untuk diimplementasikan pada perangkat; router, switch, modem, server, alat keamanan jaringan, alat pengelolaan bandwidth. iv. Mengkonfigurasi perangkat keras baru dan lama dan perangkat lunak baru dan lama. Serta pembaruan sistem operasi, patch, dan perubahan konfigurasi pada perangkat; router, switch, modem, server, alat keamanan jaringan, alat pengelolaan bandwidth.
v.Menerapkan sistem keamanan jaringan pada perangkat yang meliputi; router, switch, modem, server, alat keamanan jaringan. vi. Membuat dan mengoperasikan sistem otentifikasi jaringan (radius). vii. Mengaudit dan mengevaluasi perangkat jaringan dan pusat kendali jaringan yang meliputi; router, switch, modem, server, rak server, alat keamanan jaringan, alat pengelolaan bandwidth, sistem pusat pangkatan data (kendali akses, cctv, sistem kebakaran, catu daya, sistem pendingin). viii. Melakukan backup konfigurasi data dan Mendokumentasikan konfigurasi sistem pada perangkat yang meliputi; router, switch, modem, server, rak server, alat keamanan jaringan, alat pengelolaan bandwidth, sistem pusat pangkatan data (kendali akses, cctv, sistem kebakaran, catu daya, sistem pendingin). ix. Menyusun penjadwalan perawatan jaringan, perangkat pendukung jaringan dan ruang pangkalan pusat data yang meliputi; router, switch, modem, server, rak server, alat keamanan jaringan, alat pengelolaan bandwidth, sistem pusat pangkatan data (kendali akses, cctv, sistem kebakaran, catu daya, sistem pendingin).
x.Mengelola alat pendukung perangkat jaringan dalam menjamin seluruh layanan. Alat tersebut meliputi; kabel jaringan, kabel power, sekrup dan baut, server, rak server, perangkat nirkabel, 169 konektor rj45, sistem pusat pangkatan data (kendali akses, cctv, sistem kebakaran, catu daya, sistem pendingin). xi. Menganalisis teknologi baru. xii. Menyusun petunjuk penggunaan jaringan dari hardware (server, switching, routing, pengkabelan), aplikasi (opencource atau properteri), operating sistem (opensource atau properteri), dan security (data dan Jaringan). d) Pengelola Keamanan Jaringan
i.Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan teknis keamanan jejaring. ii. Melakukan pengkajian dan perancangan keamanan jejaring Kementerian. iii. Melakukan pengkajian keamanan jejaring TIK Pendidikan Nasional. iv. Melakukan perancangan software keamanan jejaring (network security) untuk Kementerian.
v.Melakukan perancangan software keamanan jejaring (network security) untuk Jejaring Pendidikan Nasional. vi. Melakukan pemutahiran Standar Operating Prosedur (SOP) keamanan jejaring sesuai dengan kebutuhan dan teknologi terkini. vii. Melakukan pemutahiran sistem keamanan jaringan. viii. Memonitoring implementasi keamanan jaringan. e) Pengelola Layanan Gangguan
i.Menerima (inbound call), menghubungi (outbound call) dan mencatat laporan atau keluhan pengguna atas layanan TIK dan program unggulan Kementerian lainnya melalui saluran Telepon, Fax, SMS, e-Mail, Twitter, Facebook, Milis, dan/atau BlackBerry Messenger (BBM) melalui aplikasi Helpdesk. ii. Menindaklanjuti dan/atau mengeskalasi laporan atau keluhan pengguna layanan Jardiknas dan program unggulan Kementerian lainnya sampai tersolusi sesuai prosedur operasi standar. iii. Memberikan laporan secara berkala atau insidental kepada Koordinator Helpdesk TIK. iv. Bertanggung Jawab kepada Penanggung Jawab Pengelola TIK. f) Pengelola Data Base
i.Melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan teknis pengelolaan data base. ii. Melakukan pengkajian dan perancangan keamanan jejaring Data Kementerian. iii. Melakukan perancangan software pengelolaan data base untuk Kementerian. iv. Melakukan pemutahiran Standar Operating Prosedur (SOP) Data Base sesuai dengan kebutuhan dan teknologi terkini.
v.Memonitoring implementasi data base.
d.Pembinaan dan Pemberhentian 1) Proses rekrutmen, kenaikan pangkat, dan pemberhentian SDM TIK merupakan wewenang Biro Kepegawaian berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Teknis e-Pendidikan. 2) Data kepegawaian merupakan milik Biro Kepegawaian dan tidak dapat diakses oleh siapapun tanpa seizin Kepala Biro Kepegawaian.
