13.Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik. F. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa dan Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa Struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa sebagai berikut. Tabel 16. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa Indonesia 108 36 144 Matematika 72 - 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 - 72 Seni dan Budaya(b)
1.Seni Musik
2.Seni Rupa
3.Seni Teater
4.Seni Tari 252 108 360 Program Kebutuhan Khusus(c)
1.Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2.Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3.Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4.Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5.Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 216 - 216 Total JP Mata Pelajaran Wajib 900 180 1.080 Muatan Lokal(d) 72 - 72 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 972 180 1.152 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 17. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas II (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa Indonesia 108 36 144 Matematika 108 36 144 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 - 72 Seni dan Budaya(b)
1.Seni Musik
2.Seni Rupa 252 108 360 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun
3.Seni Teater
4.Seni Tari Program Kebutuhan Khusus(c)
1.Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2.Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3.Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4.Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5.Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 216 - 216 Total JP Mata Pelajaran Wajib 936 216 1.152 Muatan Lokal(d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.008 216 1.224 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 18. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas III-IV (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti a) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa Indonesia 72 36 108 Matematika 72 36 108 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 72 - 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 - 72 Seni dan Budaya(b)
1.Seni Musik
2.Seni Rupa
3.Seni Teater
4.Seni Tari 360 144 504 Program Kebutuhan Khusus(c)
1.Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2.Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3.Pengembangan diri 216 - 216 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun (penyandang disabilitas intelektual)
4.Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5.Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) Bahasa Inggris 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.116 252 1.368 Muatan Lokal(d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.188 252 1.440 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 19. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa Indonesia 108 36 144 Matematika 108 36 144 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 72 - 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 - 72 Seni dan Budaya(b)
1.Seni Musik
2.Seni Rupa
3.Seni Teater
4.Seni Tari 360 144 504 Program Kebutuhan Khusus(c)
1.Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2.Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3.Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4.Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5.Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 144 - 144 Bahasa Inggris 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran 1.116 252 1.368 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Wajib Muatan Lokal(d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.188 252 1.440 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 20. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti a) 96 32 128 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti a) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 54 - 64 Bahasa Indonesia 96 32 128 Matematika 96 32 128 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 54 - 64 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 54 - 64 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Seni dan Budaya(b)
1.Seni Musik
2.Seni Rupa
3.Seni Teater
4.Seni Tari 320 128 448 Program Kebutuhan Khusus(c)
1.Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2.Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3.Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4.Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5.Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 128 - 128 Bahasa Inggris 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib 992 224 1.216 Muatan Lokal(d) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.056 224 1.280 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun. G. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa dan Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa sebagai berikut. Tabel 21. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas VII (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematikab) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Alam b) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72 Seni dan Budayab,c)
1.Seni Musik
2.Seni Rupa
3.Seni Teater
4.Seni Tari 54 18 72 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Kelompok Keterampiland)
1.Tata Busana
2.Tata Boga
3.Tata Kecantikan
4.Tata Gerha
5.Teknologi Informasi Komunikasi
6.Perbengkelan Sepeda Motor
7.Cetak Saring/Sablon
8.Seni Membatik
9.Suvenir
10.Budidaya Tanaman Hortikultura
11.Pijat/Akupresur
12.Teknik Penyiaran Radio
13.Seni Musik
14.Fotografi
15.Desain Grafis
16.Seni Tari
17.Seni Lukis
18.Elektronika Alat Rumah Tangga
19.Budidaya Perikanan
20.Budidaya Peternakan
