DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pengawasan penggunaan bahasa Indonesia; objek pengawasan yang digunakan di lanskap dan dokumen resmi; bentuk pengawasan terdiri atas: a. sosialisasi; b. pemantauan; c. pendampingan; dan d. evaluasi; pembagian kewenangan pengawasan yang dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya; pemanfaatn hasil pengawasan; peran serta masyarakat

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…