Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia berupa:
Tata aksara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan kaidah pelambangan bunyi, penulisan huruf, dan penggunaan tanda baca dalam aksara latin.
Kamus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan karya acuan yang memuat kata dan ungkapan berikut keterangan makna, pemakaian, atau terjemahan yang dapat berbentuk daring, luring, atau cetak.
Ensiklopedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan karya acuan yang berisi keterangan atau uraian tentang berbagai hal dalam bidang ilmu pengetahuan. jdih.kemdikbud.go.id
Glosarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan daftar kata dengan padanannya dalam bidang tertentu.
Rekaman tuturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan tuturan lisan yang dipilih untuk dicatat dan dijadikan sebagai lafal standar.
Pembakuan Kaidah Bahasa Indonesia dilakukan melalui tahapan: jdih.kemdikbud.go.id
Membuka PDF…