2.Proses 1 : Perencanaan dan Pengorganisasian
a.Proses pada tahap perencanaan dan pengorganisasian untuk sumber daya manusia terdiri dari : 1) Merencanakan kebutuhan SDM TIK baru (Kode : RO-06.01) 170 Perencanaan kebutuhan SDM TIK baru menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan Komite TIK, Biro Kepegawaian, Biro Hukum & Organisasi, dan Pustekkom; dan diketahui oleh Mendikbud/Wamendikbud, Itjen dan Pusbangtendik. 2) Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM TIK (Kode : RO-06.02) Perencanaan anggaran dan biaya pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM TIK menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satker (Eselon II); dikonsultasikan dengan Komite TIK, Biro Kepegawaian, Biro Hukum & Organisasi, dan Pustekkom; dan diketahui oleh Mendikbud/Wamendikbud, Itjen dan Pusbangtendik. 3) Merancang key performance indicators (KPI) SDM TIK (Kode : RO- 06.03) Perancangan key performance indicators (KPI) SDM TIK menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Biro Hukum & Organisasi; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II) dan Pustekkom; dan diketahui oleh Komite TIK, Biro Kepegawaian dan Pusbangtendik. 4) Merencanakan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM TIK (Kode : RO-06.04) Perencanaan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM TIK menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pusbangtendik; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II) dan Pustekkom; dan diketahui oleh Komite TIK, Biro Kepegawaian dan Hukum & Organisasi. 5) Merancang organisasi TIK Kementerian(Kode : RO-06.05 ) Perancangan organisasi TIK Kementerian menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Biro Hukum & Organisasi dan Pustekkom; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh Komite TIK, Biro Kepegawaian dan Pusbangtendik.
b.Siklus Hidup untuk Sumber Daya Manusia Pada Tahap Perencanaan dan Pengorganisasian Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Perencanaan dan Pengorganisasian Sumber Daya Manusia. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Merencanakan kebutuhan SDM TIK baru RO- 06.01 RO-06.05 RO-06.02 2 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM TIK RO- 06.02 RO-06.01 - 3 Merancang key performance indicators (KPI) SDM TIK RO- 06.03 RO-06.05 - 4 Merencanakan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM TIK RO- 06.04 RO-06.05 - 171 NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 5 Merancang Organisasi TIK Kementerian RO- 06.05 - - Tabel 146 Matrik Proses Perencanaan dan Pengorganisasian Sumber Daya Manusia Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Sumber Daya Manusia Pada Tahap Perencanaan dan Pengorganisasian :
1.RO-06.01 : Merencanakan kebutuhan SDM TIK baru RO-06.01 Merencanakan kebutuhan SDM TIK baru Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan perencanaan kebutuhan SDM TIK di Kementerian. Input Tupoksi organisasi TIK Kementerian Output - Rencana kebutuhan SDM TIK Kementerian - Strategi dan roadmap implementasi kebutuhan SDM TIK Kementerian - Kompetensi dasar SDM TIK yang dibutuhkan Prosedur Proses perencanaan kebutuhan SDM TIK dilakukan melalui mekanisme rapat Komite TIK. Pada rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Unit Utama dan Satker. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekjen selaku CIO Kementerian dan dihadiri pula perwakilan dari Biro Perencanaan dan KLN, Biro Hukum dan Organisasi dan Biro Kepegawaian untuk membantu finalisasi perencanaan kebutuhan SDM TIK . Selain itu diundang pula perwakilan dari Pustekkom untuk mendiskusikan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh SDM TIK Kementerian. Selanjutnya rencana, strategi serta roadmap implementasi kebutuhan infrastruktur TIK yang telah ditetapkan diinformasikan kepada Mendikbud/Wamendikbud serta Pubangtendik. Predecessor RO-06.05 Successor RO-06.02 Indikator Kinerja Banyaknya SDM TIK yang dibutuhkan Kementerian Tabel 147 RO-06.01 : Merencanakan kebutuhan SDM TIK baru