21.Koding dan Kecerdasan Artifisial 468 144 612 Program Kebutuhan Khususe)
1.Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2.Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3.Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4.Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5.Pengembangan 108 - 108 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.062 306 1.368 Muatan Lokalf) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.134 306 1.440 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya. c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih minimal 2 (dua) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 22. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas VIII (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 54 18 72Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti a,b) Pendidikan Agama Katolik Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematika b) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan b) 54 18 72 Seni dan Budayab,c)
1.Seni Musik
2.Seni Rupa
3.Seni Teater
4.Seni Tari 54 18 72 Kelompok Keterampiland)
1.Tata Busana
2.Tata Boga
3.Tata Kecantikan
4.Tata Gerha
5.Teknologi Informasi Komunikasi
6.Perbengkelan Sepeda Motor
7.Cetak Saring/Sablon
8.Seni Membatik
9.Suvenir
10.Budidaya Tanaman Hortikultura
11.Pijat/Akupresur
12.Teknik Penyiaran Radio
13.Seni Musik
14.Fotografi
15.Desain Grafis
16.Seni Tari
17.Seni Lukis 468 144 612 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun
18.Elektronika Alat Rumah Tangga
19.Budidaya Perikanan
20.Budidaya Peternakan
21.Koding dan Kecerdasan Artifisial Program Kebutuhan Khususe)
1.Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2.Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3.Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4.Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5.Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 108 - 108 Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.062 306 1.368 Muatan Lokalf) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.134 306 1.440 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya. c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 23. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas IX (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti a,b) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti a,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 48 16 64 Bahasa Indonesiab) 48 16 64 Matematikab) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Alamb) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 48 16 64 Bahasa Inggrisb) 48 16 64 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan b) 48 16 64 Seni dan Budaya b,c) 48 16 64 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun
1.Seni Musik
2.Seni Rupa
3.Seni Teater
4.Seni Tari Kelompok Keterampiland)
1.Tata Busana
2.Tata Boga
3.Tata Kecantikan
4.Tata Gerha
5.Teknologi Informasi Komunikasi
6.Perbengkelan Sepeda Motor
7.Cetak Saring/Sablon
8.Seni Membatik
9.Suvenir
10.Budidaya Tanaman Hortikultura
11.Pijat/Akupresur
12.Teknik Penyiaran Radio
13.Seni Musik
14.Fotografi
15.Desain Grafis
16.Seni Tari
17.Seni Lukis
18.Elektronika Alat Rumah Tangga
19.Budidaya Perikanan
20.Budidaya Peternakan
21.Koding dan Kecerdasan Artifisial 416 128 544 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Program Kebutuhan Khususe)
1.Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2.Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3.Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4.Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5.Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 96 - 96 Total JP Mata Pelajaran Wajib 944 272 1.216 Muatan Lokalf) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.008 272 1.280 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya. c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun. H. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa Struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa sebagai berikut. Tabel 24. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa kelas X (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti a,b) Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematikab) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72 Seni dan Budayab,c)
1.Seni Musik
2.Seni Rupa
3.Seni Teater
4.Seni Tari 54 18 72 Kelompok Keterampiland)
1.Tata Busana
2.Tata Boga
3.Tata Kecantikan
4.Tata Gerha
5.Teknologi Informasi 648 216 864 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Komunikasi
6.Perbengkelan Sepeda Motor
7.Cetak Saring/Sablon
8.Seni Membatik
9.Suvenir
10.Budidaya Tanaman Hortikultura
11.Pijat/Akupresur
12.Teknik Penyiaran Radio
13.Seni Musik
14.Fotografi
15.Desain Grafis
16.Seni Tari
17.Seni Lukis
18.Elektronika Alat Rumah Tangga
19.Budidaya Perikanan
20.Budidaya Peternakan
21.Koding dan Kecerdasan Artifisial Program Kebutuhan Khususe)
1.Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2.Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3.Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4.Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5.Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 72 - 72 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.206 378 1.584 Muatan Lokalf) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.278 378 1.656 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya. c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 25. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa kelas XI (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti a,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti a,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti a,b) Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematikab) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72 Seni dan Budayab,c)
