Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2022
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, jdih.kemdikbud.go.id dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
ITH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
ITH mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ITH menyelenggarakan fungsi:
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan ITH. jdih.kemdikbud.go.id
Membuka PDF…