2.RO-06.02 : Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM TIK RO-06.02 Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM TIK Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan perencanaan anggaran dan biaya pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM TIK di Kementerian. 172 Input - DIPA Kementerian - Rencana, strategi dan roadmap implementasi kebutuhan SDM TIK Kementerian Output - Revisi rencana, strategi dan roadmap implementasi kebutuhan SDM TIK yang telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian - Rencana anggaran dan biaya implementasi kebutuhan SDM TIK Prosedur Proses perencanaan anggaran dan biaya pengembangan SDM TIK dilakukan melalui mekanisme rapat Komite TIK. Pada rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Unit Utama dan Satker. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekjen selaku CIO Kementerian dan dihadiri pula perwakilan dari Biro Perencanaan dan KLN, Biro Hukum dan Organisasi dan Biro Kepegawaian untuk membantu finalisasi perencanaan kebutuhan SDM TIK. Selain itu diundang pula perwakilan dari Pustekkom untuk mendiskusikan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh SDM TIK Kementerian. Selanjutnya rencana, strategi serta roadmap implementasi kebutuhan infrastruktur TIK yang telah ditetapkan diinformasikan kepada Mendikbud/Wamendikbud serta Pusbangtendik. Predecessor RO-06.01 Successor Indikator Kinerja Jumlah anggaran dan biaya untuk implementasi kebutuhan infrastruktur TIK Kementerian Tabel 148 RO-06.02 : Merencanakan anggaran dan biaya pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM TIK
3.RO-06.03 : Merancang key performance indicators (KPI) SDM TIK RO-06.03 Merancang key performance indicators (KPI) SDM TIK Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan penyusunan KPI dari SDM TIK Kementerian sebagai acuan dalam pengukuran kinerja SDM TIK Input Struktur organisasi TIK Output KPI SDM TIK Prosedur Perancangan KPI SDM TIK dilakukan oleh Biro Hukum dan Organisasi. Usulan KPI tersebut kemudian dikonsultasikan dengan Unit Utama dan Satker terkait dan juga dikonsultasikan dengan Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan agar sesuai dengan standar kompetensi TIK yang dibutuhkan. Hasil rancangan KPI SDM TIK kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian untuk ditetapkan dan hasil tersebut juga 173 RO-06.03 Merancang key performance indicators (KPI) SDM TIK diinformasikan kepada Komite TIK dan Pusbangtendik Predecessor RO-06.05 Successor Indikator Kinerja - % SDM TIK yang memiliki KPI - % SDM TIK yang belum memiliki KPI Tabel 149 RO-06.03 : Merancang key performance indicators (KPI) SDM TIK
4.RO-06.04 : Merencanakan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM TIK RO-06.04 Merencanakan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM TIK Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan perencanaan pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM TIK Kementerian. Input Struktur organisasi TIK Output - Rencana pengembangan kapasitas dan kompentensi SDM TIK Kementerian - Kurikilum dan materi pendidikan dan pelatihan SDM TIK Kementerian Prosedur Pubangtendik selaku penanggung jawab di bidang pendidikan dan pelatihan kepegawaian melakukan perencanaan pendidikan dan pelatihan khusus untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM di bidang TIK. Untuk melakukannya, Pusbangtendik berkonsultasi dengan Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan agar materi yang dikembangkan sesuai dengan standar kompetensi SDM TIK yang dibutuhkan. Selain itu Pusbangtendik juga berkonsultasi dengan Unit Utama dan Satker terkait teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan SDM TIK. Rencana yang diusulkan dilaporkan kepada CIO Kementerian untuk ditetapkan dan diinformasikan kepada Komite TIK, Biro Kepegawaian dan Biro Hukum dan Organisasi Predecessor RO-06.05 Successor Indikator Kinerja - Banyaknya kegiatan pendidikan dan pelatihan - % SDM TIK yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan Tabel 150 RO-06.04 : Merencanakan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM TIK 174
3.Proses 2 : Pengadaan Pengembangan
a.Proses pada tahap pengadaan dan pengembangan untuk sumber daya manusia terdiri dari : 1) Menjamin rektrutmen SDM TIK sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan (Kode : AK-06.01) Penjaminan rektrutmen SDM TIK sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II) dan Biro Kepegawaian; dikonsultasikan dengan Pustekkom; dan diketahui oleh Biro Hukum & Organisasi dan Pusbangtendik. 2) Menjamin pengembangan kapasitas dan pendidikan SDM TIK sesuai dengan direncanakan (Kode : AK-06.02) Penjaminan pengembangan kapasitas dan pendidikan SDM TIK sesuai dengan direncanakan menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II) dan Pusbangtendik; dikonsultasikan dengan Pustekkom; dan diketahui oleh Biro Kepegawaian dan Biro Hukum & Organisasi.