1.Seni Musik
2.Seni Rupa
3.Seni Teater
4.Seni Tari 54 18 72 Kelompok Keterampiland)
1.Tata Busana
2.Tata Boga
3.Tata Kecantikan
4.Tata Gerha
5.Teknologi Informasi Komunikasi
6.Perbengkelan Sepeda Motor
7.Cetak Saring/Sablon
8.Seni Membatik
9.Suvenir
10.Budidaya Tanaman Hortikultura
11.Pijat/Akupresur
12.Teknik Penyiaran Radio
13.Seni Musik
14.Fotografi
15.Desain Grafis
16.Seni Tari
17.Seni Lukis
18.Elektronika Alat Rumah Tangga
19.Budidaya Perikanan
20.Budidaya Peternakan
21.Koding dan Kecerdasan Artifisial 720 216 936 Program Kebutuhan Khusus e)
1.Pengembangan orientasi, mobilitas, 72 - 72 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2.Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3.Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4.Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5.Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.278 378 1.656 Muatan Lokalf) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.350 378 1.728 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya. c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. Tabel 26. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa dan madarasah aliyah luar biasa kelas XII (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 40) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti a,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 48 16 64 Bahasa Indonesiab) 48 16 64 Matematikab) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Alam b) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 48 16 64 Bahasa Inggrisb) 48 16 64 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 48 16 64 Seni dan Budayab,c)
1.Seni Musik
2.Seni Rupa
3.Seni Teater
4.Seni Tari 48 16 64 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Kelompok Keterampiland)
1.Tata Busana
2.Tata Boga
3.Tata Kecantikan
4.Tata Gerha
5.Teknologi Informasi Komunikasi
6.Perbengkelan Sepeda Motor
7.Cetak Saring/Sablon
8.Seni Membatik
9.Suvenir
10.Budidaya Tanaman Hortikultura
11.Pijat/Akupresur
12.Teknik Penyiaran Radio
13.Seni Musik
14.Fotografi
15.Desain Grafis
16.Seni Tari
17.Seni Lukis
18.Elektronika Alat Rumah Tangga
19.Budidaya Perikanan
20.Budidaya Peternakan
21.Koding dan Kecerdasan Artifisial 640 192 832 Program Kebutuhan Khususe)
1.Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2.Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3.Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4.Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 64 - 64 Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun
5.Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.136 336 1.472 Muatan Lokalf) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.200 336 1.536 Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya. c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik. f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun. Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah luar biasa secara umum.
1.Mata pelajaran Bahasa Inggris untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa wajib diberikan untuk Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual, sementara untuk Peserta Didik dengan hambatan intelektual bersifat pilihan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Peserta Didik dengan mengacu pada hasil asesmen.
2.Kelompok keterampilan (untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa) dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk sekolah dasar luar biasa didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak.
3.Mata pelajaran Seni dan Budaya di sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa pada kelompok mata pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran Seni pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi.
4.Satuan Pendidikan dapat mengembangkan jenis keterampilan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan, karakteristik daerah, dan ketersediaan sumber daya manusia.
5.Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Capaian Pembelajaran keterampilan sesuai konteks daerah dan dapat menyelaraskannya dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Standar Kompetensi Kerja Khusus Penyandang Disabilitas (SK3PD) yang relevan.
6.Program Kebutuhan Khusus menjadi muatan wajib di taman kanak- kanak luar biasa. Sedangkan di sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa Program Kebutuhan Khusus menjadi mata pelajaran wajib dengan pertimbangan mempersiapkan Peserta Didik agar mampu hidup mandiri di lingkungan masyarakat.
7.Program Kebutuhan Khusus bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan indera yang dimilikinya dan mengatasi keterbatasannya.
8.Penentuan Fase pada Peserta Didik didasarkan pada hasil asesmen diagnostik, sehingga pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Peserta Didik.
9.Asesmen fungsional dilakukan oleh Pendidik untuk memperoleh informasi secara menyeluruh berkaitan dengan kondisi, hambatan, dan kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus untuk dijadikan dasar dalam merancang perangkat pembelajaran.
10.Peserta Didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual di sekolah luar biasa atau Satuan Pendidikan umum dapat menggunakan struktur Kurikulum dan Capaian Pembelajaran pendidikan umum sesuai jenjangnya dengan menerapkan prinsip- prinsip akomodasi Kurikulum.
11.Peserta Didik berkebutuhan khusus dari sekolah luar biasa dapat melanjutkan pendidikannya ke Satuan Pendidikan umum dengan mengikuti kelas transisi.
12.Alokasi waktu belajar bersifat fleksibel sehingga Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain.
13.Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
14.Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: