Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Membuka PDF…