b.Siklus Hidup untuk Sumber Daya Manusia Pada Tahap Pengadaan dan Pengembangan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pengadaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Menjamin rektrutmen SDM TIK sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan AK- 06.01 RO-06.01 MK-06.01 2 Menjamin pengembangan kapasitas dan pendidikan SDM TIK sesuai dengan direncanakan AK- 06.02 RO-06.01 MK-06.01 Tabel 151 Matrik Proses Pengadaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Sumber Daya Manusia Pada Tahap Pengadaan dan Pengembangan :
1.AK-06.01 : Menjamin rektrutmen SDM TIK sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan AK-06.01 Menjamin rektrutmen SDM TIK sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan Deskripsi SDM TIK yang direkrut oleh Biro Kepegawaian harus sesuai dengan kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh Kementerian. Oleh sebab itu, pada proses ini ditekankan agar pada proses seleksi hingga rekrutmen agar mempertimbangkan kompetensi dasar dari calon SDM TIK Input Kompetensi dasar SDM TIK yang dibutuhkan Output SDM TIK hasil proses perekrutan SDM 175 AK-06.01 Menjamin rektrutmen SDM TIK sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan Prosedur Unit Utama dan Satker mengusulkan perektruktan SDM TIK kepada Biro Kepegawaian. Kemudian Biro Kepegawaian berkonsultasi kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e-Pendidikan untuk menetapkan kompetensi dasar yang menjadi acuan dalam proses perekrutan. Predecessor RO-06.01 Successor MK-06.01 Indikator Kinerja - Jumlah SDM TIK yang direkrut - % SDM TIK yang memenuhi kompetensi dasar yang dibutuhkan Tabel 152 AK-06.01 : Menjamin rektrutmen SDM TIK sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan
2.AK-06.02 : Menjamin pengembangan kapasitas dan pendidikan SDM TIK sesuai dengan direncanakan AK-06.02 Menjamin pengembangan kapasitas dan pendidikan SDM TIK sesuai dengan direncanakan Deskripsi SDM TIK yang dikelola oleh Kementerian harus sesuai dengan kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh Kementerian. Oleh sebab itu, pada proses ini ditekankan agar pada proses pendidikan dan pelatihan di bidang TIK agar dapat meningkatkan kompetensi SDM TIK Kementerian Input SDM TIK Kementerian Output SDM TIK yang telah menjalani pendidikan dan pelatihan TIK Prosedur Unit Utama dan Satker mengusulkan pendidikan dan pelatihan SDM TIK kepada Pusbangtendik. Kemudian Pusbangtendik berkonsultasi kepada Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan untuk menetapkan kompetensi dasar yang menjadi acuan dalam proses pendidikan dan pelatihan. Predecessor RO-06.01 Successor MK-06.01 Indikator Kinerja - Jumlah SDM TIK yang telah menjalami pendidikan dan pelatihan - % SDM TIK yang memenuhi kompetensi dasar yang dibutuhkan Tabel 153 AK-06.02 : Menjamin pengembangan kapasitas dan pendidikan SDM TIK sesuai dengan direncanakan 176
4.Proses 3 : Pemberdayaan dan Pengelolaan
a.Proses pada tahap pemberdayaan dan pengelolaan untuk sumber daya manusia terdiri dari : 1) Mendaftar dan mengelola SDM TIK Kementerian (Kode : MK-06.01) Pendaftaran dan pengelolaan SDM TIK Kementerian menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom; dikonsultasikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh Biro Kepegawaian dan Biro Hukum & Organisasi. 2) Monitoring KPI seluruh SDM TIK pengelola layanan TIK Kementerian (Kode : MK-06.02) Monitoring KPI seluruh SDM TIK pengelola layanan TIK Kementerian menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing- masing Satker (Eselon II), Biro Kepegawaian, dan Biro Hukum & Organisasi. 3) Membentuk fungsi service desk sebagai pengelola insiden dan permasalahan terkait layanan TIK Kementerian (Kode : MK-06.03) Pembentukan fungsi service desk sebagai pengelola insiden dan permasalahan terkait layanan TIK Kementerian menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom; dan diketahui oleh masing-masing Unit Utama (Eselon I), masing-masing Satker (Eselon II), Biro Kepegawaian, dan Biro Hukum & Organisasi.
