Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai pengawasan penggunaan bahasa Indonesia; objek pengawasan yang digunakan di lanskap dan dokumen resmi; bentuk pengawasan terdiri atas: a. sosialisasi; b. pemantauan; c. pendampingan; dan d. evaluasi; pembagian kewenangan pengawasan yang dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya; pemanfaatn hasil pengawasan; peran serta masyarakat
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…