Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Balai Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya. jdih.kemdikbud.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Bahasa menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Kantor Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kantor Bahasa menyelenggarakan fungsi:
Kantor Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
BAB IV
Membuka PDF…