b.Siklus Hidup untuk Sumber Daya Manusia Pada Tahap Pemberdayaan dan Pengelolaan Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pemberdayana dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Mendaftar dan mengelola SDM TIK Kementerian MK- 06.01 AK-06.01, AK-06.02 - 2 Monitoring KPI seluruh SDM TIK pengelola layanan TIK Kementerian MK- 06.02 RO-06.03 PM-06.01 3 Membentuk fungsi service desk sebagai pengelola insiden dan permasalahan terkait layanan TIK Kementerian MK- 06.03 RO-06.05 - Tabel 154 Matrik Proses Pemberdayaan dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Sumber Daya Manusia Pada Tahap Pemberdayaan dan Pengelolaan:
1.MK-06.01 : Mendaftar dan mengelola SDM TIK Kementerian MK-06.01 Mendaftar dan mengelola SDM TIK Kementerian Deskripsi Proses ini dilakukan untuk pendaftaran dan pengelolaan SDM TIK Kementerian Input - SDM TIK yang baru direkrut - SDM TIK yang telah menjalani pendidikan dan 177 pelatihan TIK Output Database SDM TIK yang mencakup kualifikasi, kompetensi dan kinerja SDM TIK Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan berkonsultasi dengan Unit Utama dan Satker untuk medaftar SDM TIK yang tersebar di Kementerian. Pustekkom kemudian mengelola SDM TIK melalui database SDM TIK Kementerian yang mencakup data terkait kualifikasi, kompetensi dan kinerja SDM TIK. Predecessor AK-06.01, AK-06.02 Successor Indikator Kinerja - % SDM TIK yang tercatat dalam database SDM TIK Kementerian Tabel 155 MK-06.01 : Mendaftar dan mengelola SDM TIK Kementerian
2.MK-06.02 : Monitoring KPI seluruh SDM TIK pengelola layanan TIK Kementerian MK-06.02 Monitoring KPI seluruh SDM TIK pengelola layanan TIK Kementerian Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan pemantauan kinerja SDM TIK berbasis KPI yang telah ditetapkan sebelumnya Input KPI SDM TIK Output Laporan hasil monitoring KPI SDM TIK Kementerian Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan melakukan monitoring terhadap aktivitas dan kinerja SDM TIK Kementerian. Hasil dari pemantauan SDM akan dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada Unit Utama dan Satker tempat asal SDM TIK Predecessor RO-06.03 Successor PM-06.01 Indikator Kinerja % SDM TIK yang dimonitor berdasarkan KPI Tabel 156 MK-06.02 : Monitoring KPI seluruh SDM TIK pengelola layanan TIK Kementerian
3.MK-06.03 : Membentuk fungsi service desk sebagai pengelola insiden dan permasalahan terkait layanan TIK Kementerian MK-06.03 Membentuk fungsi service desk sebagai pengelola insiden dan permasalahan terkait layanan TIK Kementerian 178 MK-06.03 Membentuk fungsi service desk sebagai pengelola insiden dan permasalahan terkait layanan TIK Kementerian Deskripsi Proses ini bertujuan untuk membentuk fungsi service desk sebagai pengelola insiden dan permasalahan terkait layanan TIK Kementerian Input Struktur organisasi TIK Output Fungsi service desk Kementerian Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan memiliki tanggung jawab sebagai koordinator service desk Kementerian mengusulkan pembentukan fungsi service desk. Usulan tersebut kemudian dilaporkan kepada CIO Kementerian dan diinformasikan kepada Unit Utama dan Satker. Predecessor RO-06.05 Successor Indikator Kinerja Terbentuknya service desk Kementerian Tabel 157 MK-06.03 : Membentuk fungsi service desk sebagai pengelola insiden dan permasalahan terkait layanan TIK Kementerian
5.Proses 4 : Pembinaan dan Pemberhentian
a.Proses pada tahap pembinaan dan pemberhentian untuk sumber daya manusia terdiri dari : 1) Mengevaluasi KPI SDM TIK pengelola layanan TIK (Kode : PM-06.01) Pengevaluasian KPI SDM TIK pengelola layanan TIK menjadi tanggung jawab Setjen; dibuat/direncanakan oleh Pustekkom; didiskusikan dengan masing-masing Unit Utama (Eselon I) dan masing-masing Satker (Eselon II); dan diketahui oleh Biro Kepegawaian dan Biro Hukum & Organisasi.
