Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2021
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan panduan dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum pada Instansi Pembina. jdih.kemdikbud.go.id
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum berkedudukan di Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
BAB II
BAB III
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dilakukan melalui tahapan:
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan:
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara tugas dan fungsi unit kerja dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum berdasarkan indikator:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.