Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2019
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Forum internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan forum yang diselenggarakan oleh:
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Gubernur (Pergub)