b.Siklus Hidup untuk Sumber Daya Manusia Pada Tahap Pembinaan dan Pemberhentian Dalam Tata Kelola TIK Kementerian, semua proses saling berkaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya, baik itu kaitannya proses tersebut sebagai predecessor maupun successor bagi proses yang lainnya. Tabel dibawah ini merupakan kaitan antara proses yang satu dengan yang lainnya dalam Pembinaan dan Pemberhentian Sumber Daya Manusia. NO Deskripsi Proses Kode Proses Predecessor Successor 1 Mengevaluasi KPI SDM TIK pengelola layanan TIK PM- 06.01 MK-06.02 RO-06.04 Tabel 158 Matrik Proses Pembinaan dan Pemberhentian Sumber Daya Manusia Berikut penjelasan siklus hidup TIK untuk Sumber Daya Manusia Pada Tahap Pembinaan dan Pemberhentian :
1.PM-06.01 : Mengevaluasi KPI SDM TIK pengelola layanan TIK 179 PM-06.01 Mengevaluasi KPI SDM TIK pengelola layanan TIK Deskripsi Proses ini bertujuan untuk melakukan pemantauan kinerja SDM TIK berbasis KPI yang telah ditetapkan sebelumnya Input KPI SDM TIK Output Laporan hasil evaluasi KPI SDM TIK Kementerian Prosedur Pustekkom selaku penanggung jawab teknis e- Pendidikan melakukan evaluasi terhadap aktivitas dan kinerja SDM TIK Kementerian. Hasil dari evaluasi SDM TIK akan dilaporkan kepada CIO Kementerian dan dikonsultasikan kepada Unit Utama dan Satker tempat asal SDM TIK untuk memberikan tindak lanjut berdasarkan evaluasi kinerja SDM TIK Predecessor MK-06.02 Successor RO-06.04 Indikator Kinerja % SDM TIK yang dievaluasi berdasarkan KPI Tabel 159 PM-06.01 : Mengevaluasi KPI SDM TIK pengelola layanan TIK
6.Pengawasan dan Penilaian
a.Perencanaan dan Pengorganisasian Monitoring dalam kegiatan perencanaan SDM TIK dilakukan oleh Biro Kepegawaian selaku pengelola SDM TIK. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk mengukur keselarasan antara Rencana Strategis Kementerian dengan rencana layanan yang diusulkan.
b.Perekrutan dan Pengembangan Monitoring dalam kegiatan pengadaan dan pengembangan SDM TIK dilakukan oleh Biro Kepegawaian selaku pengelola SDM TIK. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk memantau antara rencana dan realisasi SDM TIK.
