Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BBPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BBPMP menyelenggarakan fungsi:
BAB III
BPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, BPMP menyelenggarakan fungsi:
BAB IV
Membuka PDF…