1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
3.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
4.Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
5.Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah diduduki oleh PNS.
6.Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
7.Pamong Budaya Keterampilan adalah Pamong Budaya yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kebudayaan yang terdiri atas Pamong Budaya Terampil, Pamong Budaya Mahir, dan Pamong Budaya Penyelia.
8.Pamong Budaya Keahlian adalah Pamong Budaya yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang kebudayaan yang terdiri atas Pamong Budaya Pertama, Pamong Budaya Muda, Pamong Budaya Madya, dan Pamong Budaya Utama.
9.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
10.Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pamong Budaya dalam rangka pembinaan karier jabatan.
11.Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pamong Budaya sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12.Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
13.Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai.
14.Tim Penilai adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk menilai prestasi kerja Pamong Budaya dan menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
15.Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disingkat TPAK adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang dan bertugas menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
16.Sekretariat Tim Penilai yang selanjutnya disingkat STP adalah tim yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kerja Tim Penilai.
17.Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Pamong Budaya yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.
18.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
20.Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
21.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
22.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.