c.Pemberdayaan dan Pengelolaan Monitoring dalam kegiatan pemberdayaan dan pengelolaan SDM TIK dilakukan oleh Biro Kepegawaian selaku pengelola SDM TIK. Monitoring dan penilaian dilakukan untuk memantau kinerja layanan berdasarkan KPI SDM TIK yang telah ditetapkan
d.Pembinaan dan Pemberhentian Monitoring dalam kegiatan pemeliharaan dan pemusnahan SDM TIK dilakukan oleh Biro Kepegawaian selaku pengelola SDM TIK. Pada tahap ini seluruh kegiatan monitoring menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi SDM TIK sehingga dapat diputuskan apakah layanan tidak perlu diubah, harus dimodifikasi, atau harus diberhentikan. V. STUDI KASUS PENERAPAN TATA KELOLA TIK KEMENTERIAN A. Studi Kasus: Pembuatan Website Kebudayaan Ditjen Kebudayaan ingin membuat website untuk menghimpun kebudayaan nasional. Hal-hal yang harus diperhatikan jika ingin membuat website kebudayaan:
a.Data pokok kebudayaan
b.Aplikasi/website kebudayaan 180
c.Infrastruktur TIK
d.SDM TIK pengelola website kebudayaan B. Data Informasi dan Konten Berikut adalah Siklus Hidup TIK dalam pengembangan data pokok kebudayaan dengan asumsi:
a.Website kebudayaan merupakan layanan baru, sehingga belum ada masukan mengenai layanan dari eksternal Kementerian.
b.Mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan data kebudayaan telah ditetapkan.
c.Mekanisme untuk permintaan perubahan/modifikasi layanan data kebudayaan telah ditetapkan.
1.Siklus Hidup Tata Kelola untuk Data 181
2.Siklus Hidup Tata Kelola untuk Informasi 182
3.Siklus Hidup Tata Kelola untuk Konten C. Aplikasi Berikut adalah Siklus Hidup TIK dalam pengembangan aplikasi/website kebudayaan dengan asumsi:
a.Website kebudayaan merupakan layanan baru, sehingga belum ada masukan mengenai layanan dari eksternal Kementerian.
b.Mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan website kebudayaan telah ditetapkan.
c.Mekanisme untuk permintaan perubahan/modifikasi layanan website kebudayaan telah ditetapkan. 183 Berikut adalah Siklus Hidup TIK dalam pengembangan aplikasi/website kebudayaan: D. Infrastruktur TIK Berikut adalah Siklus Hidup TIK dalam pengembangan infrastruktur website kebudayaan dengan asumsi:
a.Infrastruktur website kebudayaan merupakan layanan baru, sehingga belum ada masukan mengenai layanan dari eksternal Kementerian.
b.Mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan infrastruktur website kebudayaan telah ditetapkan.
c.Mekanisme untuk permintaan perubahan/modifikasi layanan infrastruktur website kebudayaan telah ditetapkan. 184 Berikut adalah Siklus Hidup TIK dalam pengembangan infrastruktur TIK: E. Sumber Daya Manusia Berikut adalah Siklus Hidup TIK dalam pengembangan infrastruktur website kebudayaan dengan asumsi:
a.Infrastruktur website kebudayaan merupakan layanan baru, sehingga belum ada masukan mengenai layanan dari eksternal Kementerian.
b.Mekanisme untuk mengkomunikasikan insiden dari pengguna layanan infrastruktur website kebudayaan telah ditetapkan.
c.Mekanisme untuk permintaan perubahan/modifikasi layanan infrastruktur website kebudayaan telah ditetapkan. 185 Berikut adalah Siklus Hidup TIK dalam pengembangan SDM TIK: VI. PENUTUP Berikut adalah beberapa rekomendasi untuk menjamin kesuksesan implementasi Tata Kelola TIK di Kementerian:
a.Tata Kelola TIK harus menjadi kebijakan formal Kementerian, sehingga ada mekanisme “reward and punishment” bagi yang melaksanakan dan yang melanggar ketentuan yang ada dalam Tata Kelola TIK tersebut.
b.Menambahkan peran CIO sebagai pihak yang berperan untuk memastikan seluruh proses-proses Tata Kelola TIK berjalan dengan baik. CIO tersebut bertanggung jawab untuk mengoverview implementasi Tata Kelola TIK di Kementerian.
c.Menambahkan peran PMO sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pengembangan layanan TIK Kementerian.
d.Menambahkan fungsi service desk sebagai pengelola layanan TIK Kementerian.
e.Hendaknya Rencana Induk TIK (RITIK) harus dimutakhirkan agar selaras dengan rumusan Tata Kelola TIK. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Ani Nurdiani Azizah NIP 195812011985032001