menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan; c. d Mengingat: Menetapkan 1. 2. 3. 4. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) diubah sebagai berikut:
1.